Breaking News
light_mode
Home » Opini » Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 116
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi,14 Oktober 2025| Girik atau Letter C merupakan dokumen penting dalam sejarah administrasi pertanahan di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Walau tidak lagi diakui sebagai bukti hak milik secara yuridis, girik tetap memiliki nilai historis dan administratif sebagai penanda hubungan hukum antara seseorang dengan sebidang tanah. Dokumen ini juga menjadi jejak penguasaan tanah pada masa kolonial, di mana sistem Verponding dan Kadaster diberlakukan sebagai dasar pencatatan pajak serta pengukuran tanah.

Kadaster adalah sistem pendaftaran tanah formal yang memuat data kepemilikan, batas, dan ukuran tanah secara sistematis. Sementara Verponding menunjukkan bahwa tanah tersebut dikenakan pajak dan tercatat secara administratif. Setelah kemerdekaan, dokumen- dokumen tersebut kerap dijadikan dasar konversi hak tanah menuju sertifikat melalui mekanisme UUPA 1960. Dengan demikian, girik dan letter C masih berperan penting dalam pembuktian administratif dan historis hak atas tanah.

Hilangnya dokumen girik dari dua kelurahan merupakan persoalan serius yang mencerminkan kelalaian dalam tata kelola arsip negara. Dokumen girik tergolong arsip statis yang wajib disimpan karena memiliki nilai historis dan hukum. Ketidakmampuan kelurahan menemukan arsip tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, seperti inkompetensi pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum.

Tindakan pejabat yang lalai menjaga arsip negara juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad. Karena itu, pertanggungjawaban tidak cukup berhenti pada teguran etik, melainkan harus disertai penegakan sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah daerah melalui inspektorat dan dinas kearsipan perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan arsip pertanahan di wilayah yang bersangkutan.

Secara hukum, Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 menegaskan bahwa arsip negara yang tergolong arsip terjaga wajib dilindungi keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. Pejabat yang lalai menjaga arsip dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp25 juta, dan bagi yang sengaja memusnahkan arsip negara di luar prosedur dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketentuan ini diperkuat dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Hilangnya dokumen girik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kegagalan negara dalam melindungi hak konstitusional rakyat atas tanah. Hak waris dan sejarah keluarga bisa lenyap hanya karena kelalaian birokrasi. Negara wajib menjamin kepastian hukum, menindak pejabat yang lalai, serta memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Satu girik yang hilang berarti hilangnya identitas hukum rakyat, dan itu tidak boleh terjadi dalam sistem pemerintahan yang menjunjung akuntabilitas dan keadilan.[]

Opini: Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Syal Polwan Dicoret Saat Demo, Klarifikasi Polisi Ungkap Pakta Berbeda

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Maret 2026| Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan seorang mahasiswi mencoret kain putih yang dikenakan seorang polisi wanita (Polwan) saat aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta. Video tersebut diunggah oleh akun Kombes Pol Manang Soebeti dan disertai narasi voice over yang menyebut, “Selembar sorban ini selalu kupakai dengan bangga.” Dalam […]

  • Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP Yang Telah Kedaluwarsa

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 8 Oktober 2025| Persoalan pertanahan kembali mencuat di Desa Palimanan Barat setelah masa berlaku Surat Hak Pakai (SHP) yang digunakan PT Indocement dinyatakan telah melewati jatuh tempo. Agung, selaku pimpinan redaksi SBI, bersama tokoh masyarakat H Mustani, menyoroti penggunaan lahan oleh perusahaan tersebut yang dinilai sudah tidak memiliki dasar legal yang sah. Mereka menegaskan […]

  • Kajati Kepri: Tinjau Kejari Karimun, Dorong Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Riau, 16 September 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso melaksanakan kunjungan kerja sekaligus supervisi ke Kejaksaan Negeri Karimun,(15/9). Agenda ini bertujuan memastikan pelayanan Hukum berjalan optimal, humanis, serta berkeadilan. Dalam kunjungan tersebut, Kajati didampingi jajaran pejabat utama Kejati Kepri, di antaranya asisten pembinaan Atik Rusmiaty Ambarsary, asisten intelijen,Yovandi Yazid, asisten […]

  • Waspada! Penipu Asal Cianjur Eva Arafiah Gentayangan di Mangga Dua Square Jakarta

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Desember 2025| Kawasan pusat perbelanjaan Mangga Dua Square kembali diguncang isu serius. Dugaan praktik penipuan dan penggelapan uang dengan modus kerja sama bisnis mencuat, menyeret nama seorang wanita bernama Eva Arafiah (EA), 38 tahun, kelahiran Cianjur, yang kini berdomisili di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kasus ini menimbulkan keresahan luas di kalangan pengunjung, pekerja, […]

  • Tak Hadir di Sidang, Empat Desa di Sukakarya Tetap Dilanjutkan ke PA3

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 3 Desember 2025– Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keterbukaan informasi, Komisi Informasi (KI) Jawa Barat memulai rangkaian sidang sengketa Informasi Publik awal bulan. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga dalam memastikan hak publik atas informasi berjalan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).   Data persidangan menunjukkan bahwa sengketa informasi mayoritas […]

  • Persiapan Dini Pemilu 2029, PKN Targetkan Lolos Verifikasi KPU Tanpa Hambatan

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Februari 2026| Menatap kontestasi politik lima tahunan yang akan datang, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mulai mengambil langkah strategis. Partai berlambang burung garuda berbulu merah ini secara resmi mulai memanaskan mesin partai sebagai persiapan dini menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) PKN, Denny Charter, menegaskan bahwa saat ini fokus […]

expand_less