Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » GPI Bogor Soroti Dugaan Pelanggaran Peredaran Miras di Bogor Timur

GPI Bogor Soroti Dugaan Pelanggaran Peredaran Miras di Bogor Timur

  • account_circle AG
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • visibility 57
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 8 Desember 2025| Garda Pergerakan Islam (GPI) Bogor menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan maraknya peredaran minuman beralkohol golongan tinggi di wilayah Kota Bogor, khususnya di kawasan Bogor Timur. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi dengan kedok restoran, kafe, dan bar.

Menurut hasil pemantauan lapangan dan aspirasi warga, peredaran miras di lokasi- lokasi tersebut dinilai berpotensi memicu tindakan kriminal, gangguan ketertiban umum, serta menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Hal ini menjadi perhatian serius bagi GPI Bogor, mengingat regulasi yang berlaku di Kota Bogor sudah mengatur secara ketat peredaran dan penjualan alkohol.

Pemerintah Kota Bogor melalui Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat mewadahi kerangka hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Regulasi pelaksana berikutnya, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol menggantikan regulasi sebelumnya (Perwali 10/2022) menegaskan bahwa penjualan dan peredaran minuman beralkohol harus mematuhi ketentuan izin, pengawasan dan pembatasan ketat.

Pada razia gabungan yang dilakukan aparat dan pemerintah kota pada Agustus 2025, sebanyak 1.860 botol minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin edar disita dari sejumlah kafe menunjukkan bahwa peredaran ilegal masih terjadi meski regulasi sudah ada. Masyarakat beberapa kali melaporkan terjadinya keributan dan insiden malam di sekitar tempat hiburan malam di Bogor Timur, yang menurut warga terjadi setelah konsumsi alkohol menunjukkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban akibat penyalahgunaan minuman beralkohol. (Berdasarkan data aspirasi warga & pemantauan lapangan internal GPI.)

Berdasarkan regulasi dan fakta di lapangan, GPI Bogor secara tegas menuntut:

1. Pemerintah Kota Bogor dan aparat penegak hukum segera melakukan audit, pemeriksaan dan razia menyeluruh terhadap semua tempat hiburan malam di Bogor Timur yang diduga menjual miras ilegal atau tanpa izin.

2. Jika ditemukan pelanggaran baik perizinan, penjualan minuman beralkohol golongan terlarang, maupun pelanggaran Perda/Perwali maka dilakukan penutupan permanen dan tindakan hukum sesuai regulasi

3. Pengawasan rutin dan transparan terhadap seluruh tempat usaha yang menjual alkohol, dengan penerapan sanksi yang konsisten agar efek jera tercipta serta mencegah kriminalitas, keributan, dan keresahan masyarakat.

4. Agar Pemerintah dan aparat menjadikan regulasi sebagai pedoman serius bukan sekadar dokumen untuk melindungi ketertiban, moral, dan kenyamanan warga Kota Bogor.

Dewan GPI Bogor, Bayu Noviandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber. “Kami berharap Pemerintah Kota Bogor dan aparat penegak hukum dapat memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

GPI Bogor bersama elemen masyarakat menyatakan siap menempuh langkah-langkah konstitusional jika persoalan ini tidak mendapat perhatian serius termasuk penyampaian aspirasi melalui jalur hukum dan aksi sosial damai jika perlu.[]

  • Author: AG
  • Editor: Red/AG
  • Source: AG

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Distribusi Bansos Beras BAPENAS RI, Untuk Warga Pengasinan Gunungsindur Aman dan Kondusif

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Rls/Supiandi
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 6 Agustus 2025| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Pengasinan, Polsek Gunungsindur Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Rusnadi melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus pengamanan penyaluran bantuan sosial berupa beras dari BAPENAS RI, yang berlangsung di Kantor Desa Pengasinan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Selasa (5/8). Distribusi bansos berupa beras tersebut diperuntukkan […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Mengadakan Rapat Data Lokasi Pengadaan Tanah

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 9 November 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan mengadakan rapat Data Lokasi Pengadaan Tanah pada Kamis, 06 November 2025. Rapat ini dibuka oleh Bapak Faisal, S.T., selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Medan. Rapat ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Bapak Arwynta Nasution, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayah […]

  • Ketua LMP Mendesak KAJATISU, Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Madina, 3 Maret 2026| Dugaan ajang korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2025 terus menyengat. Kasus yang mencoreng wajah dunia pendidikan di Mandailing Natal kini memicu desakan publik, terutama dari kalangan organisasi masyarakat dan mahasiswa. Desakan keras datang dari Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Mandailing Natal. Melalui Ketua Laskar Merah […]

  • Pungutan Liar Program PTSL di Desa Cipinang, Majalengka: Rp 200.000 dengan Alasan “Ngopi”?

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 170
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, Jawa Barat| Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang gratis oleh Kementerian ATR/BPN, justru menimbulkan polemik di Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Warga setempat mengeluhkan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah yang mencapai Rp 200.000 per bidang, ditambah dua materai. Informasi ini didapat oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Warung Menteng, Wujudkan Kedekatan dan Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya mempererat kemitraan dengan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan wilayah, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Aiptu Irwan Setiawan melaksanakan kegiatan sambang ke warga di wilayah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (5 Juli 2025). Kegiatan sambang ini menjadi bagian dari rutinitas personel Bhabinkamtibmas untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat, menyerap […]

  • Camat Gedebage Diduga Jalan-Jalan ke Makassar di Tengah Isu Rawan Korupsi Kota Bandung

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 20 November 2025 (GMOCT)| Camat Gedebage, Jaenudin Sukma, kerap sulit ditemui di kantornya dengan berbagai alasan. Kinerja Jaenudin di wilayah Gedebage menjadi sorotan karena lingkungan kantor kecamatan yang tampak kumuh, halaman amburadul, serta infrastruktur yang tidak terawat, Rabu (19/11). Jaenudin, yang telah lama berkiprah di wilayah Gedebage dan sebelumnya menjabat sebagai sekretaris camat, dinilai […]

expand_less