Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Agung Sulistio menyoroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

Agung Sulistio menyoroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • visibility 119
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bandung, 22 Oktober 2025| Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Mediasi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan air mineral ternama AQUA.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh KDM selaku Gubernur Jawa Barat, ditemukan indikasi bahwa air yang diklaim sebagai “air pegunungan alami” ternyata berasal dari sumur bor. Fakta ini memunculkan keprihatinan mendalam dan mencuatkan dugaan kuat adanya penyesatan informasi terhadap konsumen.

> “Apabila benar sumber air tersebut berasal dari sumur bor dan bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim di label dan iklan produk, maka ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Agung Sulistio, dalam pernyataannya kepada media, Rabu (22/10/2025).

 

Agung menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan, label, atau iklan yang dicantumkan. Ia juga menyoroti potensi sanksi hukum berdasarkan Pasal 62 UUPK, di mana pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Menurutnya, publik telah lama menaruh kepercayaan terhadap merek AQUA sebagai simbol kemurnian air pegunungan. “Jika kepercayaan itu dikhianati, maka yang dirusak bukan hanya reputasi perusahaan, tetapi juga hak dan keselamatan konsumen,” tambah Agung. Ia menilai bahwa perusahaan sebesar AQUA seharusnya menjunjung tinggi etika bisnis, transparansi, dan tanggung jawab sosial, bukan justru menyesatkan masyarakat dengan klaim yang tidak sesuai fakta.

Agung Sulistio menegaskan bahwa LPK-RI bersama GMOCT dan SBI akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong investigasi resmi dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik bisnis yang tidak jujur. Setiap tetes air yang dikonsumsi masyarakat adalah hak publik yang harus dijaga kebenarannya,” tegasnya.

Lampiran Hukum: Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

Pasal 4 – Hak Konsumen:
Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa yang dikonsumsi.

Pasal 8 – Larangan Pelaku Usaha: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan keterangan, label, mutu, atau iklan yang dicantumkan.

Pasal 62 – Sanksi:
Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pasal 19-Tanggung Jawab Pelaku Usaha: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat produk yang tidak sesuai dengan label atau jaminan yang dijanjikan.

Penutup

LPK-RI, GMOCT, dan SBI menyerukan agar Kementerian Perindustrian, BPOM, dan aparat hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber air dan proses produksi perusahaan terkait. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk air mineral yang beredar di pasaran.

> “Konsumen adalah pilar ekonomi bangsa. Jika hak mereka dilanggar, maka negara wajib menegakkan keadilan,” tutup Agung Sulistio dengan tegas.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Hanya Jaga Keamanan, Polisi di Bekasi Bina Warga Lewat Peternakan

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 311
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 24 September 2025– Di tengah kesibukannya sebagai anggota kepolisian, Aipda Octafiyanto Wijaya, atau akrab disapa Octaf, membuktikan bahwa abdi negara tak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan ekonomi masyarakat. Bertugas sebagai Paurmin Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Octaf aktif membina warga dalam peternakan kambing dan unggas di […]

  • Praktik Penimbunan Solar Bersubsidi di Beberapa Lokasi, Publik Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 26 Januari 2026| Berdasarkan laporan, terkait adanya kegiatan yang diduga penimbunan solar bersubsidi di daerah Serang menjadi sorotan publik. Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ini kembali mencuat khususnya di wilayah Kabupaten Serang Banten dan beberapa wilayah di Jabodetabek. Berdasarkan informasi dan hasi penelusuran, tim menemukan titik lokasi berupa sebuah […]

  • Kadindikbud Pemalang Dinilai Bungkam, Sorotan Publik Tertuju pada Peran Pihak Ketiga dalam Program “Inspiring Teacher”

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 873
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 12 September 2025| Program Inspiring Teacher di Kabupaten Pemalang kini tengah disorot tajam setelah muncul dugaan adanya campur tangan pihak ketiga dalam penyusunannya. Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menjadi salah satu suara kritis yang mendesak Dinas Pendidikan agar lebih transparan terkait hal tersebut. Dalam beberapa pernyataan, Agung menilai pengakuan Kepala Dinas […]

  • Desa Watch, LSM-MPB di 2026 Akan Melakukan Monitoring Ketat Semua Anggaran di Desa

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 14 Januari 2026| Diawal tahun 2026. Lembaga Swadaya Masyarakat / Markas Pejuang Bogor, atau yang lebih dikenal LSM-MPB telah melaksanakan rapat internal melalui diskusi kreatif untuk menghasilkan sebanyak mungkin ide dan solusi untuk memecahkan berbagai masalah tertentu. Dengan mendorong pemikiran spontan tanpa kritik di lingkungan yang terbuka dan bebas, baik secara individu maupun […]

  • LPK-RI Gugat ACC: Perjuangan Hukum demi Keadilan Konsumen Indonesia!

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Sidang perdana kasus perdata antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan PT Astra Sedaya Finance (ACC) telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. LPK-RI, sebagai penggugat, menuntut ACC atas dugaan pelanggaran hak-hak konsumen dan ketidaksesuaian prosedur pembuatan akta jaminan fidusia. (16/06/2025) Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, memimpin tim yang hadir di […]

  • Modus Lowongan Kerja, Tipu Banyak Korban dan Uang Hingga Juta Rupiah di Penggilingan Jakarta Timur

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 24
    • 0Comment

    Tegarnews.co id-Jakarta, 5 Maret 2026| Belasan orang menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja di Penggilingan Jakarta Timur. korban dimintai sejumlah uang mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dengan iming-iming pekerjaan sebagai Security di PT KAI & Trans Jakarta. Hal ini diungakap kan Darmanto, salah satu korban yang tertipu oleh inisial AKML alias “Jo”. Kepada […]

expand_less