Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Polsek Megamendung Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Ming, 1 Jun 2025
- visibility 11

Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk meningkatkan keimanan dan mempererat hubungan dengan warga binaan, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Polsek Megamendung Aiptu M. Kholik melaksanakan kegiatan Sholat Subuh berjamaah bersama warga di Musholah Polsek Megamendung, Kampung Sukakarya RT 02/01 Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (1/6/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 04.40 WIB ini merupakan bagian dari program pembinaan rohani anggota Polsek Megamendung agar selalu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Megamendung AKP Yulita Hariyanti, S.H., M.H. menyatakan bahwa Sholat Subuh berjamaah ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, anggota Polsek Megamendung semakin dekat dengan masyarakat dan bisa menjadi pengayom yang baik,” tutur AKP Yulita Hariyanti.
Selain sholat berjamaah, Bhabinkamtibmas juga mengimbau warga untuk tetap menjaga kerukunan dan keamanan lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi yang kondusif.
“Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau potensi gangguan kamtibmas, kami harap warga segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” jelas Aiptu M. Kholik.
Kegiatan sholat berjamaah ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar yang turut hadir dan berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan untuk mempererat hubungan antara Polisi dan masyarakat.
“Semoga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan sinergitas antara Polri dan masyarakat,” tutur AKP Yulita Hariyanti.
Dikesempatan lain PLT. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Syarif Hidayatullah
- Sumber: Humas Polres Bogor Polda Jabar
Saat ini belum ada komentar