Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
  • visibility 328
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta ,24 Agustus 2025 | Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara yang juga dikenal dengan julukan Moloku Kie Raha. Di kunjungan ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga akan hadir sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN.

“Rapat koordinasi nanti diagendakan pada Sabtu, 23 Agustus, di Kota Ternate bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, serta para bupati dan wali kota. Agenda utama adalah membahas sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara. Bila tidak berhalangan, Gubernur Maluku, Papua, dan Papua Barat juga akan bergabung,” ungkap Harison Mocodompis saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/08/2025).

Maluku Utara menjadi provinsi ke-17 yang dikunjungi Menteri Nusron dalam rangka menunjukkan komitmennya mengawal program-program pertanahan dan tata ruang. Hal ini dilakukan karena menurutnya koordinasi erat antara jajaran Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah merupakan kunci keberhasilan pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

Harison Mocodompis menambahkan, selain agenda pertemuan dengan pemerintah daerah setempat, Menteri Nusron juga akan menyampaikan orasi kebangsaan di hadapan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang tengah melaksanakan kegiatan di Kota Ternate.

“Pak Menteri mendapat undangan dari KAHMI untuk memberikan orasi kebangsaan dalam acara Rapat Koordinasi Regional KAHMI se-Papua, Maluku, dan Maluku Utara. Apresiasi ini tentu harus disambut, semoga bisa berjalan lancar,” ujar Harison Mocodompis.

Pada hari yang sama, Menteri Nusron juga dijadwalkan bertemu dengan perwakilan Kementerian Agama di Provinsi Maluku Utara, bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam. Selain itu, ia akan memberikan pengarahan khusus kepada jajarannya di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang ada di Provinsi Maluku Utara.

Menteri Nusron dalam kunjungan ini akan didampingi oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Darmayanti
  • Source: ATR/BPN

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Sempat Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 25 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan Rutan, usai sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Yaqut merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditahan pada Kamis (12/3). Namun, tak sampai seminggu Yaqut dapat hadiah jadi tahanan rumah. “Senin […]

  • Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Garut (GMOCT) 17 Februari 2026| Polsek Kadungora berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.53 WIB. Penangkapan dilakukan di Warung Jl. Raya Pasar Baru Kadungora No.168 RW/70 Karangmulya, Kecamatan Kadungora. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media […]

  • Wisata ke Papua Pegungan Jayawijaya Tawarkan Mumi Tertua Berusia 376 Tahun

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 199
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jayawijaya,16 Agustus 2025| Destinasi Pariwisata Internasional Mumi Berusia 376 tahun di Distrik Kurulu Jayawijaya,Papua Pegunungan jadi Pesona Bumi Papua Asri Layak Untuk di Kunjungi baik Wisatawan Lokal Nusantara dan Mancanegara 2025 yang tak akan terlupakan ketika kita berkunjung ketempat tersebut. Destinasi Mumi di Pedalaman wilayah Papua Pegunungan yang didiami suku Hubula tepatnya di kampung Yiwika, […]

  • MBG Terlalu Sentralistik, Denny Charter Nilai Posyandu Lebih Efektif dan Transparan

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 431
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Desember 2025| Pengamat kebijakan publik, Denny Charter, melontarkan kritik keras terhadap rencana tata kelola Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai cenderung sentralistik. Denny memperingatkan bahwa pengelolaan yang dipaksakan melalui satu pintu institusi besar atau yayasan elit berisiko memperpanjang rantai birokrasi serta membuka celah korupsi baru. Sebagai solusi, Denny mendorong pemerintah […]

  • AS-HAM Berikan Santunan Kepada 50 Anak Yatim

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 22
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 18 Maret 2026 | Menjelang hari Raya Idul Fitri yang tinggal hitungan hari. Asosiasi Sosial Hak Asasi Manusia ( AS-HAM) berbagi kegembiraan bersama 50 anak yatim. Acara berlangsung di kantor ASHAM, Perumahan Pesona Taman Dhika Jln. Soemanthadieredja Kelurahan Rangga Mekar Kota Bogor Selatan.   Juanda Hermawan, ketua umum ASHAM mengatakan bahwa,” Aksi […]

  • Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 146
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Oktober 2025- Dalam sistem hukum Indonesia, gratifikasi kerap dipahami sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang paling sulit dibedakan dari hadiah atau pemberian biasa. Namun yang menarik dicermati, terdapat perbedaan mencolok dalam perlakuan hukum terhadap pelaku gratifikasi — terutama jika dibandingkan antara jaksa dan pejabat publik lainnya. Baru-baru ini, publik […]

expand_less