Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir Layangkan Somasi Minta IGR “Actori Incumbit Onus Probandi”

Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir Layangkan Somasi Minta IGR “Actori Incumbit Onus Probandi”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
  • visibility 14

Tegarnews.co.id-Tangerang, 3 September 2025| Terkait tersebarnya bukti transfer dan berita dugaan pungli dan pembungkaman yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kebupaten Tangerang kepada salah satu awak media, Kepala Desa Tanjung Pasir Arun, S.Ip angkat bicara melalui Kuasa Hukumnya.

Dengan beredarnya di plaform tiktok dengan nama akun @bang_igor.official yang menggungah sebuah video dengan narasi “Diduga Kades Tanjung Pasir Ingin Bungkam Wartawan Dengan Uang Rp.500 Ribu”dan “Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat di Area Relokasi Desa Tanjung Pasir Teluknaga Tangerang” dan juga dikemas dalam pemberitaan yang ditayangkan di beberapa Media Online.

Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum dari Arun,S.Ip menanggapi dan meluruskan yang dikatakan oleh Saudara Igor di dalam narasi tersebut yang dikatakan bahwa binggung tiba-tiba Kades Tanjung Pasir transfer uang Rp.500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditransfer Ke rekening BCA atas nama MAAT IGOR SUDRAJAT dengan Nomor Rekening : 729*****92, pertama-tama kita sampaikan bahwa Saudara Igor diduga tidak melampirkan secara keseluruhan terhadap isi chat WhatsAPP yang di Screen shot dan hanya sepotong bagian Foto pengiriman Bukti Transfer dan tanggapan saudara seolah-olah binggung dan akan mengembalikan, namun kita luruskan bahwa jumlah nominal sebesar Rp.500.000,- yang ditransfer oleh Kades Tanjung Pasir atas permintaan Saudara Igor dimana pada tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.43 WIB dengan bahasa “IZIN BANG LURAH KLO AD MAH DORONGANNYA” dan Klien kami pun mengiyakan dan mohon waktu karena saaat itu sedang diluar, jadi kesimpulannya Uang atas nominal tersebut itu diberikan atas permintaan saudara Igor dan Klien kami berikan bentuk support dan menghargai profesi wartawan dan itupun bukan sekali ini saja Klien kami ada memberikan sejumlah uang baik Via Transfer dan Cash kalau Sudara Igor berkunjung ke Kantor Desa, dibuktikan “TIDAK MUNGKIN KLIEN KAMI MENGETAHUI NOMOR REKENING SAUDARA IGOR JIKA SAUDARA TIDAK PERNAH MEMBERIKAN ATAUPUN BELUM PERNAH MELAKUKAN TRANSFER SEBELUMNYA” , jadi bukan suatu bentuk pembungkaman awak media yang dimaksud.

“Yang kami dikhawatirkan saudara Igor mengirim bukti Screenshot chat WhatsAPP tidak secara keseluruhan kepada rekan sejawat / media saat meminta bantu tayangkan, sehingga terflaming bentuk suatu pembungkaman” ucapnya.

Sampai saat inipun, bahasa IGR uang akan dikembalikan, bukan menjadi alasan tidak tahu nomor rekening, tapi beliau pasti tau Kantor Desa , tidak tau ditahan sebagai barang bukti atau apa, yang jelas kalau sebagai barang bukti kenapa tidak segera laporkan atas dugaan tindakan melawan hukum yang mana di atur dalam KUHPidana ??

Kembali disampaikan, Klien kami memberikan uang tersebut bukan berniat Pembungkaman melainkan merealisasi atas permintaan Saudara IGR Ditanggal 13 Agustus 2025,untuk terkait dugaan Pungli PTSL silahkan dilanjutkan dan di buktikan dengan pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki kekuatan mengikat yang diatur undang-undang baik pidana maupun perdata, jika memenuhi silahkan laporkan ke Pihak Aparatur Penegak Hukum, negara kita negara hukum sehingga diselesaikan secara hukum agar keadilan ditegakkan bukan karena ada kepentingan.

“Silahkan Laporkan jika Adanya oknum Pungli dalam program PTSL, Pastinya sudah mengetahui secara detail dari Spesifikasi hingga peruntukannya, jika bukti jelas dan melanggar segera laporkan, saya rasa mudah dan saya dukung jika ada tindakan yang melawan hukum bentuk kita taat kepada hukum sebagaimana mestinya” tegasnya

Kami sudah kirimkan Somasi kepada yang bersangkutan terkait masalah ini, agar bisa di klarifikasi dan di validasi lebih lanjut untuk pembuktian sebagaimana dalam asas hukum “ Actori Incumbit Onus Probandi” yang berarti siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan kebenaran dalil dan tuduhannya. Sehingga tidak terkesan sekedar menggiring opini yang membuat Ingar atau riuh yang menggangu ketenangan yang berdampak Klien kami mengalami kerugian dari segala aspek atas tuduhan, tudingan yang belum tentu benar apa adanya.

“Kami sedang kumpulkan tambahan berbagai jenis bukti yang Sah dan relevan sesuai dengan Hukum yang berlaku, jika dipandang perlu maka akan kami sajikan atau serahkan kepihak yang berwajib”.tutupnya.

Sumber : Kuasa Hukum AR

Editor : Media Purna Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Pimpin Apel Pengecekan Personel Lantas Untuk Pengamanan Jalur Puncak Di Akhir Pekan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor,12 Juli 2025| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung apel pengecekan personel Satuan Lalu Lintas Polres Bogor yang akan melaksanakan tugas pengamanan jalur Puncak Gadog pada akhir pekan ini. Apel pengecekan dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan Polres Bogor dalam menghadapi peningkatan volume kendaraan yang kerap terjadi setiap akhir pekan, khususnya di […]

  • Giat Cooling Sistem Beri Himbauan Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 30 Juli 2025| Giat sambang Kamtibmas warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat, (30/7/2025). Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Babakan Aiptu Yan Ruhyana menyambangi Warganya dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta menjaga […]

  • Agus Santoso: CSR Bukan Lagi Formalitas, Saatnya Strategi SDGs Nyata

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Agustus 2025| Laporan Sustainable Development Report 2024 yang dirilis Divisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Statistics Division) menempatkan Indonesia di peringkat 75 dari 167 Negara, dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), dengan skor 70,16. Ketua Dewan Pengarah (Steering Committee) CSR & SDGs Awards 2025, Agus Santoso, menyebut capaian tersebut menjadi pengingat bahwa […]

  • ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle TIM/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, Jum’at.13 Mai 2025|Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Fakta […]

  • Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Inhil, 6 September 2025| Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd., memicu kontroversi setelah sambutannya di acara pengukuhan pengurus dan BKO PGRI Inhil meminta kepala sekolah dan guru tidak perlu takut terhadap wartawan maupun LSM yang menanyakan soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam acara yang digelar Kamis (28/8/2025), […]

  • Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Penggelapan Dana terhadap Bella Puspita Sari, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang| Sidang kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Bella Puspita Sari, mantan pengelola keuangan PT Terang Jaya Anugerah, berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Bella didakwa menyalahgunakan dana perusahaan dari November 2019 hingga Maret 2022. Namun, kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D.R.S & Partners membantah keras dakwaan tersebut, menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi. Informasi ini diperoleh […]

expand_less