Eksplorasi Minyak Pertamina di Pebayuran dan Cabangbungin Bakal Dilaporkan ke Bareskrim
- account_circle HUSEN
- calendar_month Sen, 8 Sep 2025
- visibility 168
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 8 Sept 2025– Dua titik eksplorasi minyak milik PT Pertamina yang berlokasi di Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran (kegiatan CKR-ST002), serta pengeboran minyak Sumur PDL-C di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh masyarakat.
Alasan pelaporan ini lantaran aktivitas eksplorasi tersebut memanfaatkan lahan pertanian produktif. Padahal Presiden Prabowo Subianto tengah berkomitmen mempertahankan lahan pangan untuk mendukung program swasembada nasional.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (Peka), Obay Hendra Winandar, menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung Program Strategis Nasional (PSN) Pertamina, namun harus tetap taat regulasi.
“Presiden kita Pak Prabowo jelas berkomitmen menjaga lahan pertanian produktif. Saat ini ratusan hektare sawah di Kabupaten Bekasi justru dialihfungsikan untuk eksplorasi minyak. Itu bertentangan dengan semangat swasembada pangan,” ujar Obay, Senin (8/9).
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara tegas melarang alih fungsi lahan tanpa izin sah. UU tersebut diperkuat dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan dan Pengendalian Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Dalam Pasal 44, 72, dan 73 UU 41/2009 jelas disebutkan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Jadi ini bukan perkara sepele,” tegasnya.
Obay menambahkan, masyarakat akan segera membawa persoalan ini ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diharapkan bisa memastikan legalitas pemanfaatan lahan pertanian dan dokumen perizinan eksplorasi minyak yang dijalankan oleh Pertamina.
“Kita akan laporkan ke Mabes Polri supaya lebih profesional dalam penanganannya. Tujuannya mencari kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: LSM PEKA


Saat ini belum ada komentar