Genteng dan Besi Sekolah Dijual, Kepsek SDN Lenggahjaya 02 Tak, Punya Bukti Penghapusan Aset.
- account_circle Husen
- calendar_month Sen, 19 Mei 2025
- visibility 52

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Plt Kepala Sekolah SDN Lenggahjaya 02, berinisial IS, mengakui telah menjual material bekas bangunan sekolah yang tengah direhabilitasi total oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Material yang dijual berupa genteng dan besi rangka atap dari bangunan lama yang berlokasi di Kampung Tapak Serang, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin. Senin. (19/05/2025).
“Bekas material gedung sekolah seperti genteng dan besi, ya dijual atau diuangkan,” kata IS saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025).
IS menyebut pihak sekolah telah mengajukan surat permohonan penghapusan aset ke Dinas Pendidikan dan mengklaim sudah berkoordinasi dengan Bidang Barang Milik Daerah (BMD). Namun, saat diminta menunjukkan bukti resmi penghapusan aset, IS tidak bisa memberikan dokumen tersebut.
“Surat usulan penghapusan aset sekolah ada di dinas pendidikan. Kami hanya mengajukan permohonan,” ujarnya.
Warga setempat mulai mempertanyakan keberadaan material bekas bangunan setelah melihat area kosong tanpa sisa material. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IS diduga menjual material tersebut kepada seorang pengusaha lokal.
Tindakan tersebut menyalahi aturan karena penjualan aset milik negara atau daerah harus mengikuti prosedur resmi. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, mengatur bahwa setiap penghapusan atau penjualan aset harus melalui persetujuan instansi terkait dan proses lelang atau pemusnahan.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pihak berwenang pun didesak segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan aset pendidikan.
- Penulis: Husen
- Editor: Heriyanto
- Sumber: Rls/Red
Saat ini belum ada komentar