BPJS Kesehatan Menjalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Agung RI
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026
- visibility 292
- comment 0 comment

Foto: Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti (kanan) & Sekretaris Jamdatun Ahelya Abustam (kiri)
Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Januari 2026| BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (12/1/2026). Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan JKN berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menilai penguatan hukum menjadi sangat penting pada saat ini. Program JKN memiliki cakupan kepesertaan besar yang menuntut pengelolaan manajemen secara transparan dan berintegritas tinggi.
“Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pemberian pertimbangan hukum melalui pendapat hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lain seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Selain itu, perjanjian ini juga meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, hingga kerja sama dalam mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Senin.
Data resmi mencatat total kepesertaan JKN sudah mencapai 282,7 juta jiwa hingga 31 Desember 2025. Angka capaian yang masif tersebut sudah melebihi 98 persen dari total jumlah seluruh penduduk Indonesia.
“Dengan cakupan kepesertaan yang telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Melalui sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia, akan meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan. Hal ini sekaligus memperkuat posisi institusi dalam menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan Program JKN yang semakin kompleks,” ujar Ghufron.
Tantangan risiko perdata dan tata usaha negara berpotensi menimbulkan kerugian material bagi lembaga layanan publik. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menyambut baik inisiatif strategis kerja sama tersebut.
“Risiko tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dan melindungi data pribadi peserta. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai salah satu upaya kepatuhan dan mitigasi risiko yang dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Sekretaris Jamdatun Ahelya Abustam.
Keputusan manajemen lembaga harus selaras dengan konstitusi negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku. Pihak kejaksaan menilai prinsip kehati-hatian harus selalu menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan sebuah keputusan penting.
“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis bagi Jamdatun dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, khususnya dalam menengahi permasalahan terkait pelaksanaan Program JKN. Melalui sinergi yang kuat, kepastian hukum dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus terjaga,” kata Ahelya.
Seluruh badan usaha harus segera mendaftarkan para pekerja beserta keluarga mereka ke dalam program jaminan kesehatan. Kepatuhan badan usaha merupakan sebuah tanggung jawab moral untuk melindungi hak dasar pekerja atas layanan kesehatan.
“Dipastikan badan usaha telah mendaftarkan seluruh pekerja bersama keluarganya, dan aktif sebagai peserta Program JKN. Melalui kepatuhan yang semakin meningkat, Program JKN diyakini dapat terus berkembang sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Ahelya.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Syarif Hidayatullah
- Source: Rls/Red






At the moment there is no comment