Gaji Dicicil dan BPJS Tak Diberikan, Ratusan Karyawan PT Dinamika Pan Asia Protes, LBH Peka Siap Gugat
- account_circle HUSEN
- calendar_month Jum, 26 Sep 2025
- visibility 139

Tegarnews.co.id – Banten, 26 September 2025– Ratusan karyawan PT Dinamika Pan Asia di Jalan Raya Prof. Dr. Ir. Soetomi KM. 8 No. 57, Kampung Binong Lebak, turun ke jalan dan menghentikan aktivitas kerja pada Jumat (26/9). Mereka memprotes keras manajemen perusahaan yang diduga mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Para karyawan menuduh perusahaan tidak membayar insentif secara penuh. Dalam dua bulan terakhir, perusahaan hanya membayar satu bulan insentif dan mencicil sisa gaji tanpa kejelasan waktu pelunasan. Selain itu, manajemen tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, padahal kewajiban itu sudah diatur dalam undang-undang.
Salah satu pekerja, Ria, mengatakan bahwa aksi protes ini merupakan bentuk kekecewaan yang sudah memuncak akibat ulah manajemen.
“Sejak awal kerja, perusahaan hanya membayar satu bulan gaji dari dua bulan kerja. Setelah itu, pembayaran hanya separuhnya. Kami sudah sangat kecewa,” tegasnya.
Ria juga mengungkapkan bahwa slip gaji tidak mencantumkan potongan atau pembayaran iuran BPJS. Ia menilai perusahaan sengaja mengabaikan kewajibannya sebagai pemberi kerja.
“Di slip gaji tidak ada keterangan pembayaran BPJS sama sekali,” ungkapnya.
Para pekerja menuntut pemerintah daerah dan provinsi segera turun tangan untuk memastikan hak mereka terpenuhi. Mereka juga meminta pemerintah menindak perusahaan yang menelantarkan kewajiban terhadap pekerja.
“Kami ingin keadilan. Kami tidak mau terus dipermainkan oleh perusahaan,” ujar Ria.
LBH Peka Siap Ambil Langkah Hukum
Ketua Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM Peduli Keadilan, Muhamad Andrean, S.H., menegaskan bahwa tindakan PT Dinamika Pan Asia melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo. Jika mereka menahan gaji atau mencicil tanpa alasan sah, itu jelas pelanggaran Pasal 93,” ujarnya.
Andrean juga menyoroti pelanggaran lebih berat terkait BPJS. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran tepat waktu.
“Jika terbukti melanggar, perusahaan bisa dipidana hingga 8 tahun penjara atau didenda maksimal Rp1 miliar sesuai Pasal 55 UU BPJS,” tegasnya.
LBH Peka berkomitmen untuk mengadvokasi para pekerja dan membawa kasus ini ke ranah hukum. Andrean memastikan pihaknya akan melaporkan perusahaan ke kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.
“Kami siap mendampingi para pekerja agar hak mereka dipenuhi. Kami juga mendorong aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan nakal,” pungkasnya.
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: Rls/Red
Saat ini belum ada komentar