Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Konflik Tanah di Semarang: Laporan Penyerobotan Lahan Berujung Saling Lapor, Bid Penanganan Sengketa BPN: “Pembuktian melalui Dokumen Resmi dan Sah”

Konflik Tanah di Semarang: Laporan Penyerobotan Lahan Berujung Saling Lapor, Bid Penanganan Sengketa BPN: “Pembuktian melalui Dokumen Resmi dan Sah”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • visibility 161
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Semarang, Jawa Tengah, 14 November 2025 (GMOCT)| Kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan warga Jl. Halmahera 1, Semarang, Edi M, dan tetangganya, Si, memasuki babak baru. Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang dipimpin oleh Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara, dan dikawal oleh Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.

Awal Mula Konflik

Menurut informasi yang dihimpun, pada 2 Mei 2025, Edi M dilaporkan oleh Si ke Subnit I Bidang Ekonomi Polrestabes Semarang atas dugaan penyerobotan tanah dan/atau pengrusakan bangunan, yang melanggar Pasal 6 (1) huruf a UU RI No. 51 Tahun 1960 atau Pasal 406 KUHP. Edi M merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan dan menyerahkan bukti berupa fotokopi HGB (Hak Guna Bangunan) miliknya dan surat ukur dari BPN tahun 2020. Ia mengklaim bahwa bangunan yang didirikannya sesuai dengan batas-batas yang tertera dalam HGB.

Namun, pada 10 Mei 2025, bangunan yang dibangun oleh Edi M sesuai dengan PBG yang ada dibongkar secara paksa oleh pihak Si. Saat pembongkaran, Si didampingi oleh seorang pengacara dan beberapa orang yang diduga preman bayaran. Ironisnya, personel Polsek Semarang Timur yang menyaksikan kejadian tersebut dan tidak melakukan tindakan apapun, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dan pengrusakan serta pembongkaran bangunan milik Edi M oleh pihak Si terjadi selama 4 hari yang dimulai pada tanggal 10 – 13 Mei 2025

Laporan Balik dan Investigasi GMOCT

Tidak terima dengan kejadian tersebut, pada 10 Mei 2025, Edi M melaporkan balik Si ke Resmob Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, 406 KUHP, Pasal 167 ayat 1 KUHP, Pasal 257 ayat 1, dan 335 KUHP.

Pada 13 November 2025, tim Liputan Khusus GMOCT mendatangi Unit Resmob Polrestabes Semarang. Karena penyidik sedang tidak ada di tempat, tim kemudian mendatangi Unit Ekonomi Polrestabes Semarang untuk meminta keterangan dari penyidik.

Aipda Firdaus S. S.H., M.H., menyatakan bahwa karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, ia tidak memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Setelah dijelaskan oleh Asep NS bahwa keterangan yang diberikan akan ditulis sebagai rangkuman pemberitaan, Firdaus meminta waktu untuk meminta arahan dari Kanit (Kepala Unit).

Tim GMOCT kemudian dipertemukan dengan Kanit AKP Darwin Tamba. Darwin menjelaskan bahwa kasus yang diadukan oleh Si tidak mandek dan pihaknya masih memberikan laporan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.

Darwin juga menjelaskan bahwa pihak pengacara Si, yang diduga adalah pengacara kenamaan J R, menolak pengukuran ulang yang digelar oleh pihak penyidik dan BPN Kota Semarang pada tanggal 25 Juni 2025. Alasannya, dokumen kepemilikan tanah mereka masih resmi dan belum berubah.

Darwin menambahkan bahwa meskipun pengukuran ulang ditolak, pihaknya tidak akan menghentikan kasus ini dan akan berupaya mengundang saksi-saksi, yaitu tokoh-tokoh masyarakat setempat yang mengetahui letak/batas bangunan milik Si dan Edi M. Serta akan melakukan pengecekan secara digital.

Keterangan dari BPN Kota Semarang

Tim Liputan Khusus GMOCT juga mendatangi BPN Kota Semarang dan diterima oleh Kabid Penanganan Sengketa, Donny. Donny menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, pembuktian dilakukan dengan dokumen resmi dan sah yang dikeluarkan oleh BPN atas permohonan pemohon.

Donny menambahkan bahwa selama belum masuk persidangan, BPN berwenang melakukan pengukuran ulang jika diundang atau dimohon oleh kepolisian, terutama dalam kasus sengketa.

Upaya Konfirmasi ke Pengacara Si

Tim GMOCT juga berusaha mendatangi kantor pengacara Si, J R, namun tidak berhasil dikarenakan sedang tidak ada ditempat. Meskipun pesan telah disampaikan melalui Ida (rekan sesama pengacara), hingga kini tidak ada jawaban dari pihak J R.

Harapan Penyelesaian Damai

Pada 14 November 2025, tim Liputan Khusus GMOCT bertemu dengan penyidik Resmob Polrestabes Semarang, Adityardi Wira R S.H. Adityardi menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari Edi M selaku pelapor bahwa apabila pihak Si bersedia berdamai dengan mengganti kerugian materiil dan imateriil, Edi M membuka hati Jika demikian, penyidik akan mencoba mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan RJ (Restorative Justice). Namun, jika tidak terjadi kesepakatan damai, Adityardi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan tidak akan tebang pilih karena laporan yang dilakukan Edi M melaporkan Si adalah pidana murni.

Tanggapan GMOCT

GMOCT menyayangkan sikap Firdaus yang sempat menyatakan tidak memiliki kompetensi untuk memberikan informasi kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus.

GMOCT juga mengapresiasi jawaban dari Bidang Penanganan Sengketa BPN Kota Semarang yang realistis mengenai pembuktian dalam kasus dugaan penyerobotan lahan/tanah, yaitu melalui dokumen resmi yang sah.

Kasus saling lapor ini masih terus berlanjut, dan tim Liputan Khusus GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mempublikasikannya kepada masyarakat. Diharapkan kedua belah pihak dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan damai, sesuai dengan harapan Edi M dan istrinya, agar hubungan baik sebagai tetangga dapat kembali harmonis.

#noviralnojustice

#polrestabessemarang

#bpnkotasemarang

#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Disisi Lain Mafia BBM Masih Marak di SPBU 34.453.07 Cimanggung Sumedang

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 68
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumedang, 4 Februari 2026| Kembali marak, Mafia BBM sedot solar diduga disetiap SPBU yang berada di Kabupaten Sumedang, informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), dari Redaksi media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. Lemahnya pengawasan dan penegak hukum terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis soar di Kabupaten Sumedang membuat […]

  • Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Januari 2026| Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo masih menjadi sorotan publik. Salah satunya oleh Effendi Gazali, pakar komunikasi, yang mengungkapkan percakapannya dengan Mahfud MD. Dalam percakapan itu, Mahfud MD disebut memprediksi bahwa kasus ijazah Jokowi baru akan selesai pada tahun 2036. Prediksi tersebut menimbulkan tanda tanya besar: mengapa kasus yang sudah […]

  • Kemenko Polkam Terus Ajak Seluruh Pihak Perangi Judi Online

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Agustus 2025| Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengajak seluruh Kementerian dan Lembaga untuk berperang melawan perjudian daring/judi online melalui literasi digital. Pasalnya, judi online sudah merambah ke elemen paling krusial yakni bantuan sosial yang ditujukan bagi masyarakat miskin. “Kemenko Polkam bersama-sama dengan Kemensos, PPATK, Bappenas, BPS, Komidigi dan Kemendagri membahas […]

  • Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Jagorawi Terancam Hukuman Mati

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/N'cek
    • visibility 169
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 15 November 2025| Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (57) yang jasadnya ditemukan di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian dan atau […]

  • Pemprov Sumut Gelar Rapat Koordinasi Bantuan Bencana, Pelindo Regional 1 Pastikan Kesiapan Pelabuhan Belawan

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 172
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 12 Desember 2025| Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Bantuan Bencana terkait kedatangan logistik bantuan dari Kementerian Pertanian yang diangkut menggunakan Kapal Republik Indonesia (KRI) Banda Aceh dan direncanakan tiba di Pelabuhan Belawan. Rapat yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di Posko Tanggap Darurat Bencana Provinsi […]

  • Cerita Calon Haji Nyasar Lalu Menyelamatkan Calon Haji Negara Lain Viral

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 210
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sejumlah tayangan media sosial yang merekam penggalan perjalanan calon haji Indonesia di Tanah Suci banyak dicari masyarakat dan viral. (05/06/2025) Hari-hari menjelang para calon haji wukuf di Arafah juga membuat pengunjung media sosial  kisah calon haji juga meningkat. Kisah calon haji yang nyasar atau lupa jalan ke hotel mereka juga banyak, kisah calon haji […]

expand_less