Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » ASN SMKN Japara Diduga Ngaku Wartawan, KDM Diminta Bertindak Tegas!

ASN SMKN Japara Diduga Ngaku Wartawan, KDM Diminta Bertindak Tegas!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • visibility 102
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 12 November 2025| Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan munculnya dugaan pelanggaran etik oleh seorang guru ASN di SMKN Japara, Kabupaten Kuningan, yang diketahui kerap mengaku sebagai wartawan dalam kesehariannya. Oknum berinisial JAY, diduga dengan sengaja menunjukkan kartu identitas wartawan dan memperkenalkan diri sebagai jurnalis kepada pihak eksternal, termasuk kepada rekan-rekan media yang datang ke sekolah.
Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan guru dan awak media, mengingat ASN dilarang keras merangkap profesi yang menimbulkan konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian dan Undang-Undang Pers.

Beberapa organisasi wartawan di Kabupaten Kuningan mengecam keras perilaku tersebut dan menilai tindakan itu sebagai pelecehan terhadap profesi jurnalis. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi (KDM) serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas.

“Ini bukan hanya soal etika, tapi juga integritas lembaga. Oknum ASN seperti ini harus ditertibkan agar tidak mencoreng nama baik dunia pendidikan dan profesi pers,” ujar salah satu perwakilan organisasi wartawan setempat.

Laporan yang diterima oleh tim investigasi menyebutkan adanya indikasi pelanggaran lain yang dilakukan oleh oknum tersebut. Diduga, yang bersangkutan juga melakukan pungutan kepada siswa tanpa kejelasan arah penggunaan dana. Jika benar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat ASN dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Perbuatan itu juga berpotensi melanggar prinsip integritas publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Secara hukum, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik hanya dapat dilakukan oleh individu yang bekerja secara profesional dan independen di bawah perusahaan pers yang sah. Seorang ASN yang mengaku sebagai wartawan tanpa status resmi dari lembaga pers yang terverifikasi telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik serta menjunjung prinsip independensi dan tanggung jawab moral.

Aktivis anti-korupsi sekaligus jurnalis senior H. Sutedjo menilai fenomena seperti ini berbahaya bagi citra ASN dan dunia pers. “ASN yang mengaku wartawan itu tidak etis dan bisa dianggap melanggar disiplin berat. Profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk mencari pengaruh atau keuntungan pribadi. Kami akan terus mengawasi dan bila perlu, melaporkan ke Komisi ASN serta Dewan Pers,” tegasnya.

Sutedjo mendesak agar dugaan pungutan liar di lingkungan SMKN Japara segera diusut tuntas. “Kalau benar terbukti ada unsur pungli, apalagi disertai penyalahgunaan identitas wartawan, maka itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pelanggaran hukum pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” ujarnya

Ia menegaskan bahwa profesi jurnalis adalah profesi mulia yang harus dijaga kehormatannya, bukan alat intimidasi atau kepentingan pribadi. Dengan semakin kuatnya desakan publik, kini bola panas berada di tangan Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Mereka diharapkan segera turun tangan untuk menertibkan dan menindak tegas oknum ASN yang diduga mencoreng nama baik dunia pendidikan dan profesi jurnalis. Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perilaku tidak etis di lingkungan ASN, terlebih di dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan moral bagi generasi muda.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: PANJi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sorotan Publik: Dugaan Mar-Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh, Tak Bisa Diabaikan

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 338
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Oktober 2025| Dugaan mark-up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau kini dikenal sebagai Whoosh menjadi sorotan publik dan tak bisa diabaikan. Makanya, lembaga think tank Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah penyelidikan, meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Direktur Eksekutif CISA Herry Mendrofa […]

  • Diduga Izin Bodong & Upah Rendah: Sapnudi Desak Pembongkaran Mie Gacoan Rangkasbitung

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 14 November 2025| Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT. Pesta Pora Abadi gerai Mie Gacoan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kembali mengemuka setelah berbagai laporan publik menunjukkan indikasi masalah serius terkait perizinan, ketenagakerjaan, hingga lokasi bangunan yang berada di bantaran sungai. Sapnudi, Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), menilai pemerintah daerah tidak bisa berdiam diri […]

  • Sinergritas TNI & Polri Desa Lumpang Polsek Parungpanjang, Sambang Warga Beri Himbauan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 317
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Aipda Sandri Heri.N dan Babinsa Serma Ryan octarianto melaksanakan kegiatan sambang warga Kp. Cijapar RT 004/004 Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang Kab. Bogor Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, (16/7). Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor Kompol Dr.Suharto,S.H., […]

  • Warung Obat Terlarang Daftar G Masih Beroperasi, Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan Lakukan Pembiaran dan Diduga Kuat Lindungi Pengedar

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekalongan, 27 November 2025 (GMOCT)| Pasca viralnya pemberitaan di puluhan media online dan cetak ternama terkait peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, tim liputan khusus GMOCT kembali mendatangi lokasi pada Rabu (26/11/2025) pukul 14.18 WIB. Faktanya, warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang tersebut masih beroperasi. Hal ini seolah […]

  • Membaca Praktik UUD 2002: Antara Bala Peringatan, atau Ujian Bagi Bangsa?

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Desember 2025| Konstitusi sebuah bangsa tidak hanya berbicara tentang norma, melainkan soal nasib bangsa. Ia bukan sekadar bangunan hukum, tetapi fondasi batin kolektif yang menentukan arah sejarah. Karena itu, ketika UUD 1945 diamandemen empat kali pada 1999-2002, perubahan itu tidak bisa dibaca hanya sebagai keputusan politik, tetapi sebagai peristiwa spiritual-ontologis yang mengguncang struktur […]

  • Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Serang (GMOCT) 8 November 2025| Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan outsourcing di Provinsi Banten telah memicu kecaman keras dari berbagai aktivis dan Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT). Modus operandi yang sering terjadi adalah permintaan sejumlah uang, yang bisa mencapai jutaan rupiah, kepada calon pekerja dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan atau […]

expand_less