Dalih Jaga Aset Negara, Satpol PP Dikerahkan ke RSUD Cabangbungin: Ada Apa yang Disembunyikan?”
- account_circle HUSEN
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- visibility 115

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 02 Oktober 2025– Penugasan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi ke lingkungan RSUD Cabangbungin sejak 1 Oktober 2025 memicu tanda tanya besar. Satpol PP mengaku dikerahkan untuk “mengamankan aset negara”, namun alasan itu justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat. Kamis. (02/10/2025).
Satpol PP Kabupaten Bekasi mengirim personelnya ke RSUD Cabangbungin berdasarkan Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/1276/Satpol PP/2025. Kepala Satpol PP, Drs. Surya Wijaya, MM, menandatangani surat tersebut setelah menerima permintaan resmi dari pihak RSUD melalui Surat Nomor: 000.1.10.1/4005/RSUD CB/2025 tertanggal 25 September 2025. Dalam surat itu, Satpol PP bertugas menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama periode 1–7 Oktober 2025.
Langkah ini langsung mengundang pertanyaan publik. Warga tidak melihat adanya ancaman nyata atau situasi darurat keamanan yang memerlukan kehadiran aparat penegak perda. Ketika Satpol PP menyebut alasan “pengamanan aset negara”, publik justru menduga adanya persoalan internal yang belum diungkap.
Ketua Akpersi Desak Transparansi: “Aset Apa yang Terancam?”
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kabupaten Bekasi, Subur, menyoroti tajam langkah tersebut. Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka alasan pengamanan itu.
“Kalau alasannya pengamanan aset negara, pemerintah harus menjelaskan aset apa yang terancam dan siapa yang mengancam. Jangan jadikan istilah ‘aset negara’ sebagai tameng untuk menutupi persoalan di tubuh RSUD Cabangbungin,” tegas Subur.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan Satpol PP secara serampangan. “Satpol PP adalah perangkat daerah, bukan alat kepentingan kelompok. Jika RSUD meminta bantuan khusus, publik berhak tahu alasan konkretnya,” lanjutnya.
Instruksi Penugasan Sah, Tapi Alasan Masih Dipertanyakan
Dalam surat perintah itu, Satpol PP mewajibkan seluruh personel untuk:
Menggunakan pakaian dinas lapangan lengkap.
Berkoordinasi dengan lintas instansi.
Melaporkan seluruh hasil kegiatan kepada Kepala Satpol PP.
Secara administratif, perintah itu memenuhi prosedur. Namun dari sisi substansi, langkah ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah benar ada ancaman terhadap aset RSUD Cabangbungin, atau apakah penugasan ini hanya menjadi upaya pengamanan khusus karena adanya persoalan internal?
Yang menarik, Satpol PP mengirim tembusan surat penugasan langsung kepada Bupati Bekasi, Wakil Bupati, dan Pj. Sekda Kabupaten Bekasi. Langkah itu menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Publik Mendesak Pemerintah Buka Suara
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan manajemen RSUD Cabangbungin belum memberikan penjelasan resmi kepada publik. Ketiadaan klarifikasi justru mendorong spekulasi liar tentang kemungkinan adanya konflik aset, dugaan penyalahgunaan kewenangan, atau masalah tata kelola internal.
Masyarakat mendesak pemerintah segera memberi jawaban terbuka. Transparansi menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan tidak terganggu oleh langkah-langkah yang menimbulkan pertanyaan.
“Kalau memang ada ancaman nyata, sampaikan ke publik secara terang. Tapi kalau tidak ada, hentikan langkah-langkah yang justru menimbulkan kecurigaan,” tutup Subur.
Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun manajemen RSUD Cabangbungin terkait alasan di balik penugasan Satpol PP ini.
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: AKPERSI DPC Bekasi
Saat ini belum ada komentar