Bekasi Darurat Obat Keras? Polisi Ungkap 18 Kasus dalam Sebulan
- account_circle Husen
- calendar_month Sab, 31 Jan 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 31 Januari 2026– Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmen tegas tanpa kompromi dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya.
Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 18 kasus peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat.
Operasi intensif yang digelar sejak 1–30 Januari 2026 itu membuahkan hasil dengan diamankannya 21 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Bekasi, Jumat (30/01/2026).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika dan obat keras di Kabupaten Bekasi. Ini tanggung jawab kami menjaga masa depan masyarakat,” tegasnya.
Dari belasan laporan polisi yang terungkap, petugas menyita 19.413 butir obat keras daftar G siap edar. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa:

Uang tunai Rp7.582.000 hasil transaksi ilegal
13 unit telepon genggam
24 paket plastik klip untuk pengemasan
Total nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp194 juta.
Polisi menilai pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sedikitnya 3.882 jiwa dari risiko penyalahgunaan obat keras.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH Tambunan, mengungkapkan para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas.
“Mereka mengkamuflasekan aktivitas ilegal sebagai toko ponsel dan toko sembako, serta menggunakan sistem ‘tempel’ untuk menghindari pengawasan. Ini jadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi, dengan intensitas tertinggi di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan, yang selama ini tergolong rawan peredaran obat terlarang.
Para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkotika dan obat terlarang melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
- Penulis: Husen
- Editor: Husen
- Sumber: Redaksi


Saat ini belum ada komentar