Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Girik dan Letter C Kedaluwarsa di 2026, Simak Cara Amankan Hak Milik Tanah Anda

Girik dan Letter C Kedaluwarsa di 2026, Simak Cara Amankan Hak Milik Tanah Anda

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 30 Des 2025
  • visibility 172
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Desember 2025| Lanskap pertanahan di Indonesia tengah bersiap menghadapi transisi besar. Mulai awal tahun 2026, lembaran- lembaran kertas kusam peninggalan masa lalu yang dikenal sebagai Girik, Letter C, hingga Petok D secara resmi akan kehilangan taringnya sebagai bukti kepemilikan tanah. Pemerintah kini memacu masyarakat untuk segera melakukan konversi dokumen adat mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diakui secara hukum modern.

Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya masif negara untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir konflik agraria yang kerap menghantui masyarakat akibat tumpang tindih dokumen lama.

*Payung Hukum dan Batas Waktu 2026*

Transformasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam beleid tersebut, negara memberikan tenggat waktu selama lima tahun sejak PP diundangkan bagi pemilik tanah untuk mendaftarkan alas hak lama mereka.

Artinya, tepat pada 2 Februari 2026, segala jenis dokumen tanah bekas milik adat tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan. Dokumen- dokumen tersebut akan “turun kasta” hanya menjadi sekadar petunjuk atau data awal dalam proses pendaftaran tanah, bukan lagi bukti bahwa seseorang adalah pemilik sah atas lahan tersebut.

*Membongkar Miskonsepsi: Girik Bukan Sertifikat*

Selama puluhan tahun, banyak masyarakat menganggap Girik atau Letter C sebagai “sertifikat tradisional”. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan koreksi mendasar.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen seperti Girik, Petok D, atau Pipil sebenarnya adalah produk administrasi perpajakan di era kolonial hingga awal kemerdekaan.

“Dokumen adat tersebut hanyalah catatan pembayaran pajak atas penggunaan tanah pada masanya. Mulai 2026, dokumen ini tidak lagi memiliki kekuatan yuridis sebagai alas hak. Kami mendorong masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi agar memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Arie.

Daftar dokumen yang akan segera kedaluwarsa secara fungsional meliputi:

• Girik, Letter C, dan Petok D (catatan desa/kelurahan).

• Landrente, Pipil, dan Kekitir (bukti pembayaran pajak lama).

• Verponding, Erfpacht, dan Opstal (produk hukum pertanahan era Belanda).

*Negara Tidak Akan Menyita Tanah Masyarakat*

Munculnya kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai isu penyitaan lahan oleh negara bagi warga yang belum memiliki sertifikat hingga 2026. Namun, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Asnaedi, dengan tegas menepis isu tersebut.

Asnaedi memastikan bahwa tanah yang masih dikuasai secara fisik dan memiliki riwayat penguasaan yang jelas tidak akan otomatis diambil alih negara. Meski demikian, tanpa SHM, pemilik tanah akan menghadapi berbagai kendala di masa depan, mulai dari sulitnya akses perbankan, risiko tinggi penyerobotan lahan oleh mafia tanah, hingga kesulitan dalam proses waris atau jual beli.

*Memanfaatkan Program PTSL*

Pemerintah menyadari bahwa proses sertifikasi mandiri terkadang dianggap rumit oleh sebagian warga. Oleh karena itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digencarkan. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas pendaftaran tanah yang lebih mudah, murah, dan terorganisir di tingkat desa atau kelurahan.

Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan inovasi digital dengan menerbitkan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan data. Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau proaktif menanyakan jadwal PTSL di desa masing-masing sebelum tenggat waktu Februari 2026 tiba.

*Kesimpulan: Urgensi Kepastian Hukum*

Menunda sertifikasi hingga tahun 2026 hanya akan menambah kerumitan administratif di masa mendatang. Dengan mengantongi SHM, pemilik tanah bukan hanya mendapatkan perlindungan hukum maksimal dari negara, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi aset mereka secara signifikan.

Sudahkah tanah Anda bersertifikat? Jika masih memegang Girik atau Letter C, sekarang adalah waktu yang tepat untuk melakukan perubahan demi mengamankan hak milik bagi anak cucu di masa depan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Serang Baru Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat, Kapolsek Apresiasi Kinerja Anggota

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi – Polsek Serang Baru menggelar acara syukuran untuk merayakan kenaikan pangkat sejumlah personel. Acara berlangsung di Markas Komando Polsek Serang Baru, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (04/07/2025).   Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya kegiatan yang turut dihadiri para pejabat utama dan seluruh […]

  • Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Januari 2026 (GMOCT)| Arah kebijakan penganggaran negara kembali menjadi sorotan. Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam organisasi tersebut. Sosial control sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) dan Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menilai kebijakan anggaran pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada sektor […]

  • Ratusan Pengacara Gedor Polrestabes Makassar: Aksi Demo Memanas!

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Makassar, 30 Mei 2025| Aksi unjuk rasa ratusan pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Sulsel di depan Mapolrestabes Makassar berubah ricuh pada Jum’at (30/5/2025). Ketegangan pecah saat seorang pengacara yang hendak membakar ban diseret oleh pria berbaju hitam yang diduga aparat kepolisian. Seorang mahasiswa yang ikut aksi solidaritas juga turut diseret paksa. Insiden itu langsung […]

  • Berita Orang Hilang dari ​Cileungsi Kabupaten Bogor “Ahmad Riski Pulanglah Nak”

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 194
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 13 Maret 2026 | Seorang pemuda bernama Ahmad Riski (23) dilaporkan hilang setelah meninggalkan rumahnya di Kampung Cinyosog, Desa Pasir Angin, sejak Senin, 2 Maret 2026. Hingga hari ini, pihak keluarga masih terus melakukan pencarian dan sangat mengharapkan bantuan masyarakat. ​Kronologi Kejadian ​Ahmad Riski terakhir kali terlihat meninggalkan kediamannya di RT 02/RW […]

  • Presiden Prabowo Meresmikan Kampus dan SMA Taruna Nusantara di Malang

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Malang, 15 Januari 2026| Presiden Prabowo Subianto meresmikan SMA Taruna Nusantara Terintegrasi Kampus Malang, Jawa Timur, Selasa (13/1/2026). Peresmian ini, menjadi agenda utama kunjungan kerja Presiden Prabowo ke Malang dalam rangka penguatan pendidikan nasional. Presiden Prabowo tiba di Malang menggunakan helikopter kepresidenan AgustaWestland 189 (AW189) berwarna putih. Usai mendarat di lapangan Kodam V/Brawijaya, Kepala Negara […]

  • Disdikbud Kuningan Jadi Peserta Terbesar di Carnaval Budaya 2025: Tegaskan Komitmen Pendidikan Berbasis Budaya

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 547
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 6 Oktober 2025| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mencatat sejarah sebagai peserta terbanyak sekaligus dengan formasi terpanjang dalam Carnaval Budaya Kabupaten Kuningan 2025, yang digelar dalam rangka Hari Jadi Kuningan ke-527. Hampir 3.000 peserta terlibat, menunjukkan kekompakan, solidaritas, dan semangat kolaboratif insan pendidikan dalam menguatkan karakter berbasis budaya. Rombongan Disdikbud terdiri atas […]

expand_less