Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ketua DPP LSM TEGAR: Ir Okta Resi Gumantara Desak Pemerintah Perketat Syarat Remisi Koruptor

Ketua DPP LSM TEGAR: Ir Okta Resi Gumantara Desak Pemerintah Perketat Syarat Remisi Koruptor

  • account_circle Naryoto
  • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
  • visibility 118
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Lampung, 21 Agustus 2025| Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) meminta pemerintah memperketat syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Ketua DPP TEGAR Ir.Okta Resi Gumantara , menilai syarat remisi saat ini terlalu longgar jika dibandingkan dengan dampak kerusakan besar yang ditimbulkan korupsi terhadap masyarakat dan negara.

“Pemerintah seharusnya kembali memberlakukan pengetatan pemberian remisi berupa syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 34A PP No. 99 Tahun 2012, atau menerbitkan peraturan pemerintah baru yang memuat ketentuan serupa. Hal ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Okta dalam keterangannya di Lampung, Kamis (21/8/2025).

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya menjadikan kejahatan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi, mengingat dampak luas yang merusak sendi kehidupan negara dan masyarakat.

“Pengaturan pengetatan remisi dengan syarat khusus bagi koruptor merupakan konsekuensi logis dari bobot kejahatan korupsi yang luar biasa,” lanjutnya.

Tegar menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pemberantasan korupsi yang berkeadilan, salah satunya dengan memperketat syarat pemberian remisi.

“Apalah arti vonis berat bagi koruptor jika pada akhirnya mereka bisa melenggang bebas dari hukuman penjara melalui pemotongan masa tahanan dengan syarat yang longgar dari kebijakan remisi,” tutupnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999, terdapat syarat khusus bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi, yakni menjadi justice collaborator serta melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Namun, setelah adanya Putusan Hak Uji Materi Mahkamah Agung No. 28/P/HUM/2021, syarat khusus tersebut direduksi sehingga semakin mempermudah terpidana korupsi memperoleh remisi.[]

  • Author: Naryoto
  • Editor: Redaksi
  • Source: LSM TEGAR

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sambangi Satkamling, Sampaikan Pesan

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu STP. Sirait, melakukan kegiatan sambang di Pos Satkamling wilayah Kampung Rawa RT 002/003, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor,(3/6/). Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari program rutin Bhabinkamtibmas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Megamendung. […]

  • Dittipid PPA-PPO: “Pengantin Pesanan” Modus Terstruktur Perdagangan Orang

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rks/Red
    • visibility 470
    • 4Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Juli 2025| Jajaran Bareskrim Polri telah mengungkap berbagai modus yang digunakan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya adalah pengantin pesanan. Para perempuan dijanjikan hidup sejahtera di luar negeri, namun malah terjebak dalam pernikahan palsu yang berujung pada penipuan, perbudakan, prostitusi, dan pekerjaan ilegal lainnya. Para korban dipaksa bekerja tanpa upah layaknya […]

  • Kapolri Tinjau Distribusi SPHP, Sebanyak 2.225 Ton Telah Tersalurkan Kepada Masyarakat

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten,12 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meninjau kegiatan pendistribusian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Parkir Polda Banten pada Selasa (12/08). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Utama Mabes Polri, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten Andra Soni, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Kepada Masyarakat Yang Merayakannya

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 17 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek kepada seluruh masyarakat yang merayakan. Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman budaya dan tradisi yang tumbuh dan berkembang di Kota Medan. Momentum perayaan Imlek dimaknai sebagai ajang mempererat kebersamaan serta memperkuat semangat persatuan dalam pelayanan publik. Ucapan tersebut disampaikan […]

  • Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting Organisasi Pemuda Pancasila, Kabupaten Bogor

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Rls/Dekka
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 15 Januari 2026| Rapat acara pemilihan ketua Ranting Cipayung Datar yang di selenggarakan di Hotel Mars, pada tanggal 26 Deaember 2025 tepatnya pukul 13.00 wib s/d selesai,di hadiri oleh muspika,muspida dan institusi pemerintah. Acara dipimpin oleh ketua PAC (Pembantu Anak Cabang) Kecamatan Megamendung “Suriadi atau yang biasa disapa Kang Aping. Dibentuk nya acara […]

  • Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Soal Kasus Dugaan Korupsi Kredit BPD Kepada PT Sritex

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 336
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Oktober 2025| Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT. […]

expand_less