Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » “Intimidasi Aktivis Lingkungan di TNGC: Pimred SBI Kecam, Aktor Intelektual Harus Ditangkap Segera”

“Intimidasi Aktivis Lingkungan di TNGC: Pimred SBI Kecam, Aktor Intelektual Harus Ditangkap Segera”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 37
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 18 Februari 2026| Dugaan tindakan persekusi terhadap aktivis lingkungan dari komunitas “Akar” di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memicu gelombang kecaman luas. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam organisasi tersebut. Insiden yang diduga melibatkan oknum paguyuban penyadap getah pinus dinilai sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang mencederai prinsip negara hukum serta mengancam ruang partisipasi publik dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio – yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) – mengecam keras peristiwa tersebut. Dalam pernyataannya yang tajam, Rabu (18/2/2026), ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki legitimasi hukum apa pun. “Tidak ada alasan pembenar atas kekerasan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya dengan nada tegas.

Secara yuridis, tindakan persekusi dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP – antara lain Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan. Jika terbukti adanya perencanaan atau aktor intelektual, unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP juga dapat diterapkan. Penegakan hukum yang tegas dinilai mutlak penting untuk menjaga marwah supremasi hukum yang kini tercoreng oleh insiden ini.

Agung juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata – sebuah ketentuan yang seharusnya menjadi tembok pelindung, bukan sekadar tulisan kertas.

Lebih lanjut, ia mengeluarkan desakan tajam kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menghasut atau mengorganisir tindakan kekerasan. Menurutnya, pembiaran atas insiden ini berpotensi menjadi preseden buruk yang melegitimasi kekerasan terhadap kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial bagi negara.

Dalam konteks tata kelola kawasan konservasi, Agung juga meminta evaluasi menyeluruh yang tidak lagi sebatas wacana terhadap pola kerja sama atau izin aktivitas ekonomi di TNGC. Pengelolaan kawasan harus mengacu pada prinsip keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta memastikan tidak terjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat maupun merusak ekosistem Gunung Ciremai sebagai kawasan strategis penyangga kehidupan di Jawa Barat.

“Negara tidak boleh absen. Jika intimidasi terhadap aktivis lingkungan dibiarkan, maka demokrasi dan perlindungan hukum hanya menjadi slogan kosong. Kami mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian Ciremai dan keselamatan warga yang berjuang untuk kepentingan publik,” pungkas Agung Sulistio dengan nada tegas yang menuntut tanggapan nyata dari pihak berwenang.

#gmoct #sahabatbhayangkara #tngc #aktivislingkungan

Team/Red (Kabarsbi.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rusia Memanggil Kaum Muda Dunia, Menyongsong International Festival of Youth 2026 di Ekaterinburg

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Februari 2026| Di tengah dinamika geopolitik global yang kian kompleks, Republik Federasi Rusia kembali menegaskan perannya sebagai jembatan persahabatan antar-bangsa melalui pengumuman resmi penyelenggaraan International Festival of Youth (IFY) 2026. Acara yang dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 17 September 2026 di kota Ekaterinburg ini, diprediksi akan menjadi magnet bagi ribuan pemimpin muda dari […]

  • Terkait Kasus Perdata ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong, Penggugat Ajukan Saksi Palsu

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong, 3 September 2025| Persidangan kasus perdata yang diajukan oknum gerombolan mafia tanah, dengan modus ‘tipu-tipu Abunawas’ alias akal-akalan ala Abunawas, di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, hingga kini belum terlihat tanda-tanda akan berakhir. Namun, kasus sengketa lahan yang teregister dengan Perkara Nomor: 57/Pdt.G/2025/PN, yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, itu kini memasuki sidang […]

  • Tedhak Siten Ananda M Adhyasta Prasaja NS: Momen Haru Dan Doa Restu untuk Masa Depan Cerah

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang| Suasana penuh haru dan kebahagiaan mewarnai acara Tedhak Siten Ananda M. Adhyasta Prasaja NS, putra dari Asep NS (Pemred Penajournalis.com/Sekretaris Umum GMOCT) dan Nurhidayah NS (Pemred Lintangpena.com/Bendahara Umum GMOCT), pada Rabu, 28 Mei 2025 bertempat di Dsn. Segeni RT 05 RW 01 Desa Pagersari Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Acara adat Jawa […]

  • Terbongkar.!! Dana Ratusan Miliar APBD DLH Tangerang Diduga Menguap Tanpa Jejak

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 353
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tangerang ,28 Agustus 2025| Mekanisme pengelolaan dana APBD Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi SE,S.Kom diduga tidak transparan kepada Publik pasalnya antara dana yang dikelola dengan disampaikan ke public terjadi perbedaan yang sangat menyolok. Sehingga dalam hal ini bertentangan dengan; (1).Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. (2).Undang-undang […]

  • Fosil Pertama dari Periode Evolusi Manusia Ditemukan di Maroko

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Januari 2026| Casablanca. Fosil pertama dari periode evolusi manusia yang selama ini masih belum terpahami yang ditemukan di Maroko dipandang dapat membantu para ilmuwan memecahkan misteri yang telah lama ada: Siapa yang hidup sebelum kita? Tiga tulang rahang, termasuk satu dari seorang anak, gigi, tulang belakang, dan tulang paha ditemukan dari sebuah gua […]

  • Dari Mimbar ke Balai Kota! Maigus Nasir Buktikan Nilai Religius Jadi Modal Utama Bangun Kota Padang Lebih Berkah

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 April 2026 | Kota Padang kini memasuki babak baru di bawah kepemimpinan duet Fadly Amran dan Maigus Nasir. Menarik perhatian publik, sosok Maigus Nasir, S.Pd., M.Pd., hadir membawa warna tersendiri. Dikenal luas sebagai seorang mubalig karismatik, penyandang gelar adat Rajo Mangkuto ini membuktikan bahwa nilai-nilai religius dan keteguhan iman adalah modal […]

expand_less