Breaking News
light_mode
Home » Info Demo » HMI Cabang Bogor Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Pagar Laut

HMI Cabang Bogor Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Pagar Laut

  • account_circle AG
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • visibility 44
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Januari 2026| Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntaskan penanganan kasus Pagar Laut Tangerang di kawasan PIK 2. HMI menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut korupsi sumber daya alam, kerusakan ekologis, perampasan ruang pesisir, serta kerugian serius bagi masyarakat nelayan.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa ruang laut diperlakukan layaknya tanah dan dijadikan objek transaksi. Praktik tersebut menyebabkan ruang publik yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat justru beralih menjadi kepentingan privat. Kondisi ini bertentangan dengan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa sumber daya alam dan wilayah pesisir harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Keberadaan pagar laut juga menghambat ruang gerak nelayan, mempersempit wilayah tangkap, jalur melaut, serta akses produksi. Nelayan kehilangan ruang hidupnya akibat pemanfaatan pesisir untuk kepentingan ekonomi tertentu. Situasi ini merupakan bentuk perampasan ruang laut yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

Dari sisi lingkungan, pembangunan pagar laut telah mengubah pola arus air, merusak vegetasi pesisir, serta meningkatkan risiko banjir rob dan abrasi. Dampak ekologis tersebut berimplikasi pada penurunan hasil tangkapan nelayan dan meningkatnya biaya operasional. Bagi HMI Cabang Bogor, kasus pagar laut merupakan contoh nyata pembangunan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.

Persidangan juga mengungkap adanya pemalsuan sertifikat dan manipulasi dokumen untuk melegalkan penguasaan ruang pesisir. Sertifikat yang seharusnya tidak dapat diterbitkan justru digunakan sebagai dasar transaksi ekonomi. HMI menilai hal ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan bagian dari skema sistematis yang merugikan kepentingan publik.

Sejumlah aktor disebut dalam fakta persidangan, di antaranya notaris Indrarini Sawitri, S.H., aparatur BPN Kabupaten Tangerang, serta korporasi PT Cakra Karya Semesta (CKS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) yang diduga menerima keuntungan dari penguasaan ruang pesisir. Denny Prasetya Wangsya disebut tidak hanya sebagai perantara, melainkan bagian dari korporasi yang memperoleh manfaat langsung. Oleh karena itu, korporasi tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang dirugikan, melainkan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

HMI Cabang Bogor menilai penegakan hukum selama ini masih menyasar pelaksana teknis, sementara aktor pengambil keputusan dan penerima manfaat utama belum tersentuh. Negara, menurut HMI, tidak boleh berhenti di level bawah dan membiarkan aktor kunci lolos dari proses hukum.

Dalam aksinya di depan Kejaksaan Agung RI, HMI Cabang Bogor menyampaikan tuntutan :

1. Menetapkan kasus pagar laut sebagai korupsi sumber daya alam.
2. Memproses korporasi penerima manfaat, aparatur negara, dan notaris yang terungkap dalam persidangan.
3. Menelusuri alur kepentingan dan keuntungan ekonomi dalam kasus pagar laut.
4. Menunda seluruh kegiatan reklamasi dan pengurugan pesisir Tangerang hingga terdapat kepastian hukum dan kajian lingkungan yang komprehensif.
5. Melakukan pemulihan ekosistem pesisir serta menjamin perlindungan hak-hak nelayan.

Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela, menegaskan bahwa kasus pagar laut merupakan ujian serius bagi negara.

“Kasus ini menyangkut pesisir, nelayan, dan penegakan hukum. Negara tidak boleh berhenti pada aktor teknis, tetapi harus menyentuh aktor utama dan penerima manfaat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Negara tidak boleh kalah di pesisir. Ruang publik tidak boleh dikapitalisasi dan nelayan tidak boleh terus menjadi korban.

Usai aksi, HMI Cabang Bogor menyerahkan policy brief berjudul Kejar Penuntasan Pagar Laut Demi Mengawal Penegakan Hukum dan Keadilan Pesisir kepada perwakilan Kejaksaan Agung RI. Dokumen tersebut diterima dan akan diteruskan sebagai bahan pengaduan serta masukan kepada Jaksa Agung.

HMI Cabang Bogor berharap negara hadir secara nyata untuk memastikan wilayah pesisir tidak dikuasai sepenuhnya oleh korporasi, melainkan dikelola untuk kemanfaatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.[]

  • Author: AG
  • Editor: Readaksi
  • Source: AG

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PGI Kota Bogor Targetkan Emas Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jawa Barat 2026

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Redaksi
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 30 Desember 2025| Persatuan Golf Indonesia (PGI) Kota Bogor resmi mengirimkan tiga atlet terbaiknya untuk berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026 yang akan digelar di Depok. Ketiga atlet tersebut adalah Syamsudin, Farisyi, dan Nindy Abdiela. Ketiganya dibawah gemblengan Refilianosa Ibrahim yang ditunjuk sebagai pelatih. Ketua PGI Kota Bogor, Untung Kurniadi, […]

  • Mafia BBM Jenis Solar Di Rimbo Datar Tuding Kotor Jurnalis, Ketum FWJI: Tangkap Pelaku Usahanya

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 September 2025| Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia yang juga dikenal sebagai aktivis pers dan sekaligus sekretaris eksekutif Majelis Pers, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan angkat bicara atas adanya dugaan tuduhan pelaku usaha ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rimbo Datar […]

  • Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 286
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 12 Januari 2026| Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak pidana penipuan yang diduga kuat dilakukan oleh seorang warga Indonesia bernama Ade Muksin, S.H., yang diketahui menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi. Laporan tersebut diterima oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga […]

  • Penggeledahan PT DSM, Tim Penyidik Amankan Sejumlah Dokumen

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 157
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sanggau, 21 Januari 2026| Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi Kantor PT. Dinamika Sejahtera Mandiri (PT. DSM) -Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023, […]

  • KSP RI Muhammad Qodari Tinjau Pembangunan Huntap Polri di Aceh Tamiang

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 129
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Aceh Tamiang, 5 Januari 2026|Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia (KSP RI), Muhammad Qodari, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (15/1/2026). Dalam kunjungannya, Qodari meninjau sejumlah lokasi terdampak bencana banjir untuk melihat langsung kondisi serta upaya penanganan dan pemulihan pascabencana. Di akhir kunjungannya, Kepala Staf Kepresidenan menyempatkan diri meninjau lokasi rencana pembangunan Hunian […]

  • Tanggapan Atas Pemberitaan Terkait Tarif Biaya Paspor  Pada Kantor  Imigrasi  Kelas II TPI Belawan

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 63
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 17 Desember 2025| Menanggapi pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan terkait informasi tarif biaya paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, dengan ini kami menanggapi berita tersebut guna meluruskan adanya misinformasi yang beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis […]

expand_less