Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Forum Antikorupsi Desak Kejagung Selidiki Proyek Kemenhub Rp18 Miliar yang Dikerjakan PT Pilar Atmoko

Forum Antikorupsi Desak Kejagung Selidiki Proyek Kemenhub Rp18 Miliar yang Dikerjakan PT Pilar Atmoko

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
  • visibility 498
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 01 Nopember 2025| Forum Bersama Anti Korupsi dan Monopoli menemukan indikasi pelanggaran serius dalam proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit di Bangka Belitung. Proyek senilai Rp18,08 miliar milik Kementerian Perhubungan itu dikerjakan oleh PT Pilar Atmoko Konstruksi, padahal perusahaan tersebut sedang menjalani sanksi larangan tender dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam data resmi KPPU.go.id, PT Pilar Atmoko Konstruksi tercatat sebagai terlapor dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 terkait persekongkolan tender proyek Pelabuhan Laut Nusa Penida di Bali. Melalui putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi larangan mengikuti tender jasa konstruksi yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama satu tahun, berlaku 30 September 2024 hingga 29 September 2025, di seluruh Indonesia.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menemukan papan proyek resmi bertuliskan:

“Kontrak Nomor 037/SP-BAKIT/BPTB-BABEL/2024 – Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit (Tahap I)”

Dengan PT Pilar Atmoko Konstruksi tercantum sebagai kontraktor pelaksana dan sumber dana APBN 2024.
Kontrak tersebut ditandatangani 13 September 2024, hanya dua minggu sebelum masa larangan KPPU mulai berlaku.

Menurut Forum Antikorupsi hal ini berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang tender. Selain itu, terdapat indikasi kelalaian administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap instansi melakukan verifikasi integritas penyedia sebelum penetapan kontrak.

“Larangan KPPU bersifat mengikat dan harus dihormati oleh semua instansi negara. Jika PT Pilar Atmoko Konstruksi tetap mengerjakan proyek APBN, maka ada unsur pembangkangan hukum,” tegas Egi Hendrawan, mantan aktivis mahasiswa Jambore Nasional 2017, Sabtu (1/11).

Koordinator Forum Antikorupsi yang juga aktivis penggiat sosial Junaidi Rusli mengatakan pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Agung RI pada Senin, 3 November 2025. Laporan akan disertai bukti foto papan proyek, salinan daftar larangan KPPU, serta permintaan audit hukum terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Kami ingin Kejagung menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Forum juga mendesak KPPU dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat mekanisme pemblokiran otomatis terhadap perusahaan yang masuk daftar hitam. “Putusan KPPU bukan formalitas. Negara jangan membiarkan aturan ditepikan hanya karena urusan proyek,” kata Junaidi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 5 huruf (e) Perpres 12/2021, Forum Antikorupsi menilai tindakan pejabat pengadaan Kementerian Perhubungan yang menetapkan PT Pilar Atmoko Konstruksi sebagai pelaksana proyek APBN merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami menduga ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi korupsi terstruktur yang harus diselidiki Kejagung,” tutup Egi Hendrawan menambahkan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Anggota BPPKB Memadati Apel Bersama Kapolda Metro Jaya

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 Agustus 2025| Kehadiran Ribuan Anggota dari Ormas BPPKB apel bersama Kapolda metro jaya dihalaman Polda metro jaya Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (22/10). Apel dimulai pukul 10 : 00 Wib. Ormas BPPKB menghadiri undangan apel bersama Kapolda metro jaya sekaligus silaturahmi bersama jajarannya. Ormas BPPKB siap bersinergi dan […]

  • Jumat Berkah Ramadan, Kantor Pertanahan Kota Medan Berbagi Nasi Kotak di Yayasan Al Kahfi Medan Amplas

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 21 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan kembali melaksanakan kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah dengan berbagi nasi kotak untuk berbuka puasa kepada anak-anak dan pengurus di Yayasan Al Kahfi Medan Amplas. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat di bulan⁰ Ramadan sebagai bentuk kepedulian dan semangat berbagi kepada sesama, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan […]

  • Ketua DPP LSM TEGAR: Ir Okta Resi Gumantara Desak Pemerintah Perketat Syarat Remisi Koruptor

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 21 Agustus 2025| Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) meminta pemerintah memperketat syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Ketua DPP TEGAR Ir.Okta Resi Gumantara , menilai syarat remisi saat ini terlalu longgar jika dibandingkan dengan dampak kerusakan besar yang ditimbulkan korupsi terhadap masyarakat dan negara. “Pemerintah seharusnya kembali memberlakukan pengetatan pemberian remisi […]

  • Kejari Lebak Tegas Ungkap Korupsi PDAM, Sahabat Presisi Apresiasi Dua Jempol

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 235
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak, 11 September 2025| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama, mantan Ketua Dewan Pengawas, dan pihak swasta rekanan PDAM. Tersangka tersebut yakni Oya Masri selaku mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Ade Nurhikmat mantan Ketua […]

  • Proyek Pengecoran Jalan di Desa Sukakarsa Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pengawasan Lemah

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 485
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Proyek pengecoran jalan lingkungan di Kampung Kendayakan RT 01 RW 01 Dusun I, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Pekerjaan yang seharusnya menjadi infrastruktur penting bagi masyarakat ini justru terkesan dikerjakan asal-asalan dan tanpa pengawasan yang memadai. Jumat. (04/07/2025) Dari pantauan langsung di lokasi, Senin (30/06/2025), terlihat bahwa pengecoran […]

  • Kapolda Jabar Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat Saat Kunker Ke Polres Tasikmalaya Kota

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tasikmalaya Kota| Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Tasikmalaya Kota pada Kamis 22 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. beserta Forkopimda, tokoh agama,tokoh masyarakat  dan jajaran pejabat utama serta Kapolsek jajaran Polres tasikmlaya kota. Kegiatan […]

expand_less