Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Indocement Diduga Abaikan Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Perlindungan Lingkungan

Indocement Diduga Abaikan Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Perlindungan Lingkungan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
  • visibility 144
  • comment 0 comment

Tegarnews.co id-Cirebon, 28 September 2025| Warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menyoroti aktivitas PT Indocement Tiga Roda yang dinilai merugikan masyarakat sekitar. Sejumlah tokoh masyarakat bersama aktivis lokal menuntut kejelasan soal kompensasi yang belum terealisasi serta dugaan pelanggaran aturan lingkungan oleh perusahaan semen tersebut.

Saeful Yunus, S.E., M.M., aktivis sekaligus putra daerah Palimanan Barat, menyampaikan keresahan warga atas aktivitas perusahaan. Ia menilai Indocement melakukan tindakan semena-mena, mulai dari membuka akses jalan dengan menjebol pagar beton tanpa izin di atas tanah desa, hingga menumpuk batu bara di area terbuka yang berisiko mencemari lingkungan.

“Batu bara yang dibiarkan terbuka dan terkena air hujan bisa mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber pengairan sawah masyarakat,” ujar Saeful. Ia juga menyoroti tata kelola limbah dan sampah perusahaan yang dinilai belum mendapat perhatian serius.

Lebih jauh, Saeful menegaskan bahwa Indocement seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. “Jangan sampai keberadaan perusahaan justru menambah beban warga,” tegasnya.

Sejak berdiri di Palimanan pada 1984, warga berharap adanya keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan masyarakat. Namun, menurut data yang dimiliki Saeful, hampir Rp1 triliun hak Desa Palimanan Barat disebut belum terealisasi hingga kini. Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. “Saya tidak akan tinggal diam ketika kepentingan masyarakat dikorbankan. Saya juga menunggu klarifikasi resmi dari PT Indocement agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang,” katanya.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang setiap orang menimbun atau membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sementara Pasal 66 UU yang sama menegaskan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Indocement di Palimanan Barat, Cirebon. Ia menegaskan, pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut agar menjadi contoh bagi perusahaan lain yang abai terhadap aturan.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya mengutamakan keuntungan besar tanpa memperhatikan kewajiban terhadap pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar. “Aturan dan tanggung jawab sosial harus ditegakkan, bukan diabaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indocement Tiga Roda belum memberikan keterangan resmi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • KDM Akan Membuka RKUD Pemprov Jabar Setiap Hari Via Media Sosialnya

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 28 Oktober 2025| Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan akan membuka posisi rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov Jabar setiap hari melalui media sosialnya mulai Senin 27 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keterbukaan publik dalam pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan tersebut menjadi respons atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang menyoroti dana kas […]

  • Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 494
    • 2Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 3 September 2025| Pimpinan Redaksi (Pimred) Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Pemalang, meskipun sudah ada larangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. Padahal, larangan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2841/Disdikbud, yang […]

  • Kepedulian Polda Jabar Kepada Petani Jagung Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 28 September 2025| Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang ketahanan pangan. Melalui program penanaman jagung yang telah berjalan konsisten, kini hasilnya tampak nyata dengan digelarnya Panen Raya Serentak Kuartal III Tahun 2025 di Jl. Letjen Mashudi Km 5, Kampung Tagog, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukawening, (27/9). Kegiatan yang dihadiri langsung oleh […]

  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Banten, Waspada Hujan dan Gelombang Tinggi

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 291
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 12 Januari 2026| Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Banten merilis prakiraan cuaca wilayah Provinsi Banten dan sekitarnya untuk Senin, (12/1/2026). Secara umum, cuaca diprakirakan berawan dengan potensi hujan ringan hingga sedang di sejumlah wilayah sejak pagi hingga dini hari. Septi Prakirawan BBMKG Wilayah II Tangerang Selatan menyampaikan pada pagi hari, cuaca berawan disertai […]

  • Wilayah Jaksel Diduga Marak Bisnis Prostitusi Berkedok Pijat “Golden Star Message” Kemang Utara Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 393
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jaksel, 28 Juli 2025| Sebuah tempat usaha pijat bernama ‘Golden Star Message’ yang berlokasi di Jalan Kemang Utara, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, jadi sorotan Publik. Lantaran diduga kuat, menjadi ajang praktik bisnis prostitusi terselubung. Tempat usaha bernama ‘Golden Star Message’ itu dilaporkan oleh warga sekitar, pada awak media yang tengah melakukan investigasi. Menurut keterangan, […]

  • Pererat Kedekatan, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga Desa Cibunar Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya memperkuat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Iyus Nurlubis melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Preweh RT 01/01 Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas dalam menjalankan fungsi preemtif kepolisian, khususnya dalam menjalin komunikasi langsung dengan […]

expand_less