Anggaran Fantastis, Hasil Tragis, Proyek IPA Tanah Merah Bekasi Diduga Bermain Mata
- account_circle HUSEN
- calendar_month Ming, 31 Agu 2025
- visibility 267
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 31 Agustus 2025– Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi IPA Tanah Merah di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan nilai kontrak jumbo Rp61,05 miliar dari APBD 2025, kini menuai sorotan publik. Alih-alih memberi manfaat, pekerjaan yang digarap PT. Rafa Karya Indonesia justru menimbulkan masalah serius di lapangan.
Aktivitas galian pipa membuat jalanan rusak parah, licin saat hujan, dan membahayakan pengguna jalan. Ironisnya, di tengah gencarnya Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) menggaungkan pembangunan infrastruktur berkualitas, proyek ini justru dikerjakan diduga asal-asalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan galian pipa tidak distempr (dipadatkan kembali), membuat permukaan jalan bergelombang, berlubang, dan rawan kecelakaan. Lebih fatal lagi, kontraktor tidak memasang police line atau rambu-rambu peringatan sesuai standar K3. Kondisi ini membuat pengendara kerap tergelincir, terutama malam hari dan saat hujan.
Berdasarkan RUP 55368722, proyek ini menghabiskan Rp61,8 miliar dengan rincian antara lain:
Pipa HDPE 63 mm (Open Cut) – Rp18,96 miliar
Pipa HDPE 500 mm (Boring Manual) – Rp9,89 miliar
Pipa HDPE 400 mm (Boring Manual) – Rp10,71 miliar
Jembatan Pipa 400 mm – Rp5,75 miliar
Jembatan Pipa 500 mm – Rp4,21 miliar
Namun, mutu pekerjaan justru dipertanyakan: ke mana dana sebesar itu jika aspek teknis mendasar saja diabaikan?
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi, Subur, menilai proyek ini sarat persoalan.
“Kalau galian tidak distempr, police line tidak ada, jalan rusak, sementara anggarannya Rp61 miliar lebih, wajar publik mencurigai ada bancakan anggaran. Konsultan pengawas ke mana? DPRD ke mana? Jangan-jangan semua ikut menikmati,” tegasnya.
Ia menegaskan, kelalaian kontraktor bisa masuk ranah pidana. “Ini bukan sekadar proyek jelek. Ini pelanggaran UU Jasa Konstruksi dan UU K3, karena membahayakan nyawa masyarakat. Aparat harus turun tangan,” tambahnya.
Subur juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi menunjukkan fungsi pengawasannya. “DPRD harus turun ke lapangan, bukan hanya duduk di ruang rapat. Kalau proyek jumbo begini dibiarkan, jelas ada indikasi kongkalikong,” ujarnya.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, DPRD, serta aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, proyek Rp61,8 miliar ini bisa menjadi simbol kegagalan pembangunan daerah.
- Author: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Source: AKPERSI DPC BEKASI






At the moment there is no comment