Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Indocement, DLH Provinsi Jabar Turun ke Lapangan

Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Indocement, DLH Provinsi Jabar Turun ke Lapangan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • visibility 107
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 8 Oktober 2025 pukul 15.53 WIB, Agung Sulistio selaku pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menghadiri pertemuan penting bersama Ibu Yusdiany dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat beserta timnya. Kunjungan ini berlangsung di kediaman H. Mustani, tokoh masyarakat Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Pertemuan itu merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas PT Indocement.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Perwakilan SBI Jawa Barat, Saeful Yunus, SE., MM., serta Jufri, yang turut mendampingi proses klarifikasi. Keterangan awal masyarakat menunjukkan adanya gangguan pada kualitas udara dan lingkungan sekitar yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional perusahaan. Warga melaporkan bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan serta potensi ancaman terhadap kesehatan dan ekosistem lokal.

Secara hukum, dugaan pencemaran ini berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 UU yang sama mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang terbukti menyebabkan pencemaran yang menimbulkan kerugian kesehatan manusia atau kerusakan lingkungan.

DLH Provinsi Jawa Barat memiliki mandat untuk melakukan pengawasan, investigasi, dan penegakan hukum administratif jika perusahaan terbukti melanggar baku mutu lingkungan. Pasal 76 hingga Pasal 80 UU 32/2009 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan. Apabila unsur pidana terpenuhi, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan.

  • Kehadiran unsur media, tokoh masyarakat, dan lembaga lingkungan menunjukkan keseriusan dalam memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Langkah lanjutan yang diharapkan adalah investigasi faktual di lapangan, pengambilan sampel, audit lingkungan, serta klarifikasi resmi kepada PT Indocement. Jika terbukti melanggar, penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar.[]
  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banten Student Championship, Nuryanto BMI : Mencari Bibit Baru di Dunia Pencak Silat

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 1.105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Tangerang, Banten| Student Championship, kejuaraan pencak silat tingkat nasional pelajar SD, SMP, SMA/Sederajat telah sukses digelar selama empat hari mulai Jumat 9 Mei 2025 sampai Senin 12 Mei 2025 di GOR Gondrong, Kota Tangerang. Kejuaran pencak silat ini dibagi menjadi 2 (dua) kategori pertandingan, diantaranya Kategori Pemasalaan dan Prestasi. Menurut Nuryanto selaku ketua pelaksana dari […]

  • Wabup Gowa Ungkap Kerusakan Hutan Lindung, Bupati Justru Klaim Tak Ada Hutan Gundul, Mana Yang Benar?

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Gowa, 18 Desember 2025| Pernyataan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang menyebut tidak ada hutan gundul di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bertolak belakang dengan temuan di lapangan serta pernyataan sebelumnya dari Wakil Bupati Gowa dan Pihak KLH. Bupati Husniah menyampaikan klaim tersebut saat di wawancara sejumlah awak media saat menghadiri kegiatan Pemprov Sulsel di Makassar, Rabu […]

  • Skandal Mafia Hukum di Sulawesi Utara: Menggugat Nurani Polri atas Penyingkiran Sang Pembongkar Korupsi

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Manado, 9 April 2026 | Dunia kepolisian Indonesia kembali diguncang oleh kabar pilu yang mencoreng marwah penegakan hukum. Mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari keanggotaan Polri, yang kini viral di berbagai platform media sosial, menjadi tamparan keras sekaligus bahan introspeksi mendalam bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasus ini bukan sekadar pengunduran diri […]

  • Dugaan Penggelapan Dana PT KKI: Proses Hukum Lamban, Karyawan Menjerit!

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bandung| Kasus dugaan penggelapan dana di PT Kulit Kayu Indonesia (PT KKI) yang ditangani Polrestabes Bandung menuai sorotan tajam. Lambatnya proses hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan dampak serius bagi puluhan karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Matainvestigasi.com. Senin, (16/06/2025) Audit independen mengungkapkan […]

  • Syam Aktivis Pemerhati Pemerintah Akan Lapor Presiden, Terhadap Persoalaan Dugaan Intervensi Lelang di Kabupaten Bogor

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 12 September 2025| Masyarakat Cibinong menyoroti maraknya pemberitaan media dan unjuk rasa pada saat itu di ULPBJ ( Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa ), maka adanya dugaan intervensi dalam pelaksanaan lelang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Informasi yang beredar menyebutkan, beberapa SKPD diarahkan dalam proses lelang sehingga pemenangnya sudah diatur dengan restu seseorang […]

  • Indonesia Gelontorkan Anggaran 16,9 Triliun dari APBN untuk Dewan Perdamaian dan Rekonstruksi Gaza

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Januari 2026| Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan pengumuman penting bahwa Indonesia akan berkontribusi sebesar US$ 1 miliar kepada Dewan Perdamaian (Board of Peace). Dana yang sangat besar ini akan dialokasikan khusus untuk mendukung upaya perdamaian dunia serta proses rekonstruksi wilayah Gaza, Palestina. Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan Indonesia terhadap nilai kemanusiaan secara global. […]

expand_less