Breaking News
light_mode
Beranda » Bisnis » Diduga Ilegal Usaha Penyulingan Air Tanah Diwilayah Boponter Dipertanyakan

Diduga Ilegal Usaha Penyulingan Air Tanah Diwilayah Boponter Dipertanyakan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 11

Tegarnews.co.id-Depok 23 Agustus 2025| Fenomena kasus dugaan eksploitasi air tanah secara ilegal yang baru-baru ini ramai di beritakan terjadi di Kota Depok, sepertinya kian menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ditemukan enam titik pengeboran air tanah tanpa izin di wilayah Tapos, kini dugaan kasus serupa ditemukan diwilayah Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter).

Salah satunya berdasarkan informasi dari lapangan dan keterangan sumber, diketahui adanya usaha penyulingan air di wilayah RW 06 Bojong Pondok Terong (Boponter), Cipayung, Kota Depok, yang diduga tanpa izin resmi alias ilegal. Bahkan ironisnya, menurut sumber, usaha tersebut sudah berjalan selama hampir 20 tahunan.

Tidak hanya itu, disinyalir pula, pelaku usaha berani menggunakan Merk dagang (lisensi) perusahaan air mineral ternama. Tentunya, hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius dan perlu diusut serta dikonfirmasi tentang kebenarannya.

“Hampir berjalan 20 tahunan pak. Sudah banyak mengeruk keuntungan dari usaha penyulingan air dan beliau memiliki banyak kontrakan juga rumah toko (ruko) tempat menjual air hasil penyulingan dengan memakai merk air mineral ternama. Hebatnya beliau ini, nekat menggunakan Merk dagang lisensi perusahaan air mineral ternama loh,” ungkap sumber, yang tidak ingin disebut namanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pada Minggu (17/8), pelaku usaha memang dikenal sebagai sosok yang loyal terhadap warga sekitar. Sehingga usaha penyulingan airnya yang diduga Ilegal itu, berjalan aman dan nyaris tak tersentuh hukum serta pengawasan. Bahkan, tak ada yang berani melaporkan hingga berjalan puluhan tahun.

“Maklum, beliau kan mantan Ketua RT dan cukup dikenal sebagai sosok yang loyal oleh warga RW 06,” bebernya pula.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk mengkonfirmasi pihak pelaku usaha penyulingan air bawah tanah masih sulit untuk ditemui. Sementara saat dikonfirmasi, Ketua RW setempat yang mengaku baru beberapa bulan menjabat hanya mengatakan kalau dia sama sekali tidak mengetahui adanya usaha penyulingan air bawah tanah tersebut.

“Kurang tercopi karena belum pernah ada ijin..Coba nanti kita check. Setahu saya dia usaha isi ulang di depan pinggir jalan dan pasokan airnya dapat kiriman truck tangki, dan yang di foto itu dulu ruko tempat usaha BRI-Link sedangkan bagian belakangnya itu ternak entog & lele.
Nah untuk selanjutnya tempat tersebut dialihkan usahanya untuk apa saya kurang paham,” jelas Ketua RW, via WA, Selasa (19/8).

Sementara itu, Lurah Boponter saat dikonfirmasi via WA malah mengarahkan awak media untuk menemui Kasi Pemerintahan dan ironisnya senada dengan Ketua RW mengatakan kalau dirinya sama sekali belum mengetahui usaha Penyulingan Air tanah tersebut dan mengaku pihaknya sering dilangkahi terkait perizinan seraya membeberkan kiriman jawaban via WA dari Ketua RW yang isinya sebagai berikut dibawah ini:
– “Siap pak Lurah…
Betul kmren ada info lewat media… dan yg terkait kmren sy panggil ngobrol hal tersebut.
– Info yg kita dpt ktnya sdh punya ijin lewat pemkot dan kedalaman 20 meter
– Awalnya isi ulang kiriman mobil tangki lanjut punya alat penyulingan menggunakan air tanah. Dan usaha ini sejak tahun 2013
– Pengelola sering ada pertemuan di kecamatan hal higienis dan kadar kandungan kelayakan untuk konsumsi
– Pemasaran air galon isi ulang untuk warga seperti halnya yg agen airnya di drop dr mobil tangki kiriman Bogor / Cibinong.

Demikian yang disampaikan Kasipem, seraya berjanji akan menindak lanjuti hal tersebut dengan langsung turun kelapangan berkoordinasi dengan Ketua RW 06.

“Nanti kalau benar ada ditemukan pelanggaran ya kita akan stop usahanya,” pungkas Kasipem itu.

Perlu diketahui, untuk perizinan pengambilan air tanah adalah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, sesuai Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah dan PP RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Bersih.

Berikut ini beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terkait dampak dari penggunaan air tanah:

Aspek Hukum;
– Penggunaan air bawah tanah tanpa izin, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, penggunaan air bawah tanah diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

– Penggunaan merk dagang milik perusahaan orang lain (lisensi) tanpa izin, merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dan dapat merugikan perusahaan yang memiliki merk tersebut. Hal itu dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dampak Lingkungan:
– Penggunaan air bawah tanah secara ilegal, dapat berdampak negatif pada lingkungan dan sumber daya air. Hal ini, dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan kerusakan lingkungan.
– Praktik penyulingan air ilegal, juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan jika tidak dilakukan dengan baik.

Untuk itu, tentunya perlu dilakukan langkah-langkah Penindakan, antara lain; perlu dilakukannya investigasi lebih lanjut, untuk mengungkap siapa yang berada di balik usaha ilegal ini dan juga perlu untuk memastikan bahwa praktik ilegal dihentikan.

Penindakan Hukum:
Tentunya, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dapat meliputi sanksi administratif, pidana, atau perdata.

Pengawasan:
Terkait hal ini, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah dan praktik penyulingan air. Tentunya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat Ulang Tahun Prof.Dr.H. ST Burhanuddin, S.H.,M.M., M.H. Jaksa Agung RI Yang Ke 71 Tahun

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Juli 2025| Bertepatan pada hari inì,Kamis 17 Juli 2025. Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof.Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., berulang tahun yang ke 71 tahun. Ucapan ‘Selamat Ulang Tahun’ menghiasi laman media sosial dari segenap penjuru tanah air. Beliau yang lahir pada tahun 1954 di Cirebon, kini genap berusia 71 Tahun. Kami, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Menjalin Kedekatan Dengan masyarakat Desa Binaan

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, BRIPKA HERA SUTARYA menjaga Kamtibmas Desa Binaan di wilayah hukum binaanya. Pada hari, Selasa (27/05/2025).- Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas melaksanakan silaturahmi Anjangsana kepada masyarakat binaan.- Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan tentang.- permasalahan Harkamtibmas kepada warga sekitar terutama tentang permasalahan tawuran pemuda dan rawan gangster dimana orang tua […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor, Anjangsana Kamtibmas Kepada Tokoh Dan Warga

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinmas desa Banjarsari Polsek Ciawi Aiptu Wahyudi melaksanakan giat Anjangsana kamtibmas kepada Tokoh masyarakat dan Warga masyarakat di Kp. Gugunung RT.04/01 Desa Banjarsari Kec.Ciawi Kab.Bogor. Senin, (19 /05/2025) Dalam kesempatan Anjangsana tersebut Bhabinmas Aiptu Wahyudi melaksanakan Giat Anjangsana Kamtibmas kepada tokoh masyarakat dan warga masyarakat yang berada di wilayah Desa Binaanya untuk menjalin silahturahmi […]

  • 1,8 Juta Keluarga Tak Lagi Dapat Bansos, Begini Penjelasan Mentri Sosial

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Muhamad Dekra / Tim
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut ada sekitar 1,8 juta orang yang dipastikan tidak akan mendapat bantuan sosial (bansos) pada triwulan kedua tahun ini. Keputusan itu diambil setelah dilakukan verifikasi ulang pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Rabu, (28/05/2025) “Ada sekitar 1.800.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang selama ini menerima bantuan, karena […]

  • Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polsek Ciampea Giat Atur Arus Kendaraan di Pagi Hari

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan pada Sabtu pagi (19/07/2025). Kegiatan ini difokuskan pada jalur-jalur padat kendaraan serta titik penyebrangan yang digunakan oleh anak-anak sekolah dan warga yang memulai aktivitas pagi. Petugas terlihat berjaga di beberapa […]

  • Bukti Nyata! Aset Rampasan Negara Berbuah Padi di Bekasi

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 19 Agustus 2025– Komando Distrik Militer (Kodim) 0509/Kabupaten Bekasi turut mendukung langkah Kejaksaan RI dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Hal itu ditunjukkan dengan kehadiran langsung Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arh. Sabdho Aji Wibowo M.HAN dalam Panen Raya Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/8/2025). […]

expand_less