Senin, Agustus 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan

Tegar News by Tegar News
16 Mei 2025
in Nasional
0
Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

 

Tegarbews.co.id – Medan | Setelah ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di depan kantor Grab Medan dan Kantor DPRD sumut, beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara langsung turun tangan. Pada Jumat (9/5/2025), Dishub Sumut memfasilitasi dialog terbuka antara perwakilan pengemudi ojol dan manajemen PT Grab di Command Center Room, Lt 2, Kantor Dishub Sumut, Jalan Imam Bonjol, No 61 Medan.

You might also like

Ulama Jawa Timur Desak Koruptor Dihukum Mati dan Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI

Mantan Wakasad Letjen (Purn) Kiki Syahnakri Menilai, Gibran Sebagai Wapres adalah Bentuk Penerobosan “Machiavellianisme”

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, mewakili Grab, Guruh G. Ismaela, selaku Head of Public Affairs for West Indonesia dan 5 orang perwakilan ASDM, sebagai respon atas tuntutan para pengemudi yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Driver Medan (ASDM). Mereka sebelumnya mengeluhkan sejumlah kebijakan Grab yang dinilai merugikan.

Salah satu poin yang disorot para pengemudi ojol adalah potongan biaya langganan GrabBike Hemat sebesar Rp15.000 per tujuh orderan. Jika dihitung sebulan, potongan bisa mencapai Rp450.000.

“Masak kami yang kerja keras, kami juga yang harus bayar? Ini sangat memberatkan,” ujar Timbul Siahaan, Koordinator ASDM.

Para ojol juga meminta penghapusan sistem slot GrabFood, yang membuat satu pengemudi harus mengerjakan empat order sekaligus. Selain itu, mereka menuntut agar tarif perjalanan disesuaikan dengan regulasi tarif yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, serta dilibatkannya pengemudi ojol dalam pembuatan kebijakan.

Menanggapi tuntutan para pengemudi ojol itu, pihak manajemen Grab menjelaskan, tarif yang berlaku sudah sesuai dengan aturan tarif yang ditetapkan Kemenhub. Sedangkan terkait kebijakan Grab Bike Hemat, Guruh berjanji akan menyampaikan keberatan para pengemudi Ojol ke manajemen pusat Grab, dan akan menyampaikan hasilnya kepada Pemerintah Provinsi dan mitra Ojol.

“Kami tampung semua masukan, dan akan kami sampaikan ke internal manajemen Grab pusat” ujar Dhita, perwakilan Manajemen Grab.

Kadishub Sumut mengatakan, kehadiran pemerintah selaku regulator adalah memastikan bahwa operator memberikan layanan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, ada hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipahami dan dilaksanakan. Kehadiran aplikator dalam pelayanan transportasi selain memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada penumpang, yang terpenting lagi aspek keamanan dan keselamatan.

Terkait tarif aplikator wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK Menhub No. 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat,” ujar Agustinus

“Kami ingin semua pihak mematuhi regulasi yang sudah diatur, kepada aplikator, kita berikan waktu satu bulan untuk meninjau kembali kebijakan Grab Bike Hemat. Kami juga meminta pihak aplikator menyampaikan kepada Pemerintah sebelum menerapkan kebijakan baru dalam sistem aplikasi yang terkait operasional, dan yang terpenting lagi mensosialisasikan kepada seluruh mitra ojol, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik,” pungkasnya.

(Rls / Darmayanti )

Tags: Dishub Sumutgrebpasilitasi
Previous Post

JPU Abaikan Azas Legalitas yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

Next Post

Pungutan Liar Program PTSL di Desa Cipinang, Majalengka: Rp 200.000 dengan Alasan “Ngopi”?

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Ulama Jawa Timur Desak Koruptor Dihukum Mati dan Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Tokoh

Ulama Jawa Timur Desak Koruptor Dihukum Mati dan Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

by Tegar News
22 Agustus 2026
Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI
Tokoh

Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI

by Tegar News
21 Agustus 2026
Mantan Wakasad Letjen (Purn) Kiki Syahnakri Menilai, Gibran Sebagai Wapres adalah Bentuk Penerobosan “Machiavellianisme”
Tokoh

Mantan Wakasad Letjen (Purn) Kiki Syahnakri Menilai, Gibran Sebagai Wapres adalah Bentuk Penerobosan “Machiavellianisme”

by Tegar News
20 Agustus 2026
Muhammad Hatta Taliwang: “Prabowo Memang Tak Mau Frontal Melawan Jokowi”
Tokoh

Muhammad Hatta Taliwang: “Prabowo Memang Tak Mau Frontal Melawan Jokowi”

by Tegar News
20 Agustus 2026
Fuad Bawazier: “Prabowo  Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”
Tokoh

Fuad Bawazier: “Prabowo Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”

by Tegar News
19 Agustus 2026
Next Post
Pungutan Liar Program PTSL di Desa Cipinang, Majalengka: Rp 200.000 dengan Alasan “Ngopi”?

Pungutan Liar Program PTSL di Desa Cipinang, Majalengka: Rp 200.000 dengan Alasan "Ngopi"?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan

KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan

17 April 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

LMPI Jawa Barat Keluarkan Surat Resmi: LMPI Kabupaten Kuningan Bukan Pengurus Sah, Tidak Terdata dalam Basis Data

3 Juni 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

“Tak Hanya Upah Pungut, KPK Juga Akan Mendalami Dugaan Korupsi PBJ di Lingkungan Pemkab Bogor
Info Korupsi

“Tak Hanya Upah Pungut, KPK Juga Akan Mendalami Dugaan Korupsi PBJ di Lingkungan Pemkab Bogor

24 Agustus 2026
Hampir Lima Tahun Didemo Kapolri Listyo Sigit Kini Balik Ancam Akan Pimpin Aksi Sendiri Kalau Ini Terjadi
POLRI

Hampir Lima Tahun Didemo Kapolri Listyo Sigit Kini Balik Ancam Akan Pimpin Aksi Sendiri Kalau Ini Terjadi

23 Agustus 2026
Kejati Sultra Amankan 200.000 Ton Nikel Ilegal Usai Menggeledah Rumah Wakil Bupati Kolaka & Bapaknya
Hukum

Kejati Sultra Amankan 200.000 Ton Nikel Ilegal Usai Menggeledah Rumah Wakil Bupati Kolaka & Bapaknya

23 Agustus 2026
Koorwil III PP GMKI Dukung Penegakan Hukum, Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
Hukum

Koorwil III PP GMKI Dukung Penegakan Hukum, Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

23 Agustus 2026
Terungkap! Program MBG Ternyata Dimulai Tanpa Anggaran Negara? Kesaksian Ini Muncul di Meja Hakim
Info Korupsi

Terungkap! Program MBG Ternyata Dimulai Tanpa Anggaran Negara? Kesaksian Ini Muncul di Meja Hakim

23 Agustus 2026
Menolak Melepas Hijab dan Potong Rambut, Wafa pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan RI
Pendidikan

Menolak Melepas Hijab dan Potong Rambut, Wafa pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan RI

23 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News