Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
  • visibility 153
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang| (GMOCT)- Indonesia kaya akan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab mengancam kelestariannya. Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dan penegakan hukum yang tegas. Informasi ini diperoleh GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, dari media online Kabarsbi, salah satu anggotanya.

Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai

Reklamasi ilegal, penambangan pasir, penebangan mangrove, dan pembuangan limbah ke laut merupakan pelanggaran hukum serius. Regulasi terkait meliputi:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 73 mengancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi yang merusak wilayah pesisir tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH): Pasal 98 dan 99 memberikan sanksi pidana penjara 3-10 tahun (sengaja) atau 1-3 tahun (kelalaian), serta denda yang bervariasi, bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

– KUHP: Pasal 406 dan 412 mengatur pidana penjara 2 tahun 8 bulan hingga lebih, untuk pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 35 ayat (1) melarang pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tanpa izin.

– Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/Prp/160: Melarang pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Bersama Pasal 385 KUHP, mengancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta bagi yang memakai tanah negara tanpa hak.

Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Budidaya udang Vanamei yang intensif tanpa pengelolaan limbah yang baik menyebabkan pencemaran serius. Limbah tambak tinggi BOD dan COD, menurunkan kadar oksigen dan mengancam biota laut. Dampaknya meliputi penurunan kualitas air, kematian biota laut, konflik sosial, risiko kesehatan, dan gangguan pariwisata. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH) mengatur tanggung jawab penanggung jawab usaha:

– Pasal 53: Wajib melakukan pemulihan lingkungan.

– Pasal 54: Pemulihan meliputi penghentian pencemaran, isolasi, dekontaminasi, pembersihan, rehabilitasi, dan restorasi lingkungan.

– Pasal 100: Ancaman pidana penjara 3 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar bagi pembuangan limbah tanpa izin ke wilayah pesisir.

Pernyataan Advokat Bambang Listi Hutapea, S.H.

“Kasus pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei memerlukan perhatian serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan pelestarian lingkungan sangat penting. Saya mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melindungi lingkungan kita,” ujar Bambang Listi Hutapea, S.H., pemilik Bambang Listi Law Firm.

Kesimpulan

Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang merupakan ancaman serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Konsultasi hukum sangat dianjurkan bagi yang terlibat dalam aktivitas di wilayah pesisir.

#NoViralNoJustice #SaveLaut #SaveLingkungan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Heriyanto
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi Ulama dan Umara di Kediaman Ustadz Anton Susanto, Menjaga Keutuhan Bangsa di Era Modern

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Maret 2026 | Sebuah acara penting akan digelar dengan menghadirkan tokoh-tokoh nasional, termasuk Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M, dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Acara temu silahturahmi yang digagas oleh Ustadz Anton Susanto, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambangi Warga, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Desa Tugu Selatan

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu Dadan Hermawan, melaksanakan kegiatan sambang dan dialog kamtibmas kepada warga masyarakat di wilayah binaannya, Jumat (13/06/2025). Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Raya Puncak, Kampung Tugu RT 01 RW 06, Desa Tugu Selatan, […]

  • Polisi Juga Jago Berkuda! Korsabhara Baharkam Polri Juara 1 Piala Gubernur Jawa Barat

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 596
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Nopember 2025| Detasemen Turangga Subdit Cakkal Ditpolsatwa Korps Sabhara Baharkam Polri kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah olahraga berkuda nasional, dalam ajang bergengsi Piala Gubernur Jawa Barat yang diselenggarakan di The Hub Indonesia Equestrian, salah satu personelnya berhasil meraih podium tertinggi. Kegiatan lomba berkuda ini telah berlangsung sukses selama lima hari, mulai Selasa, […]

  • SMAN 5 Depok Diduga Kembali Lakukan Pungli, Wakasek: “Itu Wewenang Komite Sekolah. Sudah Basi Itu Pak !”

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok, 1 Juni 2025| Kasus pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan Kota Depok, kembali mencuat dan menjadi keluhan di masyarakat. Bahkan, berbagai laporan publik menunjukkan, praktik pungli menyasar pada orang tua murid dengan dalih sumbangan. Namun ironisnya, sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela, justeru sering kali berubah menjadi kewajiban yang menekan. Sehingga, bertentangan dengan pengertian dasar […]

  • Polsek Megamendung Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Laksanakan Pengamanan Gereja GPIB Nehemia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif terus dilakukan oleh Polsek Megamendung, Polres Bogor. Salah satunya melalui pengamanan ibadah rutin di Gereja GPIB Nehemia yang berlokasi di Kampung Cibogo II, RT 03/05, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (01/06/2025). Pengamanan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cipayung, Aipda Agus S., bersama Babinsa Peltu WS. Budi. […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Patroli Gabungan Cegah Gangguan Kamtibmas dan Premanisme

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 17 Mei 2025| Dalam rangka memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung patroli gabungan yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan patroli dimulai sejak pukul 22.25 WIB hingga pukul 02.30 WIB dini hari, dengan fokus pada sejumlah titik rawan di wilayah […]

expand_less