Gerebek Gudang Ganja di Kawasan Cakung Jakarta Timur, Sebanyak 53,75 Kg Barang Bukti Disita
- account_circle Rls/Muhamad Dekra
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025
- visibility 76

Tegarnews.co.id—Jakarta,15 September 2025| Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek gudang yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja seberat 53,75 kilogram di wilayah Cakung Jakarta Timur, pada Kamis, 10 September 2025. Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari sebelumnya, penangkapan dua kurir AWS dan IR.
“Terbongkarnya gudang ganja tersebut berawal dari penangkapan kedua pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, di Polres Metro Jakarta Pusat, (15/9).
AWS dan IR ditangkap di Jalan Akses Rumah Susun (Rusun) Pulogebang Cakung, Jakarta Timur, pada pukul 16.45 WIB. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu kilogram ganja kering yang hendak diedarkan.
Kemudian, pihaknya menginterogasi kedua pelaku dan mereka mengakui terdapat ganja kering lainnya yang disimpan di rumah kontrakan. Pada saat kami geledah rumah kontrakan di sana, kita menyita kurang lebih 53,75 kilogram ganja,” ujar Wisnu.
Wisnu menambahkan AWS dan IR mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang berinisial SY. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran.
Sementara itu, AWS dan IR mengaku mendapatkan ganja kering pada 28 Agustus 2025 sebanyak 40 kilogram dan menerima kembali seberat 23 kilogram pada 29 Agustus 2025. Belasan Kg ganja sudah diedarkan.
Pengakuan keduanya sudah mengedarkan ganja 12 kilogram, selama bulan Agustus hingga 10 September, “kata 2 Pelaku menambahkan.
Mereka bakal di jerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar, “pungkas AKBP Wisnu S. Kuncoro.[*]
- Penulis: Rls/Muhamad Dekra
- Editor: Redaksi
- Sumber: Ahmad Andri
Saat ini belum ada komentar