Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » APH dan Pemerintah Didesak Turun Tangan: Dugaan Pemanfaatan Aset Desa oleh PT Indocement Jadi Sorotan

APH dan Pemerintah Didesak Turun Tangan: Dugaan Pemanfaatan Aset Desa oleh PT Indocement Jadi Sorotan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 90
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 6 Oktober 2025| Saeful Yunus, S.E., M.M., selaku Kepala Perwakilan SBI Jawa Barat, bersama Jufri menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah tidak boleh tinggal diam terhadap dugaan pemanfaatan aset Desa oleh PT Indocement tanpa dasar hukum yang sah. Desakan ini didasarkan pada keterangan langsung dari H. Mustani dan pihak lain yang disampaikan kepada keduanya pada 26–28 September 2025. Apabila benar terjadi penggunaan tanah Desa tanpa persetujuan resmi, hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum administratif dan pidana, termasuk potensi penyerobotan aset Desa yang dilindungi konstitusi.

Dua wilayah Desa yang menjadi sorotan adalah Desa Palimanan Barat dan Desa Cikeusal. Palimanan Barat diketahui memiliki aset tanah seluas 87 hektare, sementara Cikeusal memiliki kawasan kuari seluas 170 hektare. Kedua aset tersebut diduga telah dimanfaatkan PT Indocement tanpa prosedur hukum yang sah, tanpa adanya izin yang disepakati secara formal, dan tanpa pelibatan musyawarah desa. Informasi ini tidak sekadar klaim sepihak, tetapi merujuk pada pengakuan, kesaksian, serta data lapangan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut.

Penguatan informasi itu semakin jelas setelah dua kepala desa menyerahkan dokumen resmi yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut. Subhan Nurakhir selaku Kuwu Palimanan Barat dan Karsono selaku Kuwu Cikeusal telah memberikan dokumen kepada pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan administrasi. Dengan adanya dokumen autentik itu, klaim kepemilikan desa atas lahan menjadi sah secara administratif dan harus dihormati oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar.

Saeful Yunus dan Jufri menekankan pentingnya keterlibatan APH, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas pertanahan untuk segera melakukan penelusuran, klarifikasi, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Mereka menegaskan bahwa aset desa adalah hak publik yang dilindungi undang-undang, dan setiap pemanfaatannya harus melalui mekanisme perizinan yang sah. Mengabaikan prosedur tersebut tidak hanya menciderai kepentingan masyarakat, tetapi juga melawan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapenda Kota Bekasi Tunjukkan Pelayanan Baik dan Humanis Saat Kunjungan Tim Media

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 23 Desember 2025| Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menyajikan gambaran pelayanan publik yang baik dan humanis selama kunjungan tim media ke kantornya yang beralamat di Jl. Insinyur H. Juanda No.100, RT.001/RW.005, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, 23 Desember 2025. Kedatangan tim media bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan meminta arahan terkait kasus salah seorang masyarakat […]

  • Profil M.Iftitah Sulaiman Suryanagara: Dari Peraih Adhi Makayasa Hingga Arsitek “Transmigrasi 5.0”

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Februari 2026| Nama Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara kini menjadi sorotan utama dalam jajaran Kabinet Merah Putih. Dilantik sebagai Menteri Transmigrasi pada 21 Oktober 2024, pria kelahiran 10 Maret 1977 ini membawa visi revolusioner untuk mengubah wajah transmigrasi Indonesia dari sekadar pemindahan penduduk menjadi strategi ekonomi masa depan yang canggih. Jejak Prajurit Intelektual: Lulusan […]

  • Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 17 Februari 2026|Dalam lanskap hukum di Wilayah Riau, kasus kriminalisasi aktivis Jekson Sihombing telah menjadi simbol dari apa yang oleh banyak kritikus disebut sebagai pengkhianatan “brutal” terhadap sistem peradilan. Petisioner HAM PBB, Wilson Lalengke, bahkan menilai kasus ini sebagai persekongkolan aparat hukum yang amat jahat terhadap warga negara yang sedang berjuang bagi negara dalam […]

  • Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi,14 Oktober 2025| Girik atau Letter C merupakan dokumen penting dalam sejarah administrasi pertanahan di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Walau tidak lagi diakui sebagai bukti hak milik secara yuridis, girik tetap memiliki nilai historis dan administratif sebagai penanda hubungan hukum antara seseorang dengan sebidang tanah. Dokumen ini juga […]

  • Ukhuwah dan Keteladanan Rasulullah Jadi Pesan Utama Maulid Nabi di Pebayuran

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 198
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 25 September 2025— Suasana Plaza Kantor Kecamatan Pebayuran berubah menjadi lautan manusia saat ribuan jamaah memadati lokasi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kamis. 25/09/2025. Sejak pagi, masyarakat dari berbagai penjuru desa berduyun-duyun datang untuk merayakan kelahiran Nabi Muhammad SAW dalam acara akabar yang berlangsung penuh khidmat, meriah, dan religius. Acara ini […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambang Warga Himbau Agar Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Bripka Debri Yudistira melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah Desa Pasir Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor.Kegiatan sambang ini akan menjadi rutinitas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan deteksi dini di wilkum Polsek Cijeruk. Senin (05/05/2025). Kegiatan ini juga salah satu sarana yang digunakan oleh anggota Polri demi terjalinnya keakraban […]

expand_less