Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
  • visibility 84

Tegarnews.co.id-Pemalang| (GMOCT)- Indonesia kaya akan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab mengancam kelestariannya. Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dan penegakan hukum yang tegas. Informasi ini diperoleh GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, dari media online Kabarsbi, salah satu anggotanya.

Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai

Reklamasi ilegal, penambangan pasir, penebangan mangrove, dan pembuangan limbah ke laut merupakan pelanggaran hukum serius. Regulasi terkait meliputi:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 73 mengancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi yang merusak wilayah pesisir tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH): Pasal 98 dan 99 memberikan sanksi pidana penjara 3-10 tahun (sengaja) atau 1-3 tahun (kelalaian), serta denda yang bervariasi, bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

– KUHP: Pasal 406 dan 412 mengatur pidana penjara 2 tahun 8 bulan hingga lebih, untuk pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 35 ayat (1) melarang pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tanpa izin.

– Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/Prp/160: Melarang pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Bersama Pasal 385 KUHP, mengancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta bagi yang memakai tanah negara tanpa hak.

Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Budidaya udang Vanamei yang intensif tanpa pengelolaan limbah yang baik menyebabkan pencemaran serius. Limbah tambak tinggi BOD dan COD, menurunkan kadar oksigen dan mengancam biota laut. Dampaknya meliputi penurunan kualitas air, kematian biota laut, konflik sosial, risiko kesehatan, dan gangguan pariwisata. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH) mengatur tanggung jawab penanggung jawab usaha:

– Pasal 53: Wajib melakukan pemulihan lingkungan.

– Pasal 54: Pemulihan meliputi penghentian pencemaran, isolasi, dekontaminasi, pembersihan, rehabilitasi, dan restorasi lingkungan.

– Pasal 100: Ancaman pidana penjara 3 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar bagi pembuangan limbah tanpa izin ke wilayah pesisir.

Pernyataan Advokat Bambang Listi Hutapea, S.H.

“Kasus pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei memerlukan perhatian serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan pelestarian lingkungan sangat penting. Saya mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melindungi lingkungan kita,” ujar Bambang Listi Hutapea, S.H., pemilik Bambang Listi Law Firm.

Kesimpulan

Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang merupakan ancaman serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Konsultasi hukum sangat dianjurkan bagi yang terlibat dalam aktivitas di wilayah pesisir.

#NoViralNoJustice #SaveLaut #SaveLingkungan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Heriyanto
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Mengikuti Kegiatan Rakor Optimalisasi Fungsi Lalu Lintas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Citeureup, Polres Bogor| Kapolsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar, Akp Ari Nugroho, S.I.K, M.S.I dan anggota, Kadishub Kab.Bogor Bapak A.Agus Ridallah, S.H,M.H dan Staf serta para Undangan, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi fungsi Lalu Lintas di Kawasan Pasar Citeureup di Ruang Rapat Utama Kantor Dishub Kab.Bogor, Rabu (07/05/2025). Sesuai Arahan Bapak Kapolres Bogor Akbp Rio […]

  • Sinergitas Polri Dengan Warga Wilayah Desa Cikarawang Giat Sambang Warga

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Juli 2025| Dalam rangka menjaga sinergitas dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Cikarawang Aiptu Dani Dayusman melaksanakan kegiatan Anjangsana kamtibmas dan silaturahmi Ke warga/Tokoh Masyarakat Wilayah binaan Desa Cikarawang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Kegiatan silaturahmi Warga wilayah binaan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas selain untuk menjaga silaturahmi dengan Warga juga untuk memastikan warga ikut partisipasi membantu […]

  • Pererat Kedekatan, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga Desa Cibunar Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya memperkuat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Iyus Nurlubis melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Preweh RT 01/01 Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas dalam menjalankan fungsi preemtif kepolisian, khususnya dalam menjalin komunikasi langsung dengan […]

  • Gugur Saat Menjalankan Tugas, Bripka Cecep Diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat,20 Juli 2025| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa Anumerta kepada Alm. Bripka Cecep Saeful Bahri. Dari kenaikan pangkat ini, ia memperoleh gelar Aipda Anumerta. Kenaikan pangkat itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : Kep/1085/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025. Kenaikan pangkat anumerta ini merupakan bentuk penghormatan serta apresiasi […]

  • Di Duga Lapak Judi Tembak Ikan Kebal Hukum, Polres Pelabuhan Belawan Di Minta Tindak Tegas

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Yy
    • visibility 112
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id | Medan, Judi tembak ikan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar dan merusak generasi muda terus aktif selama 24 jam dari pagi sampai ke pagi lagi di Jalan M Basir, No. 88, (23/6/2025). Perintah kapolri agar memberantas perjudian , judi Online dan tempat – tempat ilegal lain nya, Laen dengan lapak judi tembak ikan […]

  • GMOCT Sambut Positif Terpilihnya Levi Arizal Sebagai Ketua Paguyuban Jurnalis Polda Jabar

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung, 20 Juni 2025| Organisasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan dukungan dan selamat atas terpilihnya Levi Arizal sebagai Ketua Paguyuban Jurnalis Polda Jabar (JPJ). Levi, yang juga menjabat sebagai Pengurus Ketua GMOCT Bandung Raya, terpilih melalui mekanisme voting yang berlangsung Jumat (20/6/2025) di Sekretariat JPJ, Jl. Ahmad Yani No. 272 Bandung. Pemilihan […]

expand_less