Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Soal Kasus HIPMI, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Menyikapi Langkah BNNP Lampung

Soal Kasus HIPMI, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Menyikapi Langkah BNNP Lampung

  • account_circle Naryoto
  • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
  • visibility 68
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Lampung, 8 September 2025| Keputusan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung menuai kritik tajam. Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung, Ir.Okta Resi Gumantara, menilai langkah tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyalahi prosedur.

Menurut dia, penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 sebagai dasar rehabilitasi tidak tepat.

“SEMA itu ditujukan untuk hakim, bukan untuk penyidik. Jadi kalau penyidik BNN langsung menggunakan dasar ini untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi tanpa melalui persidangan, itu jelas aneh,” tegas Okta , Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa narkotika yang sudah dikonsumsi tetap harus diperhitungkan sebagai barang bukti.

“Kalau pengakuan ada 20 butir dibeli, lalu sisa 7 butir ditemukan, itu sudah cukup kuat dibawa ke persidangan. Jangan malah dihilangkan perhitungannya. Biarkan hakim yang menilai dan memutuskan, bukan penyidik,” ujarnya.

SEMA 04/2010 memang mengatur pedoman bagi hakim dalam menangani perkara narkotika, terutama untuk menentukan apakah seorang terdakwa layak direhabilitasi atau dipidana penjara. Untuk ekstasi, batas rehabilitasi maksimal satu butir. Jika lebih dari itu, apalagi puluhan, proses hukum seharusnya tetap dilanjutkan di pengadilan.

Sebagai perbandingan, Okta menyinggung kasus narkotika di Riau. Dalam perkara itu, meskipun hanya satu butir ekstasi ditemukan, hakim tetap menghitung jumlah pil yang sudah dikonsumsi terdakwa berdasarkan pengakuan dan hasil tes urine.

“Jadi dalam praktik hukum, yang sudah ditelan pun tetap dianggap bagian dari barang bukti. Tidak bisa dihapus begitu saja,” jelasnya.

Dengan dasar itu, ia menyebut keputusan BNNP Lampung membebaskan lima eks pengurus HIPMI dari proses hukum dan langsung merehabilitasi sangat janggal hal yang wajar publik berasumsi Negatif ada apa ini terang Okta.
“Kalau sampai dibebaskan, publik bisa menilai ada keistimewaan hukum. Padahal aturan jelas menyebutkan, penghitungan jumlah narkotika tidak hanya yang ditemukan, tapi juga yang sudah dipakai,” tutupnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan BNNP Lampung terhadap lima pengurus HIPMI Lampung pada sebuah pesta narkoba di salah satu tempat hiburan di Bandar Lampung, akhir Agustus lalu.

Mereka adalah AS (36), MF (34), DA (32), RF (35), dan NH (33), yang saat itu masih tercatat sebagai pengurus aktif HIPMI Lampung. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi tersisa dari 20 butir yang dibeli. Para tersangka mengakui telah menelan sebagian pil, dan hasil tes urine terhadap kelimanya positif narkotika.

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena melibatkan figur muda yang dikenal di kalangan pengusaha Lampung. Namun keputusan BNNP Lampung merehabilitasi mereka tanpa proses sidang justru menimbulkan tanda tanya besar dan memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk GMDM Lampung.[]

  • Author: Naryoto
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMDM

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • 05,32 Play Button

    Kapolri Dan Jajarannya Terkesan Mempermainkan Hukum

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kapolri dan jajarannya tidak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku di negara ini. Mereka seakan menganggap hukum tidak lebih dari sebuah mainan belaka. Fakta lapangan di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 02 Juli 2025, menjadi salah satu bukti nyata tentang ketidak-amanahan Kapolri. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan dirinya sangat prihatin dan […]

  • Alumni Akpol 90 Hadirkan Pasar Murah di Pedurungan, Warga Antusias Nikmati Harga Bersahabat

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 24 Agustus 2025| Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1990 Batalyon Dhira Brata melanjutkan rangkaian bakti sosialnya dengan menggelar pasar murah di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (23/8/2025). Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Bulog untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Rombongan Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, SH, MHum, […]

  • Ketua PWI Pusat Zulmansyah Kritik Revisi UU Penyiaran dalam RDPU DPR

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 172
    • 0Comment

      tegarnews.co.id Jakarta ,Senin,5/5/2025 Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang, hadir dan memberikan pandangan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Panja Penyiaran Komisi I DPR RI yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. RDPU ini mengangkat tema “ *Dampak Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Perubahan UU […]

  • TNI

    TNI Kuasai 3 Markas Kelompok Bersanjata OPM Yahukimo, Sita Senjata dan Uang Tunai

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 160
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Papua, 15 Desember 2025| Satgas TNI Koops Habema Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III, melakukan penindakan terhadap kelompok bersenjata OPM di wilayah Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Sabtu (13/12/2025). Prajurit TNI yang tergabung dalam Komando Operasi Habema di bawah Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, menggelar operasi di Kampung Soanggama, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan […]

  • Masyarakat Gampong Desak APH, Panggil Oknum Penyeleweng Anggaran BUMG

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Red
    • visibility 471
    • 0Comment

    Tegarnews.site-Nagan Raya, Aceh| Tokoh warga Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur mendesak, agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil oknum aparatur Gampong yang telah menyelewengkan anggaran BUMG anggaran tahin 2022- 2024. Kepada awak media warga Pulo Kruet (yang tidak mau menyebutkan namanya) mengatakan bahwa ada dugaan penyelewengan mencapai ratusan juta rupiah, itu karena oknum […]

  • Kepla BGN: Sebut Matahukum Disebut Tak Paham Juknis Program MBG

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 149
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Matahukum dituding tak paham soal Petunjuk Teknis atau Juknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG-red) yang sudah ditetarakan selama ini. Pernyataan tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melalui pesan WhatsAapnya, Senin (19/1/2026). “Narasumber (Matahukum-red) tak paham soal aturan Juknis dari Program MBG yang selama ini telah berjalan […]

expand_less