Dugaan Premanisme Warnai Sengketa Rumah Di Kota Wisata, Kepastian Hukum Dipertanyakan
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 2 hour ago
- visibility 6
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Februari 2026| Sebuah rumah di kawasan elite Perumahan Kota Wisata Cibubur, Cluster Florence Blok H1 No. 19, berubah menjadi pusat ketegangan setelah penghuninya mengaku mengalami tekanan intens, intimidasi, hingga dugaan upaya penguasaan paksa oleh sekelompok orang yang diduga terkait pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru.
Ironisnya, semua itu terjadi saat penghuni masih sah menempati rumah tersebut dan belum pernah menyerahkan hak kepemilikan maupun penguasaan kepada pihak mana pun.
Kuasa hukum penghuni, Taufik Hidayat Nasution, S.H., mengungkap fakta yang dinilainya sangat mengkhawatirkan. Sejak November 2025, sekelompok orang disebut secara bergantian berjaga di depan rumah, memantau aktivitas penghuni, bahkan diduga membuka paksa pagar dan akses rumah.
“Klien kami seperti hidup dalam tekanan di rumahnya sendiri. Mereka berjaga siang dan malam. Ini bukan lagi sengketa biasa, ini sudah menyerupai teror psikologis,” tegasnya, (18/2).

Menurutnya, tindakan tersebut memunculkan kekhawatiran serius karena upaya penguasaan fisik diduga dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan atau eksekusi resmi yang sah secara hukum.
Situasi ini memicu pertanyaan besar: bagaimana mungkin sekelompok orang bisa menguasai ruang publik di depan rumah warga selama berbulan-bulan tanpa kejelasan penindakan?
Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Bogor, namun hingga kini proses masih berjalan.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, membenarkan pihaknya telah beberapa kali menurunkan anggota ke lokasi melalui Polsek Gunung Putri untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami melakukan pemantauan. Jika ada unsur pidana, tentu akan ditindak,” ujarnya.
Namun di sisi lain, keberadaan orang-orang yang disebut berjaga di lokasi sengketa secara terus-menerus telah memunculkan ketakutan nyata bagi penghuni dan menjadi sorotan serius mengenai kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi potret keras realitas sengketa properti di Indonesia, di mana konflik kepemilikan tidak jarang diwarnai tekanan fisik dan psikologis di lapangan, jauh sebelum adanya kepastian hukum dari pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Publik kini menunggu: apakah hukum akan benar-benar berdiri melindungi warga, atau justru kalah oleh tekanan di lapangan?.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red



At the moment there is no comment