Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • visibility 86
  • comment 0 comment

Tegarnrnews.co.id-Jakarta, 11 Desember 2025| Media kabarsbi.com menyatakan telah menerima surat resmi dari Dewan Pers mengenai pemberitaan dugaan perselingkuhan seorang dokter RSUD Kota Banjar. Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Redaksi kabarsbi.com telah memberikan jawaban tertulis secara resmi kepada Dewan Pers dengan menjelaskan seluruh proses jurnalistik yang telah ditempuh.

Dalam jawaban resmi itu, kabarsbi.com menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan aduan langsung dari suami, yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang dokter kandungan RSUD Kota Banjar ke pihak kepolisian. Aduan tersebut telah masuk sebagai Laporan Polisi (LP) sehingga merupakan fakta hukum, bukan sekadar klaim sepihak.

“Pemberitaan kami bersumber dari laporan resmi masyarakat. Ketika sebuah peristiwa telah berstatus Laporan Polisi, fakta hukumnya melekat dan dapat diberitakan sesuai ketentuan UU Pers,” tulis redaksi.

Redaksi juga menegaskan bahwa sebelum berita naik, pihak kabarsbi.com telah melakukan konfirmasi kepada RSUD Kota Banjar melalui Biro Hukumnya, namun hingga waktu publikasi tidak mendapatkan jawaban.

Upaya ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban verifikasi dan konfirmasi. Karena konfirmasi telah diupayakan namun tidak memperoleh jawaban, media tetap berhak mempublikasikan berita sesuai prinsip due diligence jurnalistik.

Dalam surat jawabannya, kabarsbi.com juga menegaskan bahwa dasar pemberitaan tidak hanya berasal dari pernyataan pelapor, tetapi juga didukung oleh:

• bukti percakapan digital,
• bukti pertemuan,
• bukti transaksi, dan
• dokumen terkait laporan polisi.

Bidang Hukum media kabarsbi.com, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med, turut memberikan pernyataan resmi terkait respons media terhadap surat Dewan Pers tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemberitaan media telah memenuhi standar hukum dan standar jurnalistik.

“Kami menegaskan bahwa pemberitaan kabarsbi.com telah disusun berdasarkan fakta hukum yang jelas, bukan asumsi. Dasar pemberitaan adalah laporan resmi suami yang sudah tercatat sebagai LP, serta bukti-bukti yang secara hukum termasuk dalam kategori alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar bidang Hukum.

Selain itu, ia menambahkan:

“Tidak tepat apabila ada pihak yang menuding bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta. Justru fakta hukum dan bukti konkret yang menjadi landasan utama pemberitaan tersebut. Kewajiban verifikasi juga telah dilaksanakan, termasuk upaya konfirmasi kepada RSUD yang nyatanya tidak ditanggapi.”

Redaksi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut termasuk kategori alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP jo pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, jo Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,” yaitu berupa surat dan petunjuk. Dengan demikian, pemberitaan kabarsbi.com berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini atau asumsi.

“Tidak tepat apabila suami atau pihak manapun menyatakan berita tidak sesuai fakta. Bukti yang kami gunakan adalah bukti nyata dan termasuk alat bukti sah menurut KUHAP,” demikian penegasan redaksi.

kabarsbi.com menyampaikan kesediaannya melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk:

• memberikan dan memuat Hak Jawab dari Pengadu,
• menautkan Hak Jawab pada berita awal,
• mencantumkan catatan Dewan Pers sebagaimana ketentuan,
• serta melakukan proses verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan utama.

Dalam pernyataan akhirnya, kabarsbi.com menegaskan bahwa seluruh proses pemberitaan telah mengikuti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan standar pembuktian hukum Indonesia.

“Berita kami disusun berdasarkan aduan resmi, bukti sah, serta upaya konfirmasi. Kami telah menindaklanjuti surat Dewan Pers dan memberikan jawaban lengkap sesuai ketentuan. Pemberitaan yang kami tayangkan adalah berdasarkan fakta yang ada bukan asumsi,” tutup pihak redaksi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Raih Opini “Baik” dari Ombudsman Republik Indonesia atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan kembali menorehkan prestasi dengan meraih Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori “Baik” dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SIT., M.M., QRMP, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan konsistensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penilaian tersebut […]

  • Kapolres Bogor Bersama Forkopimda Meriahkan Pawai Obor 1 Muharam di Stadion Pakansari

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memperingati malam Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. turut serta dalam pawai obor bersama Forkopimda Kabupaten Bogor, yang dipusatkan di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, pada Kamis malam (26/6). Kegiatan yang berlangsung khidmat dan meriah ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai unsur, […]

  • Islah Bahrawi Ungkap Alasan Gus Yaqut Absen Pansus: Perintah Istana untuk ‘Buying Time’?

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 201
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 18 Januari 2026| Tabir di balik absennya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam panggilan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024 perlahan mulai tersingkap. Bukan sekadar mangkir, ketidakhadiran Yaqut kala itu diduga merupakan bagian dari skenario tingkat tinggi yang melibatkan “Istana”. ​Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia sekaligus sahabat dekat […]

  • Argan Excl Tumbang, Cakra PPWI Inhil Melaju di Turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 488
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tembilahan, 28 September 2025| Turnamen Semi Open Bola Volley Putra Dandim 0314/Inhil Cup VII kembali menyajikan laga penuh tensi tinggi. Pada Sabtu malam, 27 September 2025, Lapangan Volley Kodim 0314/Inhil menjadi saksi pertarungan sengit antara klub volley Argan Excl dan tim tangguh Cakra PPWI Inhil. Kedua tim tampil habis-habisan dalam duel lima set yang sarat […]

  • “Pakai Otak Dikit”: Saat Senayan Menggugat Logika Investasi di Tanah Fakfak

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 35
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Februari 2026| Tawa khas Bahlil Lahadalia sempat pecah di ruang rapat Komisi VI DPR RI. Namun, kali ini tawanya bukan respons atas kelakar santai antar-sahabat, melainkan tameng dari serangan verbal yang menohok ulu hati kebijakan investasinya. Di hadapannya, anggota DPR RI, Khilmi, tidak sedang melawak. Wajahnya serius, nadanya tinggi, dan telunjuknya mengarah tajam […]

  • Selamatkan Anak Bangsa Dari Ancaman Putus Sekolah, KCD WiI III Jabar Diramaikan Puluhan Mahasiswa & Pemuda

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle M.Ifusudar/Tim
    • visibility 460
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi| Puluhan pemuda dan mahasiswa menamakan Barisan Muda Bekasi memprotes statement Plt. Kepala KCD III Jawa Barat, Elis Lisnawati yang mengarahkan anak-anak tidak tercover di SLTA Negeri masuk di sekolah terbuka. Padahal, sekolah terbuka lebih didedikasikan bagi anak-anak atau orang yang putus sekolah dan membutuhkan ijazah guna melengkapi kepentingan administrasi pendidikan. “Kami tidak sangka orang […]

expand_less