Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Diduga Langgar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PDAM Tirta Mulia Pemalang Dikecam atas Krisis Air Bersih Berkepanjangan di Banjarmulya

Diduga Langgar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PDAM Tirta Mulia Pemalang Dikecam atas Krisis Air Bersih Berkepanjangan di Banjarmulya

  • account_circle PANJI
  • calendar_month Rab, 17 Des 2025
  • visibility 62
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 18 Desember 2025| Krisis air bersih yang melanda Desa Banjarmulya, Kabupaten Pemalang, selama lebih dari sepekan kini mengarah pada persoalan pelanggaran hukum dan kelalaian pelayanan publik. Agung Sulistio, Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menilai PDAM Tirta Mulia Pemalang patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas terhentinya layanan air bersih tanpa kejelasan informasi kepada pelanggan.

Menurut Agung, air bersih merupakan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara layanan publik, terlebih PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terhentinya distribusi air tanpa pemberitahuan resmi dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dalam Pasal 4 huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi layanan. Fakta di lapangan menunjukkan hak-hak tersebut tidak terpenuhi,” tegas Agung Sulistio.

Di sejumlah rumah warga Banjarmulya, aliran air mati total, sementara sebagian lainnya hanya mengalir kecil dan tidak menentu. Kondisi ini melumpuhkan aktivitas masyarakat, mulai dari kebutuhan rumah tangga, kebersihan, hingga sanitasi, yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan.

Ironisnya, krisis ini terjadi tidak lama setelah PDAM Tirta Mulia gencar menawarkan program pemasangan sambungan baru dengan tarif murah. Program tersebut kini disorot tajam karena diduga tidak dibarengi kesiapan infrastruktur dan jaminan kualitas pelayanan.

“Kami diajak ikut program pemasangan murah, tapi setelah terpasang air justru tidak mengalir. Sudah lebih dari satu minggu tanpa penjelasan apa pun. Ini jelas merugikan kami sebagai konsumen,” ungkap salah satu warga.

Agung menegaskan, tindakan PDAM Tirta Mulia juga berpotensi melanggar Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar serta menjamin mutu jasa yang diperdagangkan. Ketika layanan tidak berjalan, namun pelanggan tetap dibebani kewajiban membayar tagihan, maka terdapat dugaan wanprestasi layanan publik.

Lebih lanjut, Agung menilai sikap diam PDAM Tirta Mulia bertentangan dengan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi apabila jasa yang diberikan tidak sesuai perjanjian.

“Jika pelanggan tidak menerima air bersih sesuai kontrak layanan, maka PDAM wajib memberikan kompensasi. Mengabaikan hal ini dapat membuka ruang gugatan hukum, baik perdata maupun administratif,” tegasnya.

Keluhan warga diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Banjarmulya, yang menyebut krisis air bersih telah berdampak secara menyeluruh. Bahkan, upaya pemerintah desa memfasilitasi audiensi dengan pihak PDAM tidak menghasilkan kejelasan.

“Dampaknya sangat luas dan merugikan masyarakat. Kami sudah berupaya membawa warga untuk audiensi ke kantor PDAM Tirta Mulia, namun hasilnya nihil. Tidak ada kejelasan, tidak ada solusi,” ujar Kepala Desa kepada awak media.

Selain UU Perlindungan Konsumen, Agung Sulistio menilai PDAM Tirta Mulia juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab.

“Sebagai BUMD, PDAM tidak boleh hanya fokus pada penambahan pelanggan dan pemasukan daerah. Negara melalui pemerintah daerah wajib memastikan pelayanan publik berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat,” tambah Agung.

Masyarakat Desa Banjarmulya kini mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang dan DPRD setempat untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM Tirta Mulia, termasuk audit teknis dan manajerial, serta memastikan pemulihan distribusi air bersih dan perlindungan hak konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait gangguan distribusi air bersih di Desa Banjarmulya.[]

Sumber:
Warga Desa Banjarmulya dan Kepala Desa Banjarmulya, Kabupaten Pemalang.

  • Author: PANJI
  • Editor: Redaksi
  • Source: Warga

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 393
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung ,18 Agustus 2025| Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed, merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan. Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena […]

  • OTT Ketua LSM GEPAK dan Rekan jadi sorotan Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat Lampung

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Rls/Naryoto
    • visibility 241
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 23 September 2025| Baru-baru ini oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Jatanras Polda Lampung telah berhasil menciduk  ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Wahyudi dan Rekanya, yang kini telah diamankan di Polda Lampung .[] Aksi OTT Polda Lampung […]

  • Geger! Ketua Perbakin Terlibat Skandal Amunisi Pindad Ilegal,

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/M.imron/M.Ifsudar
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Dunia olahraga menembak Indonesia diguncang! Seorang pejabat tinggi organisasi resmi, Ketua Perbakin Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Agung Budi Taliroso, terciduk terlibat dalam jaringan pemasok amunisi ilegal untuk industri rumahan senjata api rakitan di Bandar Lampung. Yang membuat geger, sebagian besar amunisi yang dipasok Agung adalah produk resmi PT Pindad—perusahaan BUMN yang selama ini menjadi […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Kontrol Pos Kamling dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor, anggota Bhabinkamtibmas terus menggiatkan kegiatan sambang dan patroli pos keamanan lingkungan (poskamling) sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan, Aiptu Dadan Hermawan, yang melaksanakan patroli dan kontrol kegiatan siskamling di […]

  • Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Oktober 2025- Dalam sistem hukum Indonesia, gratifikasi kerap dipahami sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang paling sulit dibedakan dari hadiah atau pemberian biasa. Namun yang menarik dicermati, terdapat perbedaan mencolok dalam perlakuan hukum terhadap pelaku gratifikasi — terutama jika dibandingkan antara jaksa dan pejabat publik lainnya. Baru-baru ini, publik […]

  • GMOCT Apresiasi Langkah Tegas Dirresnarkoba Polda Jateng: Bandar Narkoba Aris alias Siluman Ditangkap di Lampung, Bantah Isu Oknum Polisi Bermain

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 23 Oktober 2025| Ketua Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Agung Sulistio melalui Ketua DPD Jawa Tengah (GMOCT), M. Bakara, memberikan apresiasi tinggi kepada Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., atas keberhasilan menangkap bandar narkoba kelas kakap Aris alias Siluman yang selama ini beroperasi di wilayah Semarang. […]

expand_less