Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Forum Antikorupsi Desak Kejagung Selidiki Proyek Kemenhub Rp18 Miliar yang Dikerjakan PT Pilar Atmoko

Forum Antikorupsi Desak Kejagung Selidiki Proyek Kemenhub Rp18 Miliar yang Dikerjakan PT Pilar Atmoko

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
  • visibility 496
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 01 Nopember 2025| Forum Bersama Anti Korupsi dan Monopoli menemukan indikasi pelanggaran serius dalam proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit di Bangka Belitung. Proyek senilai Rp18,08 miliar milik Kementerian Perhubungan itu dikerjakan oleh PT Pilar Atmoko Konstruksi, padahal perusahaan tersebut sedang menjalani sanksi larangan tender dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam data resmi KPPU.go.id, PT Pilar Atmoko Konstruksi tercatat sebagai terlapor dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 terkait persekongkolan tender proyek Pelabuhan Laut Nusa Penida di Bali. Melalui putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi larangan mengikuti tender jasa konstruksi yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama satu tahun, berlaku 30 September 2024 hingga 29 September 2025, di seluruh Indonesia.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menemukan papan proyek resmi bertuliskan:

“Kontrak Nomor 037/SP-BAKIT/BPTB-BABEL/2024 – Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit (Tahap I)”

Dengan PT Pilar Atmoko Konstruksi tercantum sebagai kontraktor pelaksana dan sumber dana APBN 2024.
Kontrak tersebut ditandatangani 13 September 2024, hanya dua minggu sebelum masa larangan KPPU mulai berlaku.

Menurut Forum Antikorupsi hal ini berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang tender. Selain itu, terdapat indikasi kelalaian administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap instansi melakukan verifikasi integritas penyedia sebelum penetapan kontrak.

“Larangan KPPU bersifat mengikat dan harus dihormati oleh semua instansi negara. Jika PT Pilar Atmoko Konstruksi tetap mengerjakan proyek APBN, maka ada unsur pembangkangan hukum,” tegas Egi Hendrawan, mantan aktivis mahasiswa Jambore Nasional 2017, Sabtu (1/11).

Koordinator Forum Antikorupsi yang juga aktivis penggiat sosial Junaidi Rusli mengatakan pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Agung RI pada Senin, 3 November 2025. Laporan akan disertai bukti foto papan proyek, salinan daftar larangan KPPU, serta permintaan audit hukum terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Kami ingin Kejagung menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Forum juga mendesak KPPU dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat mekanisme pemblokiran otomatis terhadap perusahaan yang masuk daftar hitam. “Putusan KPPU bukan formalitas. Negara jangan membiarkan aturan ditepikan hanya karena urusan proyek,” kata Junaidi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 5 huruf (e) Perpres 12/2021, Forum Antikorupsi menilai tindakan pejabat pengadaan Kementerian Perhubungan yang menetapkan PT Pilar Atmoko Konstruksi sebagai pelaksana proyek APBN merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami menduga ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi korupsi terstruktur yang harus diselidiki Kejagung,” tutup Egi Hendrawan menambahkan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Konservasi Tanah dan Air, AQUA Caringin Bangun 100 Rorak di Cinagara

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 23 Desember 2025| AQUA Caringin membangun 100 rorak di kawasan konservasi Cikaracak, Desa Cinagara, Kecamatan Cinagara, Kabupaten Bogor. Program ini ditujukan untuk mendukung petani kopi sekaligus memperkuat upaya konservasi tanah dan air di wilayah dengan kontur berbukit tersebut. Pembangunan rorak menyasar lahan pertanian kopi yang dikelola masyarakat sekitar kawasan konservasi. Rorak berfungsi sebagai lubang […]

  • Paradoks Senayan: Mengurai Logika “Dampak Buruk” RUU Perampasan Aset, Siapa Sebenarnya Yang Sedang Dilindungi?

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 168
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Di tengah desakan publik yang kian masif agar koruptor dimiskinkan, sebuah pernyataan kontroversial kembali menyeruak dari Gedung DPR. Narasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa “berdampak buruk” jika disahkan, menjadi bensin baru yang menyulut kemarahan publik. Logika yang dipakai para wakil rakyat ini kini dipertanyakan: Buruk bagi negara, atau buruk […]

  • Julukan Bekasi, Kota Patriot yang Dihadapkan Pada Ancaman Serius Peredaran Obat Terlarang

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 471
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 1 Agustus 2025| Dikenal sebagai “Kota Patriot”, Bekasi memiliki sejarah panjang dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Julukan ini lahir dari semangat heroik masyarakatnya yang menjadi garda terdepan dalam berbagai peristiwa revolusi. Namun kini, semangat itu tengah diuji oleh tantangan zaman, salah satunya adalah maraknya peredaran obat terlarang di wilayah ini. Di tengah berbagai […]

  • Giat Sambang Warga Dalam Rangka Menciptakan Kamtibmas Masyarakat di Lingkungan Desa Tugu Selatan

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Giat Bhabinkbtibmas pada Minggu 04 Mei 2025 di Jl. Raya Puncak RT. 01/17 Desa Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor telah melaksanakan sambang dialogis di Desa binaanya. Senin (05/05/2025) Kemudian dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibamas Polsek CSR Polres Bogor, Aiptu Dadan Hermawan melaksanakan patroli dan sambang dilogis dengan warga binaaan untuk terciptanya lingkungan aman […]

  • Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Editorial
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh Rano Alfath, memberikan apresiasi tinggi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap 3.326 kasus premanisme di berbagai wilayah Indonesia selama periode 1–9 Mei 2025. Menurut Rano, capaian ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat. “Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia atas kinerja […]

  • Moroccan Caftan Resmi Terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Desember 2025| News Delhi. Sebuah tonggak budaya yang bersejarah ditorehkan Pemerintah Kerajaan Maroko baru-baru ini. Kaftan Maroko (Moroccan Caftan), yang merupakan pakaian tradisional untuk wanita, secara resmi telah dimasukkan ke dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan UNESCO. Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu kemarin, 10 Desember 2025, di New Delhi pada pertemuan sesi ke-20 […]

expand_less