Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Diduga Izin Bodong & Upah Rendah: Sapnudi Desak Pembongkaran Mie Gacoan Rangkasbitung

Diduga Izin Bodong & Upah Rendah: Sapnudi Desak Pembongkaran Mie Gacoan Rangkasbitung

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • visibility 103
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 14 November 2025| Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT. Pesta Pora Abadi gerai Mie Gacoan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kembali mengemuka setelah berbagai laporan publik menunjukkan indikasi masalah serius terkait perizinan, ketenagakerjaan, hingga lokasi bangunan yang berada di bantaran sungai.

Sapnudi, Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), menilai pemerintah daerah tidak bisa berdiam diri terhadap temuan-temuan tersebut. Ia menyebut kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepatuhan investasi terhadap aturan negara dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Sejumlah temuan mengungkap bahwa gerai Mie Gacoan Rangkasbitung diduga belum mengantongi izin mendasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin teknis lain yang menjadi syarat legalitas operasi. kami juga menyoroti bahwa teguran pemerintah daerah sempat dilayangkan, namun operasional tetap berjalan.

Sapnudi menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan.

“Kalau benar izin PBG belum terbit, itu pelanggaran fundamental. Pemerintah harus berani menghentikan operasionalnya sampai semua izin lengkap. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.

Laporan Pekerja: Upah di Bawah UMK dan Pemotongan Tidak Wajar

Beberapa laporan dari mantan karyawan yang beredar di media juga menyebut praktik pengupahan yang diduga tidak sesuai UMK Lebak. Ada karyawan yang mengaku menerima sekitar Rp1,8 juta, ditambah potongan seragam hingga ratusan ribu rupiah.

Sapnudi menyatakan bahwa laporan pekerja harus menjadi alarm bagi Dinas Tenaga Kerja untuk turun melakukan pemeriksaan.

“Jika laporan gaji di bawah UMK benar, maka itu pelanggaran ketenagakerjaan. Karyawan lokal harus dilindungi. Jangan sampai investasi berjalan, tapi masyarakat malah dirugikan,” ujarnya.

Bangunan Berlokasi di Bantaran Sungai

Polemik lain yang muncul adalah lokasi bangunan yang berada di bantaran sungai. Zona tersebut masuk kategori kawasan rawan dan memerlukan izin khusus serta kajian lingkungan yang ketat. Jika terbukti melanggar tata ruang, maka bangunan wajib ditertibkan.

Sapnudi meminta pemerintah melakukan audit tata ruang secara menyeluruh.

“Bangunan di bantaran sungai bukan hanya melanggar aturan, tapi berbahaya bagi keselamatan warga. Jika tidak sesuai ketentuan, pemerintah harus memerintahkan pembongkaran,” tambahnya.

Desakan Penegakan Hukum

Sapnudi meminta Bupati Lebak, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Tenaga Kerja bertindak cepat dan terbuka kepada publik. Tiga langkah utama ia dorong:

1. Menghentikan operasional dan bongkar bangunan gerai mie gacoan rangkasbitung

2. Memeriksa laporan pengupahan, termasuk pemotongan gaji dan kesesuaian dengan UMK.

3. Mengklarifikasi status tata ruang serta memastikan bangunan tidak melanggar kawasan bantaran sungai.

“Masyarakat Banten hanya ingin kepastian hukum. Investasi boleh maju, tapi jangan berdiri di atas pelanggaran. Pemerintah harus hadir,” tutur Sapnudi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi di daerah harus mengikuti aturan, menghormati tenaga kerja lokal, dan menjaga keselamatan lingkungan. Publik kini menunggu tindakan nyata pemerintah Kabupaten Lebak untuk memastikan kasus ini ditangani transparan dan sesuai hukum.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sorotan Terhadap Ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam: Dugaan Mafia Bayangan dan Ketidaktransparanan Keuangan

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Nagan Raya, Aceh| Kepemimpinan ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tengah menjadi sorotan menyusul dugaan praktik mafia bayangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan serikat. Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT. Dugaan ini muncul setelah beredarnya laporan dari beberapa […]

  • Dituntut 10 Bulan Korban Penganiayaan, Diduga JPU “Masuk Angin”

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 173
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pelalawan Riau, 7 Desember 2025| Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Iwan Sarjono Siahaan (ISS) terhadap Beni GL pada bulan Mei 2022 lalu, telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, memutuskan hukuman 1 tahun penjara terhadap Terdakwa Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan seorang Gembala (Pendeta) di Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI) cabang Desa Bukit […]

  • Nasabah Masih Bayar Cicilan, Tapi Rumah Tetap Dilelang Bank Mandiri, Nasabah Lapor ke LPK-RI

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 01 Nopember 2025| Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang melaporkan kasusnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) setelah menerima surat pemberitahuan lelang rumah dari pihak bank. Padahal, nasabah tersebut mengaku masih aktif membayar cicilan kredit sebesar Rp1 juta per bulan dan sudah melakukannya selama 17 bulan berturut-turut, Pukul 08:00 WIB, 1 November 2025. […]

  • SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 216
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 Januari 2026| Kepada Yth. 1. Presiden Republik Indonesia 2. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi                Manusia (Komnas HAM) 3. Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)                                    Republik Indonesia 4. Ketua Komisi Kejaksaan […]

  • Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Pansel Diminta Profesional

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 September 2025| Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia) menegaskan bahwa seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031 harus menempatkan integritas, keberanian, dan semangat pelayanan publik sebagai nilai dominan. Dalam pernyataan resminya, Garda Tipikor Indonesia (GTI) menekankan bahwa Ombudsman tidak boleh sekadar menjadi simbol, tetapi harus […]

  • Sambut HPN 2026, Insan Pers Nasional Pererat Silaturahmi Lewat Pertandingan Sepak Bola Persahabatan

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Februari 2026| Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan menyambut antusiasme perhelatan Piala Dunia 2026, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar kegiatan bertajuk Kick-off Kolaborasi Media Massa di Lapangan ABC, Senayan, Jakarta, dimulai sejak Selasa(3/2), sore. Acara ini diisi dengan pertandingan sepak bola persahabatan yang mempertemukan tim dari PWI, Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) […]

expand_less