Breaking News
light_mode
Home » Kesehatan » Investigasi KKI: Air Minum dari Galon Tua, Masih Dikonsumsi Jutaan Warga

Investigasi KKI: Air Minum dari Galon Tua, Masih Dikonsumsi Jutaan Warga

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 30 Des 2025
  • visibility 66
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Desember 2025| Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap hasil Investigasi Ganula Air Minum di Jabodetabek yang menunjukkan bahwa galon air minum dalam kemasan guna ulang yang seharusnya layak pakai masih banyak beredar dalam kondisi berisiko kesehatan. Temuan ini diperoleh dari pemantauan di 60 titik toko kelontong di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Investigasi ini merupakan tindak lanjut atas temuan serupa tahun sebelumnya, namun belum terlihat perbaikan signifikan dalam praktik distribusi dan penanganan galon guna ulang di pasaran.

Temuan Kunci Investigasi:
57% galon yang diperiksa berusia lebih dari dua tahun, padahal pakar kesehatan menyarankan masa pakai maksimal satu tahun untuk mencegah kemungkinan pelepasan zat kimia berbahaya dari plastik polikarbonat.

Tim menemukan galon dengan kode produksi tahun 2012 masih dijual bebas di Bogor, dan galon produksi 2016 masih banyak di Tangerang.

Kondisi fisik galon sangat mengkhawatirkan: sekitar 80% tampak buram dan kusam, dan lebih dari 55% ditemukan dalam keadaan lusuh dan berdebu, menunjukkan lemahnya kontrol kebersihan dan kualitas.

Ketua KKI, David Tobing, menyatakan bahwa galon-galon ini sudah masuk dalam kategori “Galon Lanjut Usia” (Ganula) dan harus segera ditarik dari peredaran. “Ini bukan sekadar masalah kemasan, ini soal keselamatan manusia,” tegasnya.

Investigasi juga menunjukkan kekurangan signifikan dalam edukasi kepada para pedagang. Sebanyak 95% pedagang tidak memahami cara membaca kode produksi, dan 91,7% sama sekali tidak diberikan informasi tentang keamanan bahan kemasan oleh produsen.

Rekomendasi Resmi KKI:
KKI mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk meminta produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menarik seluruh galon yang berusia lebih dari dua tahun dari pasar demi melindungi konsumen.

Masyarakat diimbau untuk menolak galon yang tampak buram, kusam, atau berusia lebih dari dua tahun, dan lebih aktif melaporkan temuan ke kanal pengaduan resmi KKI di www.komunitaskonsumen.or.id.

KKI menegaskan bahwa keselamatan konsumen bukan pilihan-itu adalah kewajiban bersama antara produsen, regulator, dan pelaku distribusi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi Polsek Ciampea Dengan Pemilik Toko Emas, Sampaikan Kewaspadaan Dan Sinergi Keamanan

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP, S.I.P., M.H., melaksanakan giat silaturahmi bersama pemilik toko emas di Kecamatan Ciampea pada Selasa, 27 Mei 2025. Kegiatan berlangsung di Mapolsek Ciampea dan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Bagja serta sejumlah pemilik toko emas dari berbagai titik di wilayah tersebut. Tujuan dari kegiatan ini adalah mempererat hubungan antara aparat Kepolisian […]

  • Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 13
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 21 April 2026 | Suasana di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa mencekam sehari sebelum putusan dibacakan dalam perkara gugatan terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Perkara yang mempertemukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dengan nilai sengketa mencapai Rp119 triliun ini memicu […]

  • Anggota Komisi 1 DPR Fraksi PDIP: Pengunduran diri Kabais Tidak Boleh Hentikan Proses Hukum

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 27 Maret 2026 | Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kemarin mengatakan, bahwa Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI telah menyerahkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam kasus penyerangan dengan air keras oleh personel BAIS terhadap pengurus Kontras Andrie Yunus. Kabais tersebut, adalah; Letjen TNI Yudi Abrimantyo. Kapuspen Aulia tidak […]

  • Denny Charter Kritik DPR: Seleksi Hakim MK Jangan Jadi Ajang Bagi-bagi Jatah

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 212
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Januari 2026| Penunjukan figur politisi aktif ke dalam jajaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai menjadi sinyalemen kuat terjadinya kemunduran demokrasi di Indonesia. Fenomena ini memicu kekhawatiran akan terjadinya “political capture of the judiciary” atau penyanderaan kepentingan politik terhadap kekuasaan kehakiman yang seharusnya independen. ​Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Denny Charter, menegaskan bahwa pengangkatan […]

  • Camat Medan Dipecat! “Maimun Terseret Judol, KKPD Rp1,2 Miliar Ludes”

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 28 Januari 2026| Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. Sanksi disiplin berat tersebut berlaku sejak 23 Januari 2026. “Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari […]

  • Ketua GMDM Provinsi Lampung Apresiasi Dan Mendukung Program “Desa Bersinar”

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung| Dewan Pimpinan Daerah Garda Mencegah dan Mengobati (DPD .GMDM) Provinsi Lampung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan semakin gencar dalam upaya pemberantasan narkoba. Hal tersebut terungkap dalam audiensi antara Ketua DPD.GMDM Ir.Okta Resi Gumantara, dengan Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat beserta jajaran DPD GMDM Lampung, di Kantor BNN Kabupaten […]

expand_less