Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Agung Sulistio menyoroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

Agung Sulistio menyoroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • visibility 145
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bandung, 22 Oktober 2025| Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Mediasi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan air mineral ternama AQUA.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh KDM selaku Gubernur Jawa Barat, ditemukan indikasi bahwa air yang diklaim sebagai “air pegunungan alami” ternyata berasal dari sumur bor. Fakta ini memunculkan keprihatinan mendalam dan mencuatkan dugaan kuat adanya penyesatan informasi terhadap konsumen.

> “Apabila benar sumber air tersebut berasal dari sumur bor dan bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim di label dan iklan produk, maka ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Agung Sulistio, dalam pernyataannya kepada media, Rabu (22/10/2025).

 

Agung menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan, label, atau iklan yang dicantumkan. Ia juga menyoroti potensi sanksi hukum berdasarkan Pasal 62 UUPK, di mana pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Menurutnya, publik telah lama menaruh kepercayaan terhadap merek AQUA sebagai simbol kemurnian air pegunungan. “Jika kepercayaan itu dikhianati, maka yang dirusak bukan hanya reputasi perusahaan, tetapi juga hak dan keselamatan konsumen,” tambah Agung. Ia menilai bahwa perusahaan sebesar AQUA seharusnya menjunjung tinggi etika bisnis, transparansi, dan tanggung jawab sosial, bukan justru menyesatkan masyarakat dengan klaim yang tidak sesuai fakta.

Agung Sulistio menegaskan bahwa LPK-RI bersama GMOCT dan SBI akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong investigasi resmi dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik bisnis yang tidak jujur. Setiap tetes air yang dikonsumsi masyarakat adalah hak publik yang harus dijaga kebenarannya,” tegasnya.

Lampiran Hukum: Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

Pasal 4 – Hak Konsumen:
Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa yang dikonsumsi.

Pasal 8 – Larangan Pelaku Usaha: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan keterangan, label, mutu, atau iklan yang dicantumkan.

Pasal 62 – Sanksi:
Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pasal 19-Tanggung Jawab Pelaku Usaha: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat produk yang tidak sesuai dengan label atau jaminan yang dijanjikan.

Penutup

LPK-RI, GMOCT, dan SBI menyerukan agar Kementerian Perindustrian, BPOM, dan aparat hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber air dan proses produksi perusahaan terkait. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk air mineral yang beredar di pasaran.

> “Konsumen adalah pilar ekonomi bangsa. Jika hak mereka dilanggar, maka negara wajib menegakkan keadilan,” tutup Agung Sulistio dengan tegas.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Aktif Kontrol Pos Kamling, Wujudkan Lingkungan Aman Dan Kondusif

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor aktif melaksanakan kegiatan sambang serta kontrol pos kamling sebagai bentuk upaya menjaga kamtibmas tetap kondusif. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan Aiptu M. Yusuf, yang pada Selasa malam (08/07/2025) pukul 23.00 WIB melaksanakan patroli sambang sekaligus pengecekan kegiatan ronda […]

  • Klarifikasi Kepala Desa Bantar Panjang Terkait Video Viral, Pimpinan Media Apresiasi Langkah Brimob Polda Jabar

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 186
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 11 Februari 2026| Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Warso, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas viralnya video dan pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan intimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai oknum Brimob. Viralnya video tersebut sempat menimbulkan keresahan, khususnya di lingkungan Satuan Brimob Polda Jawa Barat. Menindaklanjuti hal […]

  • Konflik Internal Yayasan Pembudi Darma: Ketua Pembina Dilaporkan, Agung Sulistio Tegaskan Penegakan Hukum Harus Profesional

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 540
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 30 November 2025| Konflik internal di tubuh Yayasan Pembudi Darma Cilacap memasuki fase serius setelah Ketua Pembina Yayasan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017, R. Bambang Sukmono, M.Pd., atas dugaan pemalsuan dokumen. Menanggapi situasi tersebut, ketua umum gabungan media online cetak ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menekankan bahwa proses penegakan hukum […]

  • Soal Rencana Pembelian Jet Tempur J-10 China, Kemhan: Masih Dikaji TNI AU

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 372
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 September 2025| Kementerian Pertahanan RI menyatakan bahwa rencana pembelian jet tempur J-10 dari China masih dalam pengkajian TNI Angkatan Udara. “Sementara untuk yang J-10 itu memang menjadi pengkajian TNI AU,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekjen Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI Frega Wenas Inkiwirang di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, (18/9). Dalam prosesnya, matra […]

  • Pelindo Regional 1 Salurkan Mesin Penepung Untuk Sukseskan “Program Desa Bebas Karbon” di Desa Huta Tinggi Samosir

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Samosir, 25 November 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 setelah sebelumnya meresmikan Program Desa Bebas Karbon di Desa Huta Tinggi, kini menghadirkan bantuan mesin penepung untuk membuat briket arang dari bonggol jagung. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pelindo dalam mendukung upaya pemerintah mengurangi emisi karbon, memperkuat ketahanan lingkungan desa, serta […]

  • Dandim 0509 Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 843/PYV

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 491
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi]20 Agustus 2025- Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A., melakukan kunjungan kerja ke Yonif TP 843/PYV Kodam Jaya/Jayakarta di Taman Pancasila, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (20/8/2025).   Kegiatan tersebut berlangsung pagi dengan dihadiri ratusan orang. Hadir mendampingi Menhan, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri […]

expand_less