Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » “Intimidasi Aktivis Lingkungan di TNGC: Pimred SBI Kecam, Aktor Intelektual Harus Ditangkap Segera”

“Intimidasi Aktivis Lingkungan di TNGC: Pimred SBI Kecam, Aktor Intelektual Harus Ditangkap Segera”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 6 hour ago
  • visibility 7
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 18 Februari 2026| Dugaan tindakan persekusi terhadap aktivis lingkungan dari komunitas “Akar” di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memicu gelombang kecaman luas. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam organisasi tersebut. Insiden yang diduga melibatkan oknum paguyuban penyadap getah pinus dinilai sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang mencederai prinsip negara hukum serta mengancam ruang partisipasi publik dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio – yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) – mengecam keras peristiwa tersebut. Dalam pernyataannya yang tajam, Rabu (18/2/2026), ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki legitimasi hukum apa pun. “Tidak ada alasan pembenar atas kekerasan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya dengan nada tegas.

Secara yuridis, tindakan persekusi dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP – antara lain Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan. Jika terbukti adanya perencanaan atau aktor intelektual, unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP juga dapat diterapkan. Penegakan hukum yang tegas dinilai mutlak penting untuk menjaga marwah supremasi hukum yang kini tercoreng oleh insiden ini.

Agung juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata – sebuah ketentuan yang seharusnya menjadi tembok pelindung, bukan sekadar tulisan kertas.

Lebih lanjut, ia mengeluarkan desakan tajam kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menghasut atau mengorganisir tindakan kekerasan. Menurutnya, pembiaran atas insiden ini berpotensi menjadi preseden buruk yang melegitimasi kekerasan terhadap kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial bagi negara.

Dalam konteks tata kelola kawasan konservasi, Agung juga meminta evaluasi menyeluruh yang tidak lagi sebatas wacana terhadap pola kerja sama atau izin aktivitas ekonomi di TNGC. Pengelolaan kawasan harus mengacu pada prinsip keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta memastikan tidak terjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat maupun merusak ekosistem Gunung Ciremai sebagai kawasan strategis penyangga kehidupan di Jawa Barat.

“Negara tidak boleh absen. Jika intimidasi terhadap aktivis lingkungan dibiarkan, maka demokrasi dan perlindungan hukum hanya menjadi slogan kosong. Kami mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian Ciremai dan keselamatan warga yang berjuang untuk kepentingan publik,” pungkas Agung Sulistio dengan nada tegas yang menuntut tanggapan nyata dari pihak berwenang.

#gmoct #sahabatbhayangkara #tngc #aktivislingkungan

Team/Red (Kabarsbi.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perintahkan Dukung Prabowo Gibran Dua Periode, Jokowi Ingin Tunjukkan Dirinya Masih Majikan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 235
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 21 September 2025| Cawe-cawe Jokowi, pada pemerintahan Prabowo semakin terang-benderang. Alih-alih legowo lengser dari kursi Presiden, Jokowi justru terus (berupaya) mendikte. Terbaru, pada 19 September 2025, dia memerintahkan seluruh relawannya mendukung pasangan Prabowo-Gibran dua periode. Instruksi itu jelas dan pasti, bukan dukungan tulus. Sang Manusia Merdeka, Muhammad Said Didu menilai, ini tantangan terbuka Jokowi […]

  • Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Keterangan Kapolri sebagai Tergugat I, Kapolda Jateng sebagai Tergugat II, dan Kapolres Blora sebagai Tergugat III atas gugatan praperadilan yang diajukan PPWI Nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terindikasi kuat penuh retorika dan rekayasa hukum. Hal itu terbaca dari berkas jawaban dan/atau eksepsi para tergugat yang diwakili para kuasa hukum masing-masing yang disampaikan kepada […]

  • Distribusi Bansos Beras BAPENAS RI, Untuk Warga Pengasinan Gunungsindur Aman dan Kondusif

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Rls/Supiandi
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 6 Agustus 2025| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Pengasinan, Polsek Gunungsindur Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Rusnadi melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus pengamanan penyaluran bantuan sosial berupa beras dari BAPENAS RI, yang berlangsung di Kantor Desa Pengasinan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Selasa (5/8). Distribusi bansos berupa beras tersebut diperuntukkan […]

  • Selama Nataru, Polisi Siapkan Pengamanan di Sejumlah Titik yang Dianggap Rawan Kemacetan dan Insiden Lalu Lintas

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 Desember 2025| Selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan telah memetakan sejumlah titik yang dianggap rawan kemacetan dan insiden lalu lintas. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan personel untuk membantu masyarakat menghadapi berbagai kendala selama libur Nataru. “Kita sudah […]

  • Kunjungn Danramil 0621-13 Beserta Jajaran Ke Polsek Dramaga, Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke 79.

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga IPTU DESI TRIANA, S.H., M.H. menerima Kunjungan Danramil Beserta Anggota KORAMIL 0621-13 Ciomas Dalam Rangka HUT BHAYANGKARA Ke-79 Tahun 2025 , Selasa 1 Juli 2025 pukul 11.00 WIB di Mapolsek Dramaga. Rabu (2/7/2025) Dalam kunjungan tersebut dimana Danramil Beserta Anggota Danramil 0621-13 Ciomas membawakan Kue Ulang Tahun dan karangan bunga Anggrek yang […]

  • FKPT Kabupaten Lebak Gelar Program Go To School “Cegah Dini Radikalisme di Kalangan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045”

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Rls/Egi Hendrawan
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 21 Agustus 2025| Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kabupaten Lebak melaksanakan program kerja tahun 2025 bertajuk Go To School dengan tema “Cegah Dini Radikalisme di Kalangan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045”. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, bertempat di SMKN 2 Rangkasbitung, dengan sasaran pelajar tingkat SLTA se-Kabupaten Lebak. Sebanyak 200 […]

expand_less