Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Tokoh » Darurat Demokrasi: Denny Charter Ungkap Landasan Hukum Pembubaran Parpol Pengkhianat! Reformasi

Darurat Demokrasi: Denny Charter Ungkap Landasan Hukum Pembubaran Parpol Pengkhianat! Reformasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
  • visibility 222
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Januari 2026| Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, mengeluarkan pernyataan keras terkait manuver sejumlah partai politik yang mewacanakan pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Menurut Denny, langkah tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat legislasi, melainkan bentuk “perang” terhadap konstitusi yang dapat berujung pada pembubaran partai politik tersebut.

​”Jika partai-partai koalisi pemerintah bersikeras memaksakan Pilkada melalui DPRD, mereka pada hakikatnya sedang mendeklarasikan perang terhadap konstitusi itu sendiri,” tegas Denny dalam keterangannya, Sabtu (10/1).

*​Kesesatan Penafsiran “Demokratis”*

​Denny menyoroti argumen klasik yang sering digunakan pendukung Pilkada via DPRD dengan berlindung di balik Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara “demokratis”. Ia menilai penafsiran bahwa demokratis bisa berarti tidak langsung adalah sebuah kesesatan intelektual.

​Berdasarkan penafsiran sistematis terhadap Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. “Ketika rakyat sudah diberikan hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung sebagai wujud tertinggi kedaulatan, maka menarik kembali hak tersebut untuk diserahkan kepada segelintir elit di DPRD adalah bentuk amputasi kedaulatan,” tambahnya.

​Ia juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (Putusan No. 97/PUU-XI/2013) yang menegaskan bahwa pemilihan langsung adalah mekanisme yang paling mendekati jiwa UUD 1945 pasca-amandemen dan instrumen untuk memutus mata rantai oligarki lokal.

*​Asas Non-Regression: Larangan Kemunduran Demokrasi*

​Denny Charter juga menekankan adanya Asas Non-Regression atau larangan kemunduran dalam hukum HAM dan demokrasi. Prinsip ini menyatakan bahwa hak yang sudah diberikan dan dinikmati warga negara—dalam hal ini hak memilih langsung selama hampir dua dekade—tidak boleh dikurangi atau dicabut.

​”Mengubah Pilkada langsung menjadi tidak langsung adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi,” jelasnya.

​Landasan Hukum Pembubaran Parpol ​secara teoritis dan konstitusional, Denny berargumen bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk membubarkan partai-partai yang mengusulkan penghapusan Pilkada langsung. Hal ini didasarkan pada:

1. ​Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945: MK berwenang mengadili pembubaran partai politik.

2. ​UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 68 Ayat (2): Partai dapat dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945.

​Konstruksi Argumentasi Pembubaran:

• ​Program Inkonstitusional: Usulan Pilkada via DPRD dianggap sebagai program partai yang bertentangan dengan prinsip Kedaulatan Rakyat.

• ​Membahayakan NKRI: Penghapusan hak rakyat berpotensi memicu konflik horizontal, ketidakpercayaan publik, hingga pembangkangan sipil (civil disobedience) yang mengancam stabilitas negara.

• ​Pelanggaran Ideologi: Mengangkangi Sila ke-4 Pancasila yang menuntut partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), bukan perwakilan semu oleh elit.

​”Mahkamah Konstitusi, sebagai The Guardian of Constitution, memiliki landasan moral dan hukum yang kuat untuk menerima permohonan pembubaran partai-partai yang mencoba merampas hak kedaulatan rakyat tersebut,” tutup Denny.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Di Kebon Pala II Jaktim Sempat Surut, Namun Kembali Rendam Empat RT

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle M.Dekra
    • visibility 341
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta Timur (Jaktim) menyebut, banjir kembali merendam empat RT di pemukiman Kebon Pala II, Kampung Melayu, Jatinegara yang sebelumnya sempat surut pada Senin (7/7) sore. “Sebelumnya sempat surut, namun air kembali masuk di wilayah Kebon Pala, Kampung Melayu mulai hari ini pukul 03.00 WIB pagi tadi,” kata Kepala Satgas […]

  • Peringati HUT Ke 77, Polwan Polres Bogor Gelar Aksi Sosial Jum’at Berkah Untuk Masyarakat

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 224
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 30 Agustus 2025| Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Polisi Wanita (Polwan) ke-77, Polwan Polres Bogor melaksanakan kegiatan sosial Jum’at Berkah dengan membagikan makanan dan minuman kepada masyarakat di sekitar Stadion Pakansari, Cibinong, Jum’at (28/8). Dengan penuh kepedulian, para Polwan membagikan paket nasi kotak dan air mineral kepada pengguna jalan, pengemudi ojek online, serta […]

  • Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 17 Februari 2026|Dalam lanskap hukum di Wilayah Riau, kasus kriminalisasi aktivis Jekson Sihombing telah menjadi simbol dari apa yang oleh banyak kritikus disebut sebagai pengkhianatan “brutal” terhadap sistem peradilan. Petisioner HAM PBB, Wilson Lalengke, bahkan menilai kasus ini sebagai persekongkolan aparat hukum yang amat jahat terhadap warga negara yang sedang berjuang bagi negara dalam […]

  • Real Madrid Umumkan Perpisahan dengan Xabi Alonso Usai Kekalahan El Clasico

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 57
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Januari 2026| Real Madrid dan Xabi Alonso mengumumkan berpisah dengan kesepakatan bersama seiring kegagalan di final Piala Super Spanyol 2026. Real Madrid mengonfirmasi keterangan perpisahan mereka dengan Alonso via laman resmi klub, Selasa (13/1/2026) dini hari WIB. Dalam keterangannya, pihak klub tidak memecat Alonso, melainkan sang pelatih yang memilih untuk mundur dari jabatannya. […]

  • Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Terjalin Erat di Momen HUT ke-80 di Pebayuran

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 264
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 06 Oktober 2025 – Dalam semangat tema “TNI PRIMA, TNI RAKYAT, Indonesia Maju”, jajaran Muspika Kecamatan Pebayuran mendadak “menyerbu” Markas Koramil 11/Pebayuran Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Minggu (6/10/2025). Bukan untuk operasi militer, kedatangan mereka menjadi kejutan spesial sekaligus simbol kuatnya sinergitas dalam peringatan HUT TNI ke-80. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti […]

  • Akhirnya Konflik Agraria Tumang, Sepakati Mengentikan Sementara Kegiatan di Lahan Sengketa PT SSL

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar / Irvan
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Bupati Siak Afni Z. menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat Kampung Tumang dan PT SSL yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siak. Pernyataan itu disampaikan Afni saat memimpin rapat tindak lanjut atas insiden yang terjadi pada Rabu lalu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis (12/6). “Sebelum saya […]

expand_less