BEM Setanah Air Desak Aparat Sapu Bersih Mafia Rokok Ilegal di Bogor, Negara Jangan Kalah oleh Kejahatan Ekonomi
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- visibility 86
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor, 14 November 2025| Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Setanah Air menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus peringatan keras terhadap maraknya praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Melalui Ketua Bidang Sosial dan Hukum, Faiq Abdillah, BEM Setanah Air menilai bahwa kejahatan ini telah merugikan negara, mengacaukan tatanan ekonomi lokal, serta mengancam moral dan kesadaran hukum masyarakat.
“Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bentuk kejahatan ekonomi yang sistematis. Ini ancaman serius bagi penerimaan negara dan keadilan ekonomi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai tidak boleh tutup mata,” tegas Faiq Abdillah dalam pernyataannya, Kamis (13/11/2025).
Faiq mengingatkan bahwa praktik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, atau dengan pita cukai palsu, secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang menyebut: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah membuka ruang subur bagi praktik ilegal ini untuk tumbuh. “Di lapangan, kami temukan banyak pedagang kecil dijadikan tameng, sementara jaringan besar di belakangnya seolah kebal hukum. Ini harus diakhiri,” ujarnya tajam.
Selain merugikan pendapatan negara, Faiq menegaskan bahwa rokok ilegal juga menghancurkan daya saing pengusaha kecil yang taat aturan. “Bagaimana pelaku usaha mau patuh kalau yang melanggar justru bebas beroperasi?” kritiknya.
Senada dengan itu, Rezal Ibrahim (Bastian) dari BEM Setanah Air menegaskan bahwa pernyataan sikap ini bukan retorika, melainkan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal supremasi hukum dan keadilan sosial. Ia menyebut dasar regulasi yang menjadi pijakan tegas BEM, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mewajibkan seluruh barang kena cukai dilekati pita cukai resmi.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penindakan.
3. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak atas perlakuan yang adil dan kepastian hukum yang sama bagi seluruh warga negara.

BEM Setanah Air menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku dan oknum yang diduga melindungi jaringan distribusi rokok ilegal tanpa pandang bulu.
“Kami akan turun langsung melakukan pemantauan lapangan dan menyusun laporan investigatif. Jika hukum tidak tegas, mahasiswa akan bergerak untuk mengingatkan negara agar tidak kalah oleh mafia ekonomi,” pungkas Rezal dengan nada keras.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Surya SP






At the moment there is no comment