Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tambang Ilegal di Jember: Kabiro SBI Desak Transparansi dan Tindakan Tegas APH

Tambang Ilegal di Jember: Kabiro SBI Desak Transparansi dan Tindakan Tegas APH

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 112
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jember Jawa Timur, 31 Juli 2025| (GMOCT)-Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, terus berlanjut tanpa adanya tindakan hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mendorong Kabiro SBI Jember, Gunawan Musthofa, untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember.

Gunawan Musthofa, selaku pemilik sah lahan yang kini dijadikan lokasi penambangan ilegal, telah melayangkan laporan ke berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan, bahkan hingga ke Gubernur Jawa Timur. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi terkait tindak lanjut aduan tersebut. Informasi ini didapatkan dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan adanya dugaan dukungan atau pembiaran dari oknum tertentu di beberapa instansi. Proses penindakan yang lamban bahkan nyaris tidak terlihat, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan pembackingan dari oknum APH.

“Kami meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat,” tegas Gunawan. “Ini menyangkut hak milik tanah yang sah, dan potensi kerusakan lingkungan yang sangat besar akibat tambang ilegal ini.”

Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar hukum. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Jika mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengancam pelaku dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.

Dampak tambang ilegal ini juga dirasakan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan dan akses jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan berat menjadi keresahan tersendiri.

Gunawan Musthofa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak APH untuk bertindak tegas. Ia juga menekankan haknya sebagai pemilik tanah untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jember, Polda Jawa Timur, dan Polres Jember.

#noviralnojustice

#tambangilegal

#jember

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • MPR DPR RI: Lembaga Yatim Piatu Yang Mengaku Wakil Rakyat?

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 November 2025| Dalam tatanan filsafat politik, setiap lembaga negara ibarat anak kandung dari rahim konstitusi. Ia lahir melalui proses konsepsi yang sah, disahkan oleh kesadaran kolektif bangsa, dan tumbuh dalam sistem nilai yang disepakati bersama. Namun, bagaimana bila ada lembaga yang tidak memiliki akta kelahiran konstitusional, tidak diketahui siapa ayah-ibu hukum yang melahirkannya, […]

  • Aksi Mahasiswa UNPAK Kota Bogor “Tolak KUHAP Baru” Aimar Pimpin Perlawanan di Depan Gedung DPRD

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 424
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 20 November 2025| Pukul 15.50 WIB, depan Gedung DPRD Kota Bogor berubah menjadi arena perlawanan ketika puluhan mahasiswa Universitas Pakuan melakukan aksi demo menolak pengesahan KUHAP baru. Aksi yang dipimpin Aimar, ketua BEM FH Unpak sekaligus korlap aksi massa mahasiswa menunjukkan sikap keras dan tanpa kompromi terhadap aturan yang mereka nilai sarat pasal […]

  • Menteri Nusron Ajak Pegawai Berkomitmen Bersama Tingkatkan Layanan Pertanahan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Januari 2026| Memasuki awal tahun 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya perubahan serta peningkatan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat. Hal ini mengingat, sebagian besar proses bisnis di Kementerian ATR/BPN berorientasi pada pelayanan publik. Peningkatan tersebut tidak hanya mencakup perbaikan alur pelayanan, tetapi juga […]

  • Gebrakan Kapolsek Dramaga di Siang Bolong, Razia Operasi Miras Bersama Forkompicam Wujud Cipta Kondisi Aman dan Tertib

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 146
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek Dramaga Polres Bogor Berhasil Merazia Miras Di Wilayah Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Di Pimpin Langsung Kapolsek Dramaga IPTU DESI TRIANA, S.H M.H Bersama Forkompimcam Kecamatan Dramaga. Jumat (9/05/2025) Dalam Razia Tersebut Polsek Dramaga Berhasil Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Miras Di antaranya Jenis Ciu, Arak Bali Dan Leci. Kapolsek Dramaga Iptu Desi […]

  • Dua Minggu Menghilang, Seorang Ibu di Daerah Jatiasih Diduga Kabur Membawa Dua Anak Balitanya

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 30
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jatiasih Bekasi, 25 Maret 2026 | Seorang suami berinisial SMD tengah dirundung pilu setelah istri sahnya, yang akrab disapa Lia, pergi meninggalkan rumah tanpa izin selama hampir dua minggu. Tidak hanya pergi sendiri, Lia juga membawa serta kedua anak laki-laki mereka yang masih balita, yakni RDW (3 tahun) dan ARK (4 tahun). Kejadian […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Menyediakan Layanan Ramah Disabilitas

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kantor Pertanahan Kota Medan, kamis 23 Oktober 2025 menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dengan menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas. Hal ini ditunjukkan dengan kunjungan Bapak Samuel Lumbantobing, salah satu pemohon pembuatan sertipikat pertama kali yang didampingi istrinya ke kantor tersebut. Pelayanan ramah disabilitas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 […]

expand_less