Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Soal Kasus HIPMI, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Menyikapi Langkah BNNP Lampung

Soal Kasus HIPMI, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Menyikapi Langkah BNNP Lampung

  • account_circle Naryoto
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 3

Tegarnews.co.id-Lampung, 8 September 2025| Keputusan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung menuai kritik tajam. Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung, Ir.Okta Resi Gumantara, menilai langkah tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyalahi prosedur.

Menurut dia, penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 sebagai dasar rehabilitasi tidak tepat.

“SEMA itu ditujukan untuk hakim, bukan untuk penyidik. Jadi kalau penyidik BNN langsung menggunakan dasar ini untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi tanpa melalui persidangan, itu jelas aneh,” tegas Okta , Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa narkotika yang sudah dikonsumsi tetap harus diperhitungkan sebagai barang bukti.

“Kalau pengakuan ada 20 butir dibeli, lalu sisa 7 butir ditemukan, itu sudah cukup kuat dibawa ke persidangan. Jangan malah dihilangkan perhitungannya. Biarkan hakim yang menilai dan memutuskan, bukan penyidik,” ujarnya.

SEMA 04/2010 memang mengatur pedoman bagi hakim dalam menangani perkara narkotika, terutama untuk menentukan apakah seorang terdakwa layak direhabilitasi atau dipidana penjara. Untuk ekstasi, batas rehabilitasi maksimal satu butir. Jika lebih dari itu, apalagi puluhan, proses hukum seharusnya tetap dilanjutkan di pengadilan.

Sebagai perbandingan, Okta menyinggung kasus narkotika di Riau. Dalam perkara itu, meskipun hanya satu butir ekstasi ditemukan, hakim tetap menghitung jumlah pil yang sudah dikonsumsi terdakwa berdasarkan pengakuan dan hasil tes urine.

“Jadi dalam praktik hukum, yang sudah ditelan pun tetap dianggap bagian dari barang bukti. Tidak bisa dihapus begitu saja,” jelasnya.

Dengan dasar itu, ia menyebut keputusan BNNP Lampung membebaskan lima eks pengurus HIPMI dari proses hukum dan langsung merehabilitasi sangat janggal hal yang wajar publik berasumsi Negatif ada apa ini terang Okta.
“Kalau sampai dibebaskan, publik bisa menilai ada keistimewaan hukum. Padahal aturan jelas menyebutkan, penghitungan jumlah narkotika tidak hanya yang ditemukan, tapi juga yang sudah dipakai,” tutupnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan BNNP Lampung terhadap lima pengurus HIPMI Lampung pada sebuah pesta narkoba di salah satu tempat hiburan di Bandar Lampung, akhir Agustus lalu.

Mereka adalah AS (36), MF (34), DA (32), RF (35), dan NH (33), yang saat itu masih tercatat sebagai pengurus aktif HIPMI Lampung. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi tersisa dari 20 butir yang dibeli. Para tersangka mengakui telah menelan sebagian pil, dan hasil tes urine terhadap kelimanya positif narkotika.

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena melibatkan figur muda yang dikenal di kalangan pengusaha Lampung. Namun keputusan BNNP Lampung merehabilitasi mereka tanpa proses sidang justru menimbulkan tanda tanya besar dan memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk GMDM Lampung.[]

  • Penulis: Naryoto
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMDM

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPK Temukan Kejanggalan, Tapi SP3 Diterbitkan Kejari Kabupaten Tangerang “Ada Apa?

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Banten, 11 Agustus 2025| Koordinator Rumah Hukum Banten Egi Hendrawan Menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 13.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 mengungkap adanya potensi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp26,45 miliar dalam pembelian lahan RSUD Tigaraksa. Temuan ini mencakup pembelian lahan yang melebihi kebutuhan studi kelayakan (FS 50.000 m²), pembelian tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah […]

  • Polres Bogor Ikuti Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah Bersama Kapolri Melalui Zoom Meeting

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 15 Agustus 2025| Polres Bogor mengikuti kegiatan Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, melalui sarana Zoom Meeting, (14/85). Kegiatan ini digelar dalam rangka sinergitas Polri dengan Perum Bulog untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat. Acara yang […]

  • Sinergitas Antara TNI dan Polri Dalam Rangka Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim Dan Dhuafa

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan sinergitas serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama, Bhabinkamtibmas Desa Jatisari Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar. Aipda Eri Sugiarto, S.H., bersama Babinsa Serda Fajar Sukron melaksanakan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada anak yatim piatu dan kaum dhuafa di wilayah hukum Polsek Cileungsi, (11/6). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran […]

  • Profil Calon Pengawal Etik Hakim! Mohammad Dawam Lolos 42 Besar KY

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Juli 2025| Proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025 terus bergulir. Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan hasil Seleksi Kualitas, dengan total 42 nama peserta dinyatakan lolos dan berhak melangkah ke tahapan berikutnya. Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi bernomor : 07/PANSEL-KY/07/2025. Peserta yang lolos akan mengikuti tahapan profile assessment, yang dijadwalkan […]

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Naseri Nusron Ajak Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Selatan Kawal Empat Program Strategis Kementerian ATR/BPN

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Banjarbaru ,5 Agustus 2025 | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program Kementerian ATR/BPN. Saat Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025), ia menyatakan bahwa keberhasilan kebijakan pertanahan dan penataan ruang sangat bergantung pada dukungan dan kesiapan […]

  • Kapolres Bogor Tinjau Polsek Cibungbulang Dan Polsek Ciampea, Pastikan Pelayanan Prima

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor,12 Agustus 2025||Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, SH., S.I.K.,M.Si., pada Selasa 12 Agustus 2025 melakukan kunjungan kerja sekaligus pengecekan ke Polsek Cibungbulang. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres mengecek situasi Polsek, dalam melaksanakan tugas sekaligus mengecek kelengkapan sarana dan prasarana untuk menunjang kinerja sehari-hari. Kapolres juga memberikan arahan kepada jajaran Polsek Cibungbulang agar selalu menjaga wilayah Cibungbulang, […]

expand_less