Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • visibility 162
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kota Semarang, 12 November 2025 (GMOCT)| Ketua DPD abungan Media Online dan Cetak Ternama  (GMOCT) Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya, Arjun Simbolon, ke Polres Tegal Slawi. Terduga pelaku dalam kasus ini adalah Adnan Kinjaz.

Menurut M. Bakara, laporan ini bermula dari kecurigaan Arjun Simbolon terhadap penjualan suku cadang motor di platform TikTok oleh seorang bernama Amar. Arjun mengenali salah satu suku cadang yang dijual sebagai miliknya karena terdapat tulisan “Batak” di bagian tersebut.

“Arjun menceritakan kepada saya bahwa ia melihat spare part motornya, yang ada ciri khas tulisan Batak, dijual di live TikTok Amar. Arjun kemudian menghubungi Amar untuk menanyakan perihal tersebut,” ujar M. Bakara dalam wawancara pada 2 November 2025.

Amar, dalam keterangannya, mengaku bahwa suku cadang tersebut diberikan oleh Adnan Kinjaz untuk dijual sebagai pengganti utang. Amar juga mengaku tidak mengetahui bahwa suku cadang tersebut adalah milik Arjun.

M. Bakara kemudian menghubungi Amar pada 3 November 2025 untuk mengklarifikasi lebih lanjut. Amar membenarkan bahwa Adnan menitipkan suku cadang tersebut untuk dijual karena memiliki utang kepada Amar. M. Bakara kemudian mengarahkan Amar untuk mengembalikan suku cadang tersebut ke rumah ibu Adnan.

“Pada 4 November 2025, Amar mengembalikan aram (suku cadang) tersebut ke rumah ibunya Adnan dan membuat video dokumentasi. Aram tersebut diterima oleh ibu Adnan,” jelas M. Bakara.

Setelah GMOCT membuat laporan polisi pada 10 November 2025, M. Bakara mendapatkan informasi bahwa Amar menyimpan lebih banyak suku cadang motor milik Arjun. Setelah dikonfirmasi, Amar mengakui hal tersebut.

“Amar mengakui bahwa ada tiga buah spare part motor Arjun. Satu aram sudah dikembalikan, sedangkan dua lainnya sudah dijual seharga 18 juta rupiah. Uangnya kemudian dibagi dengan seseorang dari Pekanbaru yang juga memiliki tanggungan dengan Adnan,” ungkap M. Bakara.

Fakta unik mengejutkan adalah, Amar ini di Akun Tiktok nya a n akun tiktok King Amar mengaku sebagai Kades dan Satpol PP serta tampak menggunakan seragam PNS.

Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Tegal Slawi. GMOCT berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

#noviralnojustice

#polrestegalslawi

#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Desa Ciadeg, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Cegah TPPO

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Ciadeg Aiptu Eko Bambang S bersama Babinsa Sertu Yanto melaksanakan kegiatan sambang ke warga binaannya di wilayah Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini merupakan upaya preventif yang terus dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas […]

  • Waspada! Penipuan Oleh Oknum Ngaku-ngaku Pejabat Kejaksaan Depok

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 677
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok, 4 Septembet 2025| Melalui akun Instagram resminya, Kejari Depok, @kejari_depok, Kamis (4/9), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengimbau serta mengingatkan warga masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan Depok. Dalam unggahannya itu, Kejari Kota Depok menegaskan bahwa; belakangan ini ada oknum yang tidak bertanggung jawab mencoba melakukan penipuan dengan […]

  • Sempat Lawan Petugas, DPO Kejari Palembang Diciduk Tim Tabur Kejati Sumsel

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 499
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,14 Agustus 2025| Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil membekuk terpidana buron, Heriyanto Bin Rustam, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang sejak 2014. Penangkapan dilakukan Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang. Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala […]

  • Prof. Tono Saksono menyebut, Awal Puasa Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026, Memulai Tanggal 19 Adalah Keliru

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Februari 2026| Pakar penginderaan jauh dan pendiri Islamic Science Research Network (ISRN), Prof. Dr. Tono Saksono, menegaskan bahwa awal puasa Ramadan 1447 Hijriah akan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penegasan ini disampaikan untuk merespons adanya perdebatan di sejumlah kalangan mengenai apakah puasa dimulai pada tanggal 18 atau 19 Februari. Dalam unggahan video […]

  • Kajati Sulsel Ditantang Eksekusi Terpidana Mira Hayati Si Ratu Emas Dari Makasar

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 58
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Februari 2026| Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) diminta bertindak tegas untuk segera mengeksekusi terpidana Mira Hayati, menyusul turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mira dihukum dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan […]

  • Reses II 2025–2026: H. Syahrir Perjuangkan Kebutuhan Warga Dapil Jabar IX

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 28
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 28 Februari 2026– Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Syahrir, SE., M.I.Pol., melaksanakan kegiatan Reses II Tahun Sidang 2025–2026 di Kampung Pulosirih RT 02 RW 01, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (28/02/2026). Dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan berbagai […]

expand_less