Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Soal Kasus HIPMI, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Menyikapi Langkah BNNP Lampung

Soal Kasus HIPMI, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Menyikapi Langkah BNNP Lampung

  • account_circle Naryoto
  • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
  • visibility 67
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Lampung, 8 September 2025| Keputusan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung menuai kritik tajam. Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung, Ir.Okta Resi Gumantara, menilai langkah tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyalahi prosedur.

Menurut dia, penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 sebagai dasar rehabilitasi tidak tepat.

“SEMA itu ditujukan untuk hakim, bukan untuk penyidik. Jadi kalau penyidik BNN langsung menggunakan dasar ini untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi tanpa melalui persidangan, itu jelas aneh,” tegas Okta , Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa narkotika yang sudah dikonsumsi tetap harus diperhitungkan sebagai barang bukti.

“Kalau pengakuan ada 20 butir dibeli, lalu sisa 7 butir ditemukan, itu sudah cukup kuat dibawa ke persidangan. Jangan malah dihilangkan perhitungannya. Biarkan hakim yang menilai dan memutuskan, bukan penyidik,” ujarnya.

SEMA 04/2010 memang mengatur pedoman bagi hakim dalam menangani perkara narkotika, terutama untuk menentukan apakah seorang terdakwa layak direhabilitasi atau dipidana penjara. Untuk ekstasi, batas rehabilitasi maksimal satu butir. Jika lebih dari itu, apalagi puluhan, proses hukum seharusnya tetap dilanjutkan di pengadilan.

Sebagai perbandingan, Okta menyinggung kasus narkotika di Riau. Dalam perkara itu, meskipun hanya satu butir ekstasi ditemukan, hakim tetap menghitung jumlah pil yang sudah dikonsumsi terdakwa berdasarkan pengakuan dan hasil tes urine.

“Jadi dalam praktik hukum, yang sudah ditelan pun tetap dianggap bagian dari barang bukti. Tidak bisa dihapus begitu saja,” jelasnya.

Dengan dasar itu, ia menyebut keputusan BNNP Lampung membebaskan lima eks pengurus HIPMI dari proses hukum dan langsung merehabilitasi sangat janggal hal yang wajar publik berasumsi Negatif ada apa ini terang Okta.
“Kalau sampai dibebaskan, publik bisa menilai ada keistimewaan hukum. Padahal aturan jelas menyebutkan, penghitungan jumlah narkotika tidak hanya yang ditemukan, tapi juga yang sudah dipakai,” tutupnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan BNNP Lampung terhadap lima pengurus HIPMI Lampung pada sebuah pesta narkoba di salah satu tempat hiburan di Bandar Lampung, akhir Agustus lalu.

Mereka adalah AS (36), MF (34), DA (32), RF (35), dan NH (33), yang saat itu masih tercatat sebagai pengurus aktif HIPMI Lampung. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi tersisa dari 20 butir yang dibeli. Para tersangka mengakui telah menelan sebagian pil, dan hasil tes urine terhadap kelimanya positif narkotika.

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena melibatkan figur muda yang dikenal di kalangan pengusaha Lampung. Namun keputusan BNNP Lampung merehabilitasi mereka tanpa proses sidang justru menimbulkan tanda tanya besar dan memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk GMDM Lampung.[]

  • Author: Naryoto
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMDM

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • FKPT Kabupaten Lebak Gelar Program Go To School “Cegah Dini Radikalisme di Kalangan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045”

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Rls/Egi Hendrawan
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 21 Agustus 2025| Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kabupaten Lebak melaksanakan program kerja tahun 2025 bertajuk Go To School dengan tema “Cegah Dini Radikalisme di Kalangan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045”. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, bertempat di SMKN 2 Rangkasbitung, dengan sasaran pelajar tingkat SLTA se-Kabupaten Lebak. Sebanyak 200 […]

  • Kantor  Imigrasi Kelas  II TPI Belawan  Resmi Mengoprasikan Tiga Inovasi  Pelayanan Publik 

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Belawan ,20 November 2025|  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian melalui pengoperasian tiga inovasi strategis, yaitu PAPADU (Pelayanan Paspor Drive Thru Kabupaten Deli Serdang), EZ-PRO (Eazy Prioritas), dan Program JEMPOL (Jam Istirahat Melayani Publik Optimal). Pelaksanaan ketiga inovasi ini menjadi langkah signifikan dalam mewujudkan pelayanan […]

  • Abdul Rachmat Saleh Direktur Lanskip Apresiasi Kepemimpinan Dedie A Rachim Tutup 2025 dengan 82 Prestasi Gemilang

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 59
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 31 Desember 2025| Tahun 2025 menjadi catatan istimewa bagi Kota Bogor. Di penghujung tahun ini, kepemimpinan Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menorehkan prestasi besar dengan raihan 82 penghargaan di berbagai bidang. Capaian ini bukanlah sesuatu yang mudah diraih, tetapi merupakan buah dari kerja keras, kreativitas, inovasi, serta […]

  • RAKERDA 2026 BPN Sumut Didorong Hasilkan Perubahan Nyata dalam Pelayanan Publik

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 30 Januari 2026| Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2026 tidak boleh berhenti pada tataran formalitas semata. Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutan pada pembukaan RAKERDA Tahun 2026 yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Hotel Grand City Hall, Kota Medan. […]

  • Bhabinkamtibmas & TNI Polsek Parung Bersinergi Menjalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Biinaan

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 172
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor Polda Jabar. BRIPKA HARIYANTO bersinergi bersama TNI dari Koramil Parung Koptu Wahyudin menjaga Kamtibmas Desa Binaan di wilayah hukum binaanya. Minggu (4/5/2025) Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi bersama TNI melaksanakan silaturahmi Anjangsana kepada masyarakat binaan.- Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas bersama Babinsa juga memberikan penyuluhan tentang.- permasalahan Harkamtibmas […]

  • Sirkuit Gelap Aset Negara: Barang Bekas Madura Diduga Jadi Muara Penampungan Tiang PLN & Kabel Optik Ilegal

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 7 Febuari 2026| Praktik jual beli aset infrastruktur publik berupa tiang listrik milik PLN dan tiang serta kabel serat optik (fiber optic) dalam kondisi terpotong-potong ditemukan marak terjadi di sejumlah pengepul barang bekas (loak) dijalan Kemang sari kecamatan pondok gede kota Bekasi . Mirisnya, aktivitas ini dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari pihak […]

expand_less