Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » BPK Temukan Kejanggalan, Tapi SP3 Diterbitkan Kejari Kabupaten Tangerang “Ada Apa?

BPK Temukan Kejanggalan, Tapi SP3 Diterbitkan Kejari Kabupaten Tangerang “Ada Apa?

  • account_circle Egi Hendrawan
  • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
  • visibility 33

Tegarnews.co.id-Banten, 11 Agustus 2025| Koordinator Rumah Hukum Banten Egi Hendrawan Menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 13.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 mengungkap adanya potensi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp26,45 miliar dalam pembelian lahan RSUD Tigaraksa. Temuan ini mencakup pembelian lahan yang melebihi kebutuhan studi kelayakan (FS 50.000 m²), pembelian tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah kadaluarsa sejak 2014, serta adanya tumpang tindih dengan fasos/fasum dan bangunan warga.

Fakta lain yang terungkap adalah adanya pengembalian sebagian dana sebesar Rp32,82 miliar ke kas daerah, yang justru memperkuat dugaan adanya kekeliruan atau pelanggaran dalam proses pengadaan. Namun, hingga saat ini, tidak ada transparansi penuh dari Pemkab Tangerang terkait dokumen appraisal, peta bidang, maupun kontrak pembelian.

Dasar Hukum yang Relevan

1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, atau menyalahgunakan kewenangan, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

2. Pasal 55 KUHP – pertanggungjawaban pidana dapat melibatkan pihak yang turut serta atau membantu.

3. PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah – setiap penggunaan keuangan negara wajib didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

4. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah – melarang pengadaan barang/jasa tanpa status kepemilikan yang jelas dan bebas sengketa.

Tuntutan dan Desakan

1. Kejaksaan Agung harus meninjau ulang penerbitan SP3 oleh Kejari Kabupaten Tangerang, karena terdapat bukti dan temuan audit BPK yang memenuhi kriteria novum untuk pembukaan kembali perkara.

2. KPK wajib turun tangan melakukan audit investigatif dan penyelidikan atas indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pembelian lahan.

3. Pemkab Tangerang harus membuka seluruh dokumen pengadaan dan pengembalian dana untuk memastikan transparansi, sebagaimana diamanatkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.

4. BPK/BPKP melakukan audit forensik lanjutan untuk memastikan tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah, sekaligus menilai kerugian negara secara pasti.

Penghentian penyidikan tanpa penuntasan fakta hukum berpotensi menciderai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“pembangunan RSUD tidak boleh dibangun di atas praktik yang berpotensi melanggar hukum. Kesehatan rakyat harus berlandaskan integritas, bukan transaksi yang cacat prosedur” tutup Egi Hendrawan.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Berita Penyerangan terhadap Jurnalis, Ini Klarifikasi Kepala SPPG Gedong 02 Pasar Rebo

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Oktober 2025| Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedong 02 Pasar Rebo membantah pemberitaan di media yang mengklaim bahwa petugas keamanan SPPG-nya menyerang dua jurnalis pada hari Selasa (30 September 2025). Muhammad Ichsan, Kepala SPPG Gedong 02, menjelaskan bahwa saat kejadian, dirinya tidak berada di dapur karena sedang mengawal kasus siswa keracunan makanan dari […]

  • Sidang Praperadilan Direktur PT Kulitkayu Ditunda, Polres Cimahi Berhalangan Hadir

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung, 07 Juli 2025 (GMOCT)| Sidang praperadilan Direktur PT Kulit Kayu Indonesia, Ignatius Leonardo, yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A pada Selasa, 7 Juli 2025, ditunda. Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran Polres Cimahi sebagai termohon. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Reportasejabar.com. Sidang yang seharusnya membahas […]

  • Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, Riau, 7 Oktober 2025| Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaksanakan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa (07/10/2025) di Desa Pulau Bayur, Kec. Cerenti, Kuantan Singingi (Kuansing) mendapat kecaman dari Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean. Diminta tanggapannya melalui sambungan telepon […]

  • Polres Bogor Terima Kuliah Kerja Profesi Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg ke-65 G.1 T.A. 2025, Disertai Kegiatan Sosial Di Panti Asuhan Dan Sentra Disabilitas

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor secara resmi menerima peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg ke-65 Gelombang 1 Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP). Kegiatan pembukaan berlangsung pada Senin (2/6) pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Vicon Gedung Reskrim Lantai 2 Polres Bogor. Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan pimpinan […]

  • Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sorong| Sidang mediasi atas gugatan perdata terkait sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Supraw, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang digelar di PN Sorong akhirnya dinyatakan gagal total. Gugatan yang dikenal dengan “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” yang diajukan oleh Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching terhadap Samuel Hamonangan Sitorus […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Bersinergi Dengan TNI Menjalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Binaan.

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tegarnrews.co.id–Bogor| Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, BRIPKA DODI WANSYAH bersinergi bersama TNI dari Koramil Parung Serda SETIADI menjaga Kamtibmas Desa Binaan di wilayah hukum binaanya. Pada hari Rabu (4/06/2025). Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi bersama TNI melaksanakan silaturahmi Anjangsana kepada masyarakat binaan. Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas bersama Babinsa juga memberikan penyuluhan tentang.- permasalahan Harkamtibmas […]

expand_less