Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Indocement, DLH Provinsi Jabar Turun ke Lapangan

Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Indocement, DLH Provinsi Jabar Turun ke Lapangan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • visibility 101
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 8 Oktober 2025 pukul 15.53 WIB, Agung Sulistio selaku pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menghadiri pertemuan penting bersama Ibu Yusdiany dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat beserta timnya. Kunjungan ini berlangsung di kediaman H. Mustani, tokoh masyarakat Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Pertemuan itu merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas PT Indocement.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Perwakilan SBI Jawa Barat, Saeful Yunus, SE., MM., serta Jufri, yang turut mendampingi proses klarifikasi. Keterangan awal masyarakat menunjukkan adanya gangguan pada kualitas udara dan lingkungan sekitar yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional perusahaan. Warga melaporkan bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan serta potensi ancaman terhadap kesehatan dan ekosistem lokal.

Secara hukum, dugaan pencemaran ini berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 UU yang sama mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang terbukti menyebabkan pencemaran yang menimbulkan kerugian kesehatan manusia atau kerusakan lingkungan.

DLH Provinsi Jawa Barat memiliki mandat untuk melakukan pengawasan, investigasi, dan penegakan hukum administratif jika perusahaan terbukti melanggar baku mutu lingkungan. Pasal 76 hingga Pasal 80 UU 32/2009 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan. Apabila unsur pidana terpenuhi, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan.

  • Kehadiran unsur media, tokoh masyarakat, dan lembaga lingkungan menunjukkan keseriusan dalam memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Langkah lanjutan yang diharapkan adalah investigasi faktual di lapangan, pengambilan sampel, audit lingkungan, serta klarifikasi resmi kepada PT Indocement. Jika terbukti melanggar, penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar.[]
  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kungker Kajati ke Mapolda Aceh, Sinergi Tiga Pilar Penegakan Hukum dan Keamanan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banda Aceh 18 September 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, di Mapolda Aceh, (17/9). Kunjungan tersebut turut dihadiri Pangdam Iskandar Muda,Mayjen TNI Joko Hadi Susilo yang menandai eratnya sinergi antara tiga pilar penegakan hukum dan keamanan di […]

  • Dokumen Girik C No 1350 atas Nama Aliyas Bin Aing Hilang, Dua Kelurahan di Bekasi Saling Lempar Tanggung Jawab

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 13 Oktober 2025| Dugaan hilangnya dokumen tanah Girik C No. 1350 atas nama Aliyas Bin Aing dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan diajukan oleh kuasa ahli waris, H.M. Sulaeman, dan didampingi pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung. Pengaduan berawal dari pencarian dokumen dasar kepemilikan tanah milik almarhum Aliyas Bin Aing. Namun, hasil penelusuran […]

  • Jalur KKA Bener Meriah–Aceh Utara Ditutup Sementara, Perbaikan Longsor Terus Dikebut

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bener Meriah, 17 Desember 2025| Memasuki hari ke-20 pasca bencana alam, upaya pemulihan infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah terus dilakukan secara intensif. Salah satu fokus utama saat ini adalah jalur KKA yang menghubungkan Kabupaten Bener Meriah dengan Aceh Utara. Pada Selasa, 16 Desember 2025, jalur vital tersebut terpaksa ditutup sementara bagi kendaraan roda dua maupun […]

  • Jalin Silaturahmi Kamtibmas, Sinergitas TNI-Polri Sambangi Warga Di Desa Ligarmukti Kecamatan Klapanunggal

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sinergitas antara TNI dan Polri terus diperkuat melalui kegiatan sambang warga yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Aipda Asep Nuryadin bersama Babinsa Sertu Imam Rustandi di Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (31/05/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyapa warga secara langsung untuk menjalin keakraban serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas terkait pentingnya […]

  • Data Lamban, Derita Korban Banjir Kian Panjang, Hingga Lebih Dari 50 hari

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh, 18 Januari 2026| Lambannya pendataan korban banjir di Aceh menuai kritik tajam. Hingga lebih dari 50 hari pascabencana, data penerima bantuan belum juga rampung. Kondisi ini dinilai mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan di tingkat gampong hingga daerah, sekaligus memperpanjang penderitaan warga terdampak. Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Masri, mengatakan keterlambatan […]

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Rancabungur Laksanakan Proyek Lanjutan Bakti Sosial Bedah Rumah warga yang berdampak bencana alam

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Rancabungur – Polres Bogor, Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polsek Rancabungur Polres Bogor kembali melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa proyek lanjutan bedah rumah warga terdampak bencana alam. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (19/06/2025) mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Kampung Cimanggu RT 005 RW 003, Desa Mekarsari, […]

expand_less