Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 96
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 13 Oktober 2025| Pengelolaan lahan Desa oleh PT Indocement di wilayah Kabupaten Cirebon menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), pada Senin, 13 Oktober 2025, menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan yang berlokasi di Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Menurutnya, lahan yang dikelola perusahaan tersebut merupakan aset Desa yang secara hukum termasuk dalam kategori tanah negara, sehingga pengelolaannya harus tunduk pada aturan pertanahan nasional.

Masalah ini mencuat karena Hak Pakai (SHP) atas lahan tersebut diduga telah habis masa berlakunya. Agung menegaskan bahwa aktivitas korporasi di atas tanah Desa tanpa SHP yang sah berpotensi melanggar hukum administrasi pertanahan. Ia menekankan pentingnya legalitas yang jelas dan diperbarui bagi perusahaan sebesar PT Indocement dalam memanfaatkan lahan negara. Undang-Undang Pokok Agraria mengamanatkan bahwa kerjasama pengelolaan tanah desa dengan pihak ketiga harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan perjanjian hukum yang berlaku.

H. Mustani, tokoh masyarakat Palimanan Barat, mengungkapkan bahwa perpanjangan SHP telah dilakukan, dan dokumen SHP yang baru disebut-sebut berada di tangan Kuwu Palimanan Barat. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai keabsahan, nomor registrasi, maupun masa berlaku dokumen tersebut. Ketiadaan informasi yang transparan ini menimbulkan kecurigaan publik terkait potensi penutupan data atau pengabaian prosedur formal dalam administrasi pertanahan.

Agung Sulistio mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk segera turun tangan menanggapi potensi pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan pengelolaan tanah milik Desa oleh korporasi tanpa kejelasan legalitas. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, hal ini tidak hanya merugikan desa secara ekonomi, tetapi juga mencoreng martabat hukum agraria nasional.

Ombudsman Republik Indonesia juga diminta untuk mengkaji dugaan maladministrasi dalam proses perpanjangan dan pengawasan SHP atas tanah desa tersebut. Agung menekankan bahwa tindakan pemerintah Desa dan korporasi harus sesuai dengan koridor hukum, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan penyimpangan, tindakan cepat harus diambil untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari potensi kerugian akibat keuntungan korporasi.

Dalam hal ini diduga pihak Indocement melanggar aturan Hukum diantaranya;

1. Pelanggaran Undang-Undang Pokok Agraria: Pemanfaatan tanah desa tanpa mekanisme yang transparan dan perjanjian hukum yang berlaku.

2. Pelanggaran Hukum Administrasi Pertanahan: Aktivitas korporasi di atas tanah desa dengan SHP yang telah kadaluarsa.

3. Potensi Maladministrasi: Dugaan penutupan data atau pengabaian prosedur formal dalam proses perpanjangan dan pengawasan SHP.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pedagang Ayam di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Kasus di Laporkan ke Polisi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 445
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jember, 19 September 2025| Seorang pedagang ayam bernama Saniti, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, mengalami peristiwa tragis saat berjualan di Pasar Kalisat pada Selasa (16/9/2025) dini hari. Ia dianiaya oleh dua orang hingga mengalami luka memar dan trauma. Insiden bermula ketika Saniti sedang merapikan dagangannya sekitar pukul 04.30 WIB. Ia menegur salah satu […]

  • Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 25
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 Maret 2026 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (05/03/2026). Sebagai pembicara kunci, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan dalam pengadaan barang/jasa, seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja (Satker) perlu […]

  • Langit Timur Tengah Terbakar: Kilatan Rudal, Sirene Menjerit, dan Saksi Bisu Kerangka Puluhan Bus

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 57
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Februari 2026| ​Ketegangan di Timur Tengah tak lagi sekadar ancaman di atas kertas. Malam berganti menjadi lautan api ketika rentetan serangan rudal mengubah peta konflik regional menjadi sebuah realitas yang mencekam. Babak baru eskalasi ini pecah tak lama setelah Amerika Serikat dan Israel meluncurkan gelombang serangan ke berbagai kota strategis di Iran. ​Kini, […]

  • Pesan Idul Fitri Kades Sumber Urip Saatnya Saling Memaafkan dan Perkuat Persatuan

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 15
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 19 Maret 2026 | Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Kepala Desa Sumber urip, H. Jajang Sujai, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat sekaligus mengajak warga menjadikan hari kemenangan sebagai titik awal mempererat kebersamaan. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Desa Sumber urip, saya mengucapkan Selamat Hari Raya […]

  • Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 256
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta ,16 September 2025 | Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Bantu Warga Pembuatan SKCK Di Polsek Megamendung

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap kebutuhan administrasi masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Polsek Megamendung, Polres Bogor Polda Jabar.  Aiptu M. Kholik, membantu warga dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah hukum Polsek Megamendung. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Cipayung RT 02 RW 04, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, (3/6). […]

expand_less