Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
  • visibility 43

Tegarnews.co.id-Pemalang| (GMOCT)- Indonesia kaya akan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab mengancam kelestariannya. Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dan penegakan hukum yang tegas. Informasi ini diperoleh GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, dari media online Kabarsbi, salah satu anggotanya.

Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai

Reklamasi ilegal, penambangan pasir, penebangan mangrove, dan pembuangan limbah ke laut merupakan pelanggaran hukum serius. Regulasi terkait meliputi:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 73 mengancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi yang merusak wilayah pesisir tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH): Pasal 98 dan 99 memberikan sanksi pidana penjara 3-10 tahun (sengaja) atau 1-3 tahun (kelalaian), serta denda yang bervariasi, bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

– KUHP: Pasal 406 dan 412 mengatur pidana penjara 2 tahun 8 bulan hingga lebih, untuk pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 35 ayat (1) melarang pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tanpa izin.

– Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/Prp/160: Melarang pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Bersama Pasal 385 KUHP, mengancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta bagi yang memakai tanah negara tanpa hak.

Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Budidaya udang Vanamei yang intensif tanpa pengelolaan limbah yang baik menyebabkan pencemaran serius. Limbah tambak tinggi BOD dan COD, menurunkan kadar oksigen dan mengancam biota laut. Dampaknya meliputi penurunan kualitas air, kematian biota laut, konflik sosial, risiko kesehatan, dan gangguan pariwisata. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH) mengatur tanggung jawab penanggung jawab usaha:

– Pasal 53: Wajib melakukan pemulihan lingkungan.

– Pasal 54: Pemulihan meliputi penghentian pencemaran, isolasi, dekontaminasi, pembersihan, rehabilitasi, dan restorasi lingkungan.

– Pasal 100: Ancaman pidana penjara 3 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar bagi pembuangan limbah tanpa izin ke wilayah pesisir.

Pernyataan Advokat Bambang Listi Hutapea, S.H.

“Kasus pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei memerlukan perhatian serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan pelestarian lingkungan sangat penting. Saya mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melindungi lingkungan kita,” ujar Bambang Listi Hutapea, S.H., pemilik Bambang Listi Law Firm.

Kesimpulan

Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang merupakan ancaman serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Konsultasi hukum sangat dianjurkan bagi yang terlibat dalam aktivitas di wilayah pesisir.

#NoViralNoJustice #SaveLaut #SaveLingkungan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Heriyanto
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seminar ‘Polisi Dan Masyarakat’ Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta|  Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) Lemdiklat Polri Angkatan ke-73 meraih penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) atas penyelenggaraan webinar dengan jumlah sekolah kedinasan terbanyak. Rekor ini dicapai melalui kegiatan bertajuk Seminar Sekolah dan Leader Expo dengan tema “Polisi dan Masyarakat: Mewujudkan Kepemimpinan Humanis dalam Bingkai Presisi.” MURI menilai kegiatan tersebut berdampak signifikan terhadap […]

  • Komunitas Pemuda Peduli Bogor Raya ; Pansel Sekda Harus Transparan Dan Berdasarkan Kompetensi Bukan Imbalan Politik

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sekretaris Jenderal Organisasi Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya, Muhamad Awaludin Ramdhani, menyoroti kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor . Ia menegaskan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi, bukan karena imbalan politik. “Kami mendesak agar Pansel bekerja profesional dan objektif dalam memilih Calon Sekda. Jangan sampai ada […]

  • Kombespol Abdul Waras Ubah Mindset Polres Depok Jadi Polisi HERO

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Depok| Polres Depok di bawah kepemimpinan Kombespol Abdul Waras, mengajak jajarannya untuk merubah mindset Polisi Kota Depok dengan mengusung konsep; ‘Polisi HERO’. Adapun mindset tersebut, memiliki arti: – *H* Humanis: Menunjukkan sikap yang ramah, peduli, dan memahami kebutuhan masyarakat. – *E* Empati: Mampu memahami dan merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat, sehingga dapat memberikan pelayanan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Menjalin Kedekatan Dengan masyarakat Desa Binaan

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Bripka Hera Sutarya menjaga Kamtibmas Desa Binaan di wilayah hukum binaanya. Pada hari, Minggu (25/05/2025).- Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas melaksanakan silaturahmi Anjangsana kepada masyarakat binaan. Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan tentang.- permasalahan Harkamtibmas kepada warga sekitar terutama tentang permasalahan tawuran pemuda dan rawan gangster dimana orang tua […]

  • Brotherhood & Friendship Community (BFC) 4×4 Gelar Halal Bihalal dan Latihan Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 17 Mei 2025|  Brotherhood & Friendship Community (BFC) 4×4, sebuah klub offroad di bawah naungan Ikatan Offroad Indonesia (IOF) Pengcab Bogor, sukses menggelar acara halal bihalal dan latihan penanggulangan bencana.  Lebih dari 80 offroader dari berbagai klub di Jabodetabek hadir dalam acara yang berlangsung Sabtu, 17 Mei 2025 di sirkuit offroad Marinos Cafe, Sentul-Bogor.  […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Gelar Kegiatan Jumat Curhat, Dengarkan Langsung Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat, sebuah forum komunikasi langsung antara Kepolisian dan masyarakat. Kegiatan yang digagas oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Polres Bogor dan dimulai pukul 09.00 WIB. Jumat, (24/05/2025) Kegiatan Jumat Curhat merupakan program yang bertujuan menjaring aspirasi, keluhan, maupun saran […]

expand_less