Breaking News
light_mode
Beranda » Bisnis » Diduga Ilegal Usaha Penyulingan Air Tanah Diwilayah Boponter Dipertanyakan

Diduga Ilegal Usaha Penyulingan Air Tanah Diwilayah Boponter Dipertanyakan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
  • visibility 231
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Depok 23 Agustus 2025| Fenomena kasus dugaan eksploitasi air tanah secara ilegal yang baru-baru ini ramai di beritakan terjadi di Kota Depok, sepertinya kian menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ditemukan enam titik pengeboran air tanah tanpa izin di wilayah Tapos, kini dugaan kasus serupa ditemukan diwilayah Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter).

Salah satunya berdasarkan informasi dari lapangan dan keterangan sumber, diketahui adanya usaha penyulingan air di wilayah RW 06 Bojong Pondok Terong (Boponter), Cipayung, Kota Depok, yang diduga tanpa izin resmi alias ilegal. Bahkan ironisnya, menurut sumber, usaha tersebut sudah berjalan selama hampir 20 tahunan.

Tidak hanya itu, disinyalir pula, pelaku usaha berani menggunakan Merk dagang (lisensi) perusahaan air mineral ternama. Tentunya, hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius dan perlu diusut serta dikonfirmasi tentang kebenarannya.

“Hampir berjalan 20 tahunan pak. Sudah banyak mengeruk keuntungan dari usaha penyulingan air dan beliau memiliki banyak kontrakan juga rumah toko (ruko) tempat menjual air hasil penyulingan dengan memakai merk air mineral ternama. Hebatnya beliau ini, nekat menggunakan Merk dagang lisensi perusahaan air mineral ternama loh,” ungkap sumber, yang tidak ingin disebut namanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pada Minggu (17/8), pelaku usaha memang dikenal sebagai sosok yang loyal terhadap warga sekitar. Sehingga usaha penyulingan airnya yang diduga Ilegal itu, berjalan aman dan nyaris tak tersentuh hukum serta pengawasan. Bahkan, tak ada yang berani melaporkan hingga berjalan puluhan tahun.

“Maklum, beliau kan mantan Ketua RT dan cukup dikenal sebagai sosok yang loyal oleh warga RW 06,” bebernya pula.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk mengkonfirmasi pihak pelaku usaha penyulingan air bawah tanah masih sulit untuk ditemui. Sementara saat dikonfirmasi, Ketua RW setempat yang mengaku baru beberapa bulan menjabat hanya mengatakan kalau dia sama sekali tidak mengetahui adanya usaha penyulingan air bawah tanah tersebut.

“Kurang tercopi karena belum pernah ada ijin..Coba nanti kita check. Setahu saya dia usaha isi ulang di depan pinggir jalan dan pasokan airnya dapat kiriman truck tangki, dan yang di foto itu dulu ruko tempat usaha BRI-Link sedangkan bagian belakangnya itu ternak entog & lele.
Nah untuk selanjutnya tempat tersebut dialihkan usahanya untuk apa saya kurang paham,” jelas Ketua RW, via WA, Selasa (19/8).

Sementara itu, Lurah Boponter saat dikonfirmasi via WA malah mengarahkan awak media untuk menemui Kasi Pemerintahan dan ironisnya senada dengan Ketua RW mengatakan kalau dirinya sama sekali belum mengetahui usaha Penyulingan Air tanah tersebut dan mengaku pihaknya sering dilangkahi terkait perizinan seraya membeberkan kiriman jawaban via WA dari Ketua RW yang isinya sebagai berikut dibawah ini:
– “Siap pak Lurah…
Betul kmren ada info lewat media… dan yg terkait kmren sy panggil ngobrol hal tersebut.
– Info yg kita dpt ktnya sdh punya ijin lewat pemkot dan kedalaman 20 meter
– Awalnya isi ulang kiriman mobil tangki lanjut punya alat penyulingan menggunakan air tanah. Dan usaha ini sejak tahun 2013
– Pengelola sering ada pertemuan di kecamatan hal higienis dan kadar kandungan kelayakan untuk konsumsi
– Pemasaran air galon isi ulang untuk warga seperti halnya yg agen airnya di drop dr mobil tangki kiriman Bogor / Cibinong.

Demikian yang disampaikan Kasipem, seraya berjanji akan menindak lanjuti hal tersebut dengan langsung turun kelapangan berkoordinasi dengan Ketua RW 06.

“Nanti kalau benar ada ditemukan pelanggaran ya kita akan stop usahanya,” pungkas Kasipem itu.

Perlu diketahui, untuk perizinan pengambilan air tanah adalah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, sesuai Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah dan PP RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Bersih.

Berikut ini beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terkait dampak dari penggunaan air tanah:

Aspek Hukum;
– Penggunaan air bawah tanah tanpa izin, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, penggunaan air bawah tanah diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

– Penggunaan merk dagang milik perusahaan orang lain (lisensi) tanpa izin, merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dan dapat merugikan perusahaan yang memiliki merk tersebut. Hal itu dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dampak Lingkungan:
– Penggunaan air bawah tanah secara ilegal, dapat berdampak negatif pada lingkungan dan sumber daya air. Hal ini, dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan kerusakan lingkungan.
– Praktik penyulingan air ilegal, juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan jika tidak dilakukan dengan baik.

Untuk itu, tentunya perlu dilakukan langkah-langkah Penindakan, antara lain; perlu dilakukannya investigasi lebih lanjut, untuk mengungkap siapa yang berada di balik usaha ilegal ini dan juga perlu untuk memastikan bahwa praktik ilegal dihentikan.

Penindakan Hukum:
Tentunya, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dapat meliputi sanksi administratif, pidana, atau perdata.

Pengawasan:
Terkait hal ini, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah dan praktik penyulingan air. Tentunya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nokia G26 Meluncurkan: Baterai 5.000 mAh, Harga Rp1,4 Jutaan

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Nokia kembali menunjukkan keseriusannya menatap pasar smartphone Indonesia dengan memperkenalkan Nokia G26 pada awal 2026. Ponsel entry-level ini dipasarkan di kisaran Rp1,4 jutaan, namun tetap menawarkan desain modern, baterai berkapasitas besar, serta sistem operasi Android 14 Go Edition yang ringan dan minim bloatware. Peluncuran Nokia G26 menjadi bagian dari strategi perusahaan […]

  • Gandeng PKK, PAM Jaya Pecahkan Rekor MURI Donor Darah Komunitas Perempuan Terbanyak di DKI

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Rls/Muhamad Dekra
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta 29 Desember 2025| Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) kategori anggota komunitas perempuan terbanyak melalui aksi donor darah serentak. Total ada 1.200 pendonor yang tersebar di lima wilayah kota dan satu kabupaten di wilayah DKI Jakarta Pencapaian ini diraih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-103 […]

  • Diplomasi Lewat Layar Lebar: Moestopo Tuan Rumah Festival Film Amerika Latin

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Juli 2025| Universitas Prof.Dr. Moestopo (Beragama) kembali mendapat kehormatan dengan kunjungan Duta Besar Republik Bolivarian Venezuela untuk Indonesia. H.E. Mr. Enrique Acuna Mendoza, dalam rangkaian kegiatan “Meet D’Ambassador” dan “Latin America Movie Festival” yang diselenggarakan oleh Program Studi Hubungan Internasional, (15 /7 ). Bertempat di Ruang Amphi Theater, Kampus I Universitas Moestopo. Acara […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sambangi Satkamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna mempererat hubungan dengan masyarakat serta memperkuat sistem keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung, Polres Bogor, Polda Jabar, Aiptu STP. Sirait melaksanakan kegiatan sambang ke Pos Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang berada di Kampung Gadog RT 002 RW 003, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Minggu (25/05/2025) malam. Kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut merupakan […]

  • Polsek Cariu Edukasi Pelajar SMP Satap 01 Kutamekar tentang Bahaya Narkoba, Tawuran, dan Tertib Berlalu Lintas

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polsek Cariu Polres Bogor terus berupaya melakukan pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan edukasi. Dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), personel Polsek Cariu melaksanakan kegiatan penyuluhan di SMP Negeri Satap 01 Cariu, Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Kamis (17/7/2025) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini menghadirkan Aipda Atep Dani RS sebagai […]

  • Kasus Oknum Polisi Arisubekti dan Ahmad Husein: Proses Hukum Berjalan Profesional?, Tunggu Hasil Akhir? Pelapor Merasa ada Keganjilan

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang, Jawa Tengah| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) merilis laporan terbaru terkait perkembangan kasus Arisubekti dan Husein yang tengah ditangani pihak berwenang di Jawa Tengah. Kanit Provost IPTU Nur Azam Makhrus S.H., M.H., dan Panit II Provost, Efendi, memastikan penanganan kedua kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Terkait kasus Arisubekti, gelar […]

expand_less