Breaking News
light_mode
Home » Opini » Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 114
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi,14 Oktober 2025| Girik atau Letter C merupakan dokumen penting dalam sejarah administrasi pertanahan di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Walau tidak lagi diakui sebagai bukti hak milik secara yuridis, girik tetap memiliki nilai historis dan administratif sebagai penanda hubungan hukum antara seseorang dengan sebidang tanah. Dokumen ini juga menjadi jejak penguasaan tanah pada masa kolonial, di mana sistem Verponding dan Kadaster diberlakukan sebagai dasar pencatatan pajak serta pengukuran tanah.

Kadaster adalah sistem pendaftaran tanah formal yang memuat data kepemilikan, batas, dan ukuran tanah secara sistematis. Sementara Verponding menunjukkan bahwa tanah tersebut dikenakan pajak dan tercatat secara administratif. Setelah kemerdekaan, dokumen- dokumen tersebut kerap dijadikan dasar konversi hak tanah menuju sertifikat melalui mekanisme UUPA 1960. Dengan demikian, girik dan letter C masih berperan penting dalam pembuktian administratif dan historis hak atas tanah.

Hilangnya dokumen girik dari dua kelurahan merupakan persoalan serius yang mencerminkan kelalaian dalam tata kelola arsip negara. Dokumen girik tergolong arsip statis yang wajib disimpan karena memiliki nilai historis dan hukum. Ketidakmampuan kelurahan menemukan arsip tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, seperti inkompetensi pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum.

Tindakan pejabat yang lalai menjaga arsip negara juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad. Karena itu, pertanggungjawaban tidak cukup berhenti pada teguran etik, melainkan harus disertai penegakan sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah daerah melalui inspektorat dan dinas kearsipan perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan arsip pertanahan di wilayah yang bersangkutan.

Secara hukum, Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 menegaskan bahwa arsip negara yang tergolong arsip terjaga wajib dilindungi keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. Pejabat yang lalai menjaga arsip dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp25 juta, dan bagi yang sengaja memusnahkan arsip negara di luar prosedur dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketentuan ini diperkuat dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Hilangnya dokumen girik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kegagalan negara dalam melindungi hak konstitusional rakyat atas tanah. Hak waris dan sejarah keluarga bisa lenyap hanya karena kelalaian birokrasi. Negara wajib menjamin kepastian hukum, menindak pejabat yang lalai, serta memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Satu girik yang hilang berarti hilangnya identitas hukum rakyat, dan itu tidak boleh terjadi dalam sistem pemerintahan yang menjunjung akuntabilitas dan keadilan.[]

Opini: Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong| Sidang mediasi atas gugatan perdata terkait sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Supraw, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang digelar di PN Sorong akhirnya dinyatakan gagal total. Gugatan yang dikenal dengan “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” yang diajukan oleh Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching terhadap Samuel Hamonangan Sitorus […]

  • Hak Jawab Apotek K-24 Ciomas, Tawarkan Penggembalian Uang Obat dan Transport Kepada Wartawan

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 140
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 25 Juli 2025| Menanggapi tuduhan penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter pihak apotek “K-24 Ciomas”. Dinda Dwiyani selaku Area Manager Apotek K-24 Ciomas mengatakan saat di konfirmasi wartawan via WhatsApp (20/7) “Kami mohon maaf dan terima kasih telah berkenan memberikan bukti pendukung yang kami butuhkan. Kami telah melakukan verifikasi atas komplain yang sampaikan,” ujarnya. […]

  • Bhayangkari Jabar Gelar Bakti Sosial, Tunjukkan Kepedulian Dalam Rangkaian Memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari Ke-73

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, Jawa Barat 8 Juli 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-73 tahun 2025, Pengurus Daerah Bhayangkari Jawa Barat menggelar bakti sosial serentak di seluruh wilayah Jawa Barat. Kegiatan bertajuk “Bhayangkari Peduli” ini dipimpin langsung oleh Ny. Diana Rudi Setiawan beserta jajaran pengurus. Salah satu lokasi kegiatan terpusat di Cingised, Cisaranten, Bandung. […]

  • Perlukah Polisi Dunia? Analisis Konseptual atas Intervensi Amerika Serikat dan Kedaulatan Negara

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 228
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Januari 2026| Dalam studi hubungan internasional, perdebatan mengenai peran negara besar sebagai “polisi dunia” terus mengemuka. Amerika Serikat, sejak berakhirnya Perang Dunia II, kerap menampilkan diri sebagai aktor dominan yang melakukan intervensi terhadap negara lain. Dari penggulingan Saddam Hussein di Irak, intervensi di Libya dan Mesir, hingga keterlibatan dalam konflik di kawasan Arab, […]

  • Brimob Polda Metro Jaya Gelar Antisipasi Tawuran di Jatinegara Jakarta Timur

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Rls/Dekra
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Brimob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan antisipasi potensi tawuran warga di wilayah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Antisipasi dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Kegiatan tersebut digelar pada Minggu (4/1/2026). Lokasi dipilih berdasarkan informasi masyarakat terkait kerawanan konflik sosial yang kerap muncul di lingkungan tersebut. […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Polres Bogor, Sambang Warga Beri Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Petir Polsek Parung Dramaga Aiptu Andi Riswandi berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan desa Petir Kec. Dramaga Kab. Bogor. Minggu (18/5/2025). Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H. sesuai arahan dari Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H. di wilayah desa binaan untuk membina […]

expand_less