Anas Urbaningrum Usulkan Pembahasan UU Pilkada Dilakukan Setelah Pemilu 2029
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- visibility 100
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menilai pembahasan Undang-Undang (UU) Pilkada sebaiknya dilakukan setelah Pemilu nasional 2029. Menurutnya, langkah tersebut akan memberi ruang waktu yang cukup bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan aturan secara matang, komprehensif, dan berbasis evaluasi objektif.
Pernyataan itu disampaikan Anas merespons sikap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada pada 2026.
“Jika pemerintah dan DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemilu nasional dan pemilu lokal, maka pembahasan Pilkada sebaiknya dilakukan setelah Pemilu nasional tahun 2029,” ujar Anas melalui akun X, Selasa (20/1/2026).
Anas mengatakan, jeda waktu hingga 2029 memberi kesempatan sekitar tiga setengah tahun untuk memproses aturan main Pilkada secara lebih serius. Ia menilai, proses tersebut penting agar perubahan regulasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas dan produktivitas demokrasi di tingkat lokal.
Menurut Anas, pembahasan idealnya diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada langsung selama dua dekade terakhir.
“Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan komprehensif, mencakup kelebihan dan kekurangan Pilkada langsung selama 20 tahun terakhir,” katanya.
Hasil evaluasi tersebut, lanjut Anas, perlu dibawa ke dalam forum konsultasi publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, organisasi masyarakat sipil yang peduli pemilu, aktivis demokrasi, analis, hingga para pengamat.
Ia juga mendorong pelibatan masyarakat secara langsung melalui survei dan forum diskusi terbuka.
“Bahkan ditambah dengan survei-survei dan ‘forum obrolan’ langsung dengan rakyat. Prinsip demokrasi menuntut partisipasi publik yang luas dalam menentukan arah kebijakan,” ujarnya.
Anas meyakini, rangkaian evaluasi dan konsultasi publik tersebut dapat menghasilkan draf kebijakan yang lebih lengkap, matang, relevan, faktual, dan aspiratif.
“Hasilnya bisa menjadi menu yang layak ‘disantap’ oleh pemerintah dan DPR dalam memutuskan aturan main atau UU Pilkada setelah Pemilu 2029,” kata Anas.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada pada tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons wacana yang berkembang di publik terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Ury/PKN






At the moment there is no comment