Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Diduga Tipu Pengusaha Rp350 Juta, Pejabat Eselon II Cilegon Disomasi Keras

Diduga Tipu Pengusaha Rp350 Juta, Pejabat Eselon II Cilegon Disomasi Keras

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 5
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Cilegon, 11 Maret 2026 | Tim Kuasa Hukum dari kantor hukum RUDI-SAM & PARTNERS melayangkan Somasi Kedua terhadap seorang pejabat tinggi daerah berinisial ‘R’. R yang menjabat di salah satu instansi strategis setingkat Eselon II di wilayah Cilegon tersebut, diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana modal usaha milik seorang pengusaha berinisial DC.

Kuasa Hukum pelapor, Rudi Mulyana, S.H., C.Med., menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah Somasi Pertama yang dikirimkan sebelumnya tidak mendapatkan respons positif maupun penyelesaian nyata dari pihak R.

“Klien kami telah menyerahkan dana titipan modal usaha dengan total kerugian mencapai Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Dana tersebut diserahkan dengan menjanjikan adanya proyek pembangunan yang dijanjikan oleh Saudara R, yang nyatanya proyek tersebut tidak pernah ada atau fiktif,” ungkap Rudi Mulyana dalam pernyataan tertulisnya, Senin (09/03/2026).

Dugaan Manipulasi Dokumen dan Jaminan Aset Fiktif

Dalam rilisnya, Rudi Mulyana membeberkan bahwa oknum pejabat tersebut diduga melakukan rangkaian kebohongan sistematis untuk meyakinkan korban. Salah satu temuan krusial adalah adanya penggunaan dokumen perbankan yang diduga dimanipulasi oleh R dalam proses penyelesaian kewajiban kepada kliennya.

Selain itu, R juga sempat menjaminkan sebuah aset rumah melalui Akta Jual Beli (AJB) di kawasan Serang sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, berdasarkan penelusuran tim hukum di lapangan, aset tersebut diketahui telah dimiliki dan ditempati oleh pihak ketiga sejak awal tahun 2026.

“Saudara R juga diduga memberikan informasi menyesatkan mengenai kewenangan jabatannya untuk meyakinkan klien kami agar menyerahkan sejumlah uang. Ini adalah pola yang sangat rapi dan sangat merugikan,” tegas Rudi.

Peringatan Terakhir Sebelum Langkah Hukum Formal

Melalui Somasi Kedua ini, pihak Kuasa Hukum memberikan tenggat waktu selama 5 (lima) hari kalender bagi R untuk segera mengembalikan seluruh kerugian klien secara tunai.

Rudi Mulyana menegaskan, jika peringatan ini kembali diabaikan, pihaknya akan segera menempuh jalur hukum paralel:

• Laporan Pidana: Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2023 terkait dugaan Penipuan (Pasal 492), Penggelapan (Pasal 486), dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 391).

• Gugatan Perdata: Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri.

• Laporan Etik ASN: Melaporkan secara resmi kepada instansi terkait dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran berat kode etik pejabat publik.

“Statusnya sebagai ASN dan pejabat publik seharusnya menjadi teladan, bukan justru menggunakan jabatannya untuk menggerakkan rangkaian kebohongan yang merugikan masyarakat,” tutup Rudi Mulyana.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi “Baik Sekali (A)” dari Kementerian Sosial

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 November 2025 (GMOCT)| Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, yang dikenal dengan Ultra Addiction Center, meraih Sertifikat Akreditasi dengan peringkat “Baik Sekali (A)” dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun, mulai dari 17 Oktober 2025 hingga 17 Oktober 2029. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh […]

  • Haryanto, S.E Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Angkat Bicara, Akpersi Jabar: Akan Layangkan Surat Mosi Untuk Bupati Karawang 

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Kabupaten Bekasi, 22 Oktober 2025– Gelombang reaksi publik atas dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya Ny. Mursiti, warga Kampung Panahan RT 01/01, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, di RS Hastein Karawang, terus bergulir. Setelah mencuatnya perdebatan sengit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Karawang, kini dukungan moral dan sikap tegas datang […]

  • Kolaborasi GAC AION–Grab Dukung Program Kemenhub Soal Keselamatan Transportasi

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 September 2025| GAC Indonesia melalui lini kendaraan listrik AION kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan mobilitas modern yang aman, nyaman, sekaligus ramah lingkungan. Bersama Grab Indonesia, keduanya meluncurkan kampanye bertajuk “AION Peduli Keselamatan” melalui seminar edukasi keselamatan berkendara serta perkenalan SUV listrik AION Y Plus yang kini digunakan sebagai armada GrabCar Premium di Bandara […]

  • Revolusi “Directed Energy” Mengganti Kekuatan Kasar Dengan Presisi Gelombang di Industri Pengeboran

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Januari 2026| Selama lebih dari satu abad, industri pengeboran minyak, gas, dan pertambangan mengandalkan prinsip yang sama: kekuatan mekanis kasar. Mata bor baja atau intan (diamond bit) dihantamkan dan diputar melawan batuan keras untuk mencapai sumber daya di perut bumi. Namun, serangkaian paten yang membentang dari tahun 1980-an hingga inovasi terbaru di Asia […]

  • Konflik Tanah di Semarang: Laporan Penyerobotan Lahan Berujung Saling Lapor, Bid Penanganan Sengketa BPN: “Pembuktian melalui Dokumen Resmi dan Sah”

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, Jawa Tengah, 14 November 2025 (GMOCT)| Kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan warga Jl. Halmahera 1, Semarang, Edi M, dan tetangganya, Si, memasuki babak baru. Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang dipimpin oleh Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara, dan dikawal oleh Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Tingkatkan Silaturahmi Dan Penyuluhan Harkamtibmas

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Aipda Hermansyah, melaksanakan kegiatan anjangsana ke masyarakat desa binaan pada Sabtu (07/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Aipda Hermansyah mengunjungi warga Desa Binaan guna menjalin silaturahmi sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar […]

expand_less