“Intimidasi Aktivis Lingkungan di TNGC: Pimred SBI Kecam, Aktor Intelektual Harus Ditangkap Segera”
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 6 hour ago
- visibility 7
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 18 Februari 2026| Dugaan tindakan persekusi terhadap aktivis lingkungan dari komunitas “Akar” di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memicu gelombang kecaman luas. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam organisasi tersebut. Insiden yang diduga melibatkan oknum paguyuban penyadap getah pinus dinilai sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang mencederai prinsip negara hukum serta mengancam ruang partisipasi publik dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio – yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) – mengecam keras peristiwa tersebut. Dalam pernyataannya yang tajam, Rabu (18/2/2026), ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki legitimasi hukum apa pun. “Tidak ada alasan pembenar atas kekerasan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya dengan nada tegas.
Secara yuridis, tindakan persekusi dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP – antara lain Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan. Jika terbukti adanya perencanaan atau aktor intelektual, unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP juga dapat diterapkan. Penegakan hukum yang tegas dinilai mutlak penting untuk menjaga marwah supremasi hukum yang kini tercoreng oleh insiden ini.
Agung juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata – sebuah ketentuan yang seharusnya menjadi tembok pelindung, bukan sekadar tulisan kertas.
Lebih lanjut, ia mengeluarkan desakan tajam kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menghasut atau mengorganisir tindakan kekerasan. Menurutnya, pembiaran atas insiden ini berpotensi menjadi preseden buruk yang melegitimasi kekerasan terhadap kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial bagi negara.
Dalam konteks tata kelola kawasan konservasi, Agung juga meminta evaluasi menyeluruh yang tidak lagi sebatas wacana terhadap pola kerja sama atau izin aktivitas ekonomi di TNGC. Pengelolaan kawasan harus mengacu pada prinsip keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta memastikan tidak terjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat maupun merusak ekosistem Gunung Ciremai sebagai kawasan strategis penyangga kehidupan di Jawa Barat.
“Negara tidak boleh absen. Jika intimidasi terhadap aktivis lingkungan dibiarkan, maka demokrasi dan perlindungan hukum hanya menjadi slogan kosong. Kami mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian Ciremai dan keselamatan warga yang berjuang untuk kepentingan publik,” pungkas Agung Sulistio dengan nada tegas yang menuntut tanggapan nyata dari pihak berwenang.
#gmoct #sahabatbhayangkara #tngc #aktivislingkungan
Team/Red (Kabarsbi.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Kabar SBI



At the moment there is no comment