Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan Pimpinan SBI Kawal Proses Hukum

ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan Pimpinan SBI Kawal Proses Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
  • visibility 84
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Ciamis, Jawa Barat 5 Oktober 2025| Polemik pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024 di Kabupaten Ciamis terus mengemuka setelah muncul keluhan keras dari Limat, mantan kepala Desa Cicapar. Ia menyatakan kesiapannya menjadi saksi atas dugaan keterlambatan dan penyimpangan dalam penyaluran dana yang seharusnya menopang program pembangunan di desa. Laporan dari berbagai pemberitaan awal tahun 2025 menyebutkan bahwa sejumlah Desa mengalami hambatan pelaksanaan kegiatan karena dana yang belum cair tanpa penjelasan yang jelas dari pemerintah daerah.

Dalam perspektif hukum, penundaan atau penghambatan pencairan ADD tanpa alasan yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 ayat (1) huruf d mengatur bahwa Desa berhak memperoleh bagian dari dana perimbangan pusat-daerah yang dialokasikan melalui APBD. Di sisi lain, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 ayat (2) menegaskan tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk menjamin kelancaran urusan pemerintahan Desa, termasuk pengelolaan anggaran. Apabila terjadi kelalaian, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas akuntabilitas publik.

Regulasi teknis juga memperkuat kewajiban pemerintah daerah untuk menyalurkan ADD secara tepat waktu. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, mengatur mekanisme, jadwal, dan tahapan pencairan yang tidak boleh ditunda tanpa dasar hukum formal. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, Pasal 421 KUHP dapat menjadi landasan pidana terhadap pejabat yang diduga menghambat atau merugikan hak Desa secara sengaja.

Ramadhaniel S. Daulay, S.H., selaku kuasa hukum, telah menyusun dan menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hukum dalam penyaluran ADD tersebut. Laporan itu memuat kronologi, keberatan para pihak, dan kesiapan saksi, termasuk Imat. Kehadiran saksi dianggap memperkuat dasar pembuktian adanya potensi maladministrasi atau pelanggaran kewenangan dalam tata kelola ADD tahap II.

Saat di konfirmasi, Ramadhaniel S. Daulay, S.H., yang menegaskan bahwa proses hukum akan dikawal hingga ada kejelasan pertanggungjawaban,(4/10).
Agung Sulistio selaku pimpinan kabarSbi com, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai jelas titik terangnya. Ia menegaskan bahwa peran media adalah memastikan tidak ada upaya penutupan informasi dan bahwa hak masyarakat Desa tidak diabaikan. Dengan dukungan saksi, kuasa hukum, dan pemantauan pers, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan akuntabilitas dana publik di tingkat daerah.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Pelantikan Pejabat IPDN, Tokoh Masyarakat Jawa Barat Dambakan Putra Daerah

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 182
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jatinangor, 21 September 2025| Menjelang rencana pelantikan pejabat akademis dilingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor menuai konflik vertikal dan horisontal. Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Pasundan Cabang Kabupaten Sumedang, Apip Hadi Susanto dalam keterangan pers nya, Minggu (21/9/2025). Dia menyampaikan harapannya agar proses rotasi jabatan mengedepankan asas kinerja dan profesionalisme. Apip menegaskan, IPDN sebagai […]

  • Maklumat Sesepuh Kerajaan Nusantara: Desakan Kembali ke UUD 1945 Asli

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 22
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Februari 2026| Delapan puluh tahun setelah Indonesia merdeka, berbagai kalangan menilai bahwa cita-cita luhur bangsa belum terwujud. Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), wadah politik yang menghimpun raja, sultan, dan pemangku adat dari seluruh Nusantara, menyampaikan maklumat penting yang menyoroti kondisi bangsa. Mereka menilai bahwa pemerintahan saat ini menghadapi tantangan besar: supremasi hukum yang […]

  • Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 284
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 12 Januari 2026| Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak pidana penipuan yang diduga kuat dilakukan oleh seorang warga Indonesia bernama Ade Muksin, S.H., yang diketahui menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi. Laporan tersebut diterima oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga […]

  • Yudhie Haryono & Agus Rizal: Ekonomi Pancasila Bermula Dari Koperasi

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 443
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Dari mana mula ekonomi Indonesia? Dari Koperasi (dengan K besar). Apa lembaga utama keekonomian kita? Jawabannya jelas Koperasi (dengan K besar). Karena itu, menghidupkan koperasi dan membuatnya sebagai soko guru perekonomian nasional adalah keniscayaan, cita-cita bernegara, mandat konstitusi sekaligus antiteasa dari sistem keekonomian lainnya. Tanpa koperasi, republik ini tak layak disebut Negara Pancasila. Ya, […]

  • Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 320
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri bersama TNI akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan undang-undang untuk memulihkan situasi keamanan di sejumlah wilayah yang belakangan ini diwarnai aksi anarkis. Hal tersebut disampaikan Kapolri usai menghadiri rapat evaluasi bersama Presiden RI, Panglima TNI, dan sejumlah menteri terkait di Sentul, (30/8/). […]

  • Kejeruan Metar Bilad Deli Ukir Sejarah, Qurban 5000 Ekor Kambing

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Deli Serdang| Kejeruan Metar Bilad Deli, Deli Serdang. Pelaksanaan qurban sendiri dilaksanakan sehari setelah perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H, dan Pesantren Al Fatih yang berada di Paluh Manan, Hamparan Perak, Deli Serdang dipilih sebagai lokasi utama. Hadir Raja Kejeruan Metar Bilad Dei XI, YTAM Tengku Muhammad Fauzi, S.Kom., M.H., membuka langsung acara yang […]

expand_less