Angka Korupsi Kepala Desa Tembus Rekor Baru, AKPERSI Resmi Siap Kawal Transparansi Dana Desa
- account_circle HUSEN
- calendar_month Ming, 23 Nov 2025
- visibility 70
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id – Jakarta, 23 November 2025 — Kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di Indonesia terus mengalami peningkatan tajam dan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi oleh kepala desa menunjukkan lonjakan signifikan dalam tiga tahun terakhir, termasuk pada tahun 2025.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turun, memaparkan bahwa berdasarkan data statistik Semester I Tahun 2025, telah tercatat 489 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Jumlah ini melonjak drastis jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada 2023 berjumlah 184 kasus, tahun 2024 naik menjadi 275 kasus, dan pada Januari–Juni 2025 saja sudah mencapai 489 kasus,” ujar Sarjono dalam sebuah kegiatan di Aula Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya, Jumat (21/11/2025).
Kejagung juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengawasan di wilayah pedesaan. Luasnya geografis Indonesia, jarak antardesa yang jauh, serta akses yang sulit menjadi hambatan utama dalam melakukan pengawasan yang optimal terhadap penggunaan Dana Desa.
AKPERSI Siap Bantu Kejagung: Peran Media Diperkuat sebagai Kontrol Sosial
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI),
Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, menegaskan kesiapan penuh organisasi untuk mendukung Kejaksaan Agung dalam pengawasan penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia.
Dengan struktur organisasi yang telah memiliki 33 DPD, 100 DPC, serta lebih dari 1.300 wartawan di berbagai daerah, Rino meyakini AKPERSI dapat menjadi mitra strategis bagi Kejagung dalam memberikan laporan awal maupun temuan lapangan terkait dugaan penyimpangan anggaran desa.
“Kami dari AKPERSI siap membantu Kejagung melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Rino.
Rino juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya menemukan banyak desa yang tidak memasang papan informasi anggaran Dana Desa, yang seharusnya menjadi kewajiban transparansi publik.
“Banyak kantor desa tidak mau memasang papan informasi publikasi anggaran Dana Desa. Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa tidak ingin dipublikasikan? Ini membuka dugaan adanya penyimpangan yang harus ditelusuri,” ujarnya.
AKPERSI Jadwalkan Audiensi Resmi ke Kejagung
Rino menambahkan bahwa dalam waktu dekat AKPERSI akan melakukan audiensi resmi ke Kejaksaan Agung RI. Tujuan audiensi tersebut adalah untuk meminta arahan mengenai mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan oleh wartawan AKPERSI agar sesuai dengan prosedur dan kebutuhan aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa kontribusi wartawan AKPERSI dalam pengawasan Dana Desa berjalan sesuai koridor hukum. Kami siap bekerja sama dengan Kejagung untuk memperkuat integritas di tingkat desa,” jelas Rino.
Dengan terus meningkatnya kasus korupsi kepala desa setiap tahun serta keterbatasan aparat dalam melakukan pengawasan, sinergi antara media, masyarakat, dan penegak hukum diyakini menjadi solusi penting untuk mencegah kebocoran anggaran desa dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai harapan masyarakat.
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: AKPERSI


Saat ini belum ada komentar