Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Jalur Hijau Cilincing Disalahgunakan Usaha Pemotongan Mobil, FWJ Indonesia DPD Jakarta Desak Satpol PP Bertindak

Jalur Hijau Cilincing Disalahgunakan Usaha Pemotongan Mobil, FWJ Indonesia DPD Jakarta Desak Satpol PP Bertindak

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta Utara, 18 Februari 2026| Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalur hijau milik Pemprov DKI Jakarta di bawah kolong Jembatan Lestari yang berlokasi di Jalan Sungai Landak Kelurahan Cilincing dijadikan tempat usaha pemotongan mobil bekas secara ilegal.

Aktivitas tersebut tidak hanya menciptakan kesan kumuh, tetapi juga dianggap melanggar peraturan daerah, dengan tuduhan kurang tegasnya penegakan oleh Satpol PP Kecamatan Cilincing.

Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan, dan jajarannya dituding tidak becus dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Usaha pemotongan dan perbaikan mobil bekas tersebut sudah beroperasi lama dan terkesan dibiarkan, meskipun lahan yang digunakan jelas merupakan bagian dari RTH publik, menyoal adanya dugaan kuat komunikasi antara pemilik usaha dengan oknum Satpol PP terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Rosid dalam keterangan pers nya di Jakarta, Selass (17/2/2026) mendesak Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Utara untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, pemanfaatan jalur hijau harus sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 05/PRT/M/2008, yang menyatakan bahwa jalur hijau merupakan ruang untuk penempatan tanaman dan elemen pendukung lainnya di wilayah jalan.

“Tidak boleh beralih fungsi menjadi lahan pendirian bangunan maupun kegiatan usaha, seperti yang terjadi pada lahan jalur hijau Jalan Kali Drain di Cilincing. “Tandas Rosid.

Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, kata dia, maka kinerja Kasatpol PP Kecamatan Cilincing patut dipertanyakan. Lahan jalur hijau seharusnya difungsikan untuk tanaman hijau dan ruang terbuka publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Larangan alih fungsi RTH dan jalur hijau juga tertuang dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 12 yang melarang pergantian atau alih fungsi RTH serta Pasal 20 dan 36 yang melarang pembangunan bangunan apapun dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Selain itu, Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau juga menyatakan bahwa lahan tersebut harus digunakan untuk kepentingan umum.

“Dugaan pelaku pengusaha pemotongan mobil bekas kami katakan milik warga sipil dan disinyalir adanya backupan istri dari salah satu Kapolsek. “Pungkasnya.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: DPD FWJI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir Layangkan Somasi Minta IGR “Actori Incumbit Onus Probandi”

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 3 September 2025| Terkait tersebarnya bukti transfer dan berita dugaan pungli dan pembungkaman yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kebupaten Tangerang kepada salah satu awak media, Kepala Desa Tanjung Pasir Arun, S.Ip angkat bicara melalui Kuasa Hukumnya. Dengan beredarnya di plaform tiktok dengan nama akun @bang_igor.official yang menggungah sebuah video dengan narasi […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Nanggung Hadiri Peresmian Rumah Belajar Garitan

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor, 23 Juli 2025| Dalam rangka mendukung ketahanan pangan berbasis masyarakat dan upaya pelestarian lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Kalongliud Polsek Nanggung Polres Bogor, Bripka Dody, menghadiri kegiatan peresmian Rumah Belajar Garitan (Gerakan Ramah Lingkungan untuk Mendukung Ketahanan Pangan) yang berlokasi di Kampung Bongas III RT 02/09 Desa Kalongliud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/07/2025). Kegiatan […]

  • 26 Organisasi Pers dan Advokat Demo di Mako Polres Metro Bekasi, Ini 4 Poin Tuntutannya

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Sebanyak 26 perwakilan organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Metro Bekasi, Jum’at, 20 Juni 2025. Aksi tersebut digelar depan Mako Polres Metro Bekasi dan cukup menarik perhatian publik. Sabtu 21/06/2025.   Aksi bersama itu menyuarakan kritik terhadap kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres […]

  • Laksanakan Giat Baca Puisi di Ruang Terbuka, PDSB Sukses Menjadi Sorotan Pengunjung BKT

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle M Dekra / Syarif H
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 23 November 2025 | Organisasi Pemuda Duren Sawit Bersatu (PDSB) menyelenggarakan giat pembacaan puisi di ruang terbuka yang bertajuk “Tadarus Puisi” di pintu air Banjir Kanal Timur (BKT), Kelurahan Malaka Sari, pada Minggu (23/11/2025). Acara ini sukses menarik perhatian para pengujung BKT yang sedang melakukan aktifitas Car Free Day (CFD) di lokasi tersebut, bahkan […]

  • Oknum Disnaker Diduga Tutupi Kasus Kematian Buruh, Akan Dilaporkan Ke Ombudsman RI

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 3 Agustus 2025| (GMOCT)- Dugaan upaya menutup-nutupi kasus kematian buruh di PT SPS dan PT Ensem, Nagan Raya, kembali mencuat ke permukaan. Seorang oknum dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara terang-terangan menyebut laporan kematian buruh tersebut sebagai “hoaks” tanpa memberikan bukti atau klarifikasi yang memadai. Informasi awal diperoleh dari laporan publik yang menyebutkan […]

  • Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Desember 2025| Merespon bencana banjir dahsyat yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat untuk memobilisasi sumber daya nasional. Pengerahan 50 helikopter, pesawat Hercules C-130J, dan Airbus A400 yang diinstruksikannya merupakan langkah besar yang menunjukkan komitmen negara terhadap bantuan bencana segera. Namun, momentum ini terhambat oleh kurangnya koordinasi […]

expand_less