Diduga Tipu Pengusaha Rp350 Juta, Pejabat Eselon II Cilegon Disomasi Keras
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 1 hour ago
- visibility 5
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Cilegon, 11 Maret 2026 | Tim Kuasa Hukum dari kantor hukum RUDI-SAM & PARTNERS melayangkan Somasi Kedua terhadap seorang pejabat tinggi daerah berinisial ‘R’. R yang menjabat di salah satu instansi strategis setingkat Eselon II di wilayah Cilegon tersebut, diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana modal usaha milik seorang pengusaha berinisial DC.
Kuasa Hukum pelapor, Rudi Mulyana, S.H., C.Med., menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah Somasi Pertama yang dikirimkan sebelumnya tidak mendapatkan respons positif maupun penyelesaian nyata dari pihak R.
“Klien kami telah menyerahkan dana titipan modal usaha dengan total kerugian mencapai Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Dana tersebut diserahkan dengan menjanjikan adanya proyek pembangunan yang dijanjikan oleh Saudara R, yang nyatanya proyek tersebut tidak pernah ada atau fiktif,” ungkap Rudi Mulyana dalam pernyataan tertulisnya, Senin (09/03/2026).
Dugaan Manipulasi Dokumen dan Jaminan Aset Fiktif
Dalam rilisnya, Rudi Mulyana membeberkan bahwa oknum pejabat tersebut diduga melakukan rangkaian kebohongan sistematis untuk meyakinkan korban. Salah satu temuan krusial adalah adanya penggunaan dokumen perbankan yang diduga dimanipulasi oleh R dalam proses penyelesaian kewajiban kepada kliennya.
Selain itu, R juga sempat menjaminkan sebuah aset rumah melalui Akta Jual Beli (AJB) di kawasan Serang sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, berdasarkan penelusuran tim hukum di lapangan, aset tersebut diketahui telah dimiliki dan ditempati oleh pihak ketiga sejak awal tahun 2026.
“Saudara R juga diduga memberikan informasi menyesatkan mengenai kewenangan jabatannya untuk meyakinkan klien kami agar menyerahkan sejumlah uang. Ini adalah pola yang sangat rapi dan sangat merugikan,” tegas Rudi.

Peringatan Terakhir Sebelum Langkah Hukum Formal
Melalui Somasi Kedua ini, pihak Kuasa Hukum memberikan tenggat waktu selama 5 (lima) hari kalender bagi R untuk segera mengembalikan seluruh kerugian klien secara tunai.
Rudi Mulyana menegaskan, jika peringatan ini kembali diabaikan, pihaknya akan segera menempuh jalur hukum paralel:
• Laporan Pidana: Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2023 terkait dugaan Penipuan (Pasal 492), Penggelapan (Pasal 486), dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 391).
• Gugatan Perdata: Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri.
• Laporan Etik ASN: Melaporkan secara resmi kepada instansi terkait dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran berat kode etik pejabat publik.
“Statusnya sebagai ASN dan pejabat publik seharusnya menjadi teladan, bukan justru menggunakan jabatannya untuk menggerakkan rangkaian kebohongan yang merugikan masyarakat,” tutup Rudi Mulyana.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red



At the moment there is no comment