Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » Janji Pengembalian Dana Program Guru di Pemalang Molor, Sekdin Disorot dan Didesak Diproses Hukum

Janji Pengembalian Dana Program Guru di Pemalang Molor, Sekdin Disorot dan Didesak Diproses Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1

Tegarnews.co.id-Pemalang, 13 Oktober 2025| Janji pengembalian dana program Inspiring Teacher 2025 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang belum juga terealisasi hingga lewat tenggat 10 Oktober 2025. Kondisi ini memicu kritik publik dan sorotan hukum terhadap pejabat terkait.

Dana sebesar Rp200 ribu yang dikumpulkan dari para guru dijanjikan akan dikembalikan penuh oleh Sekretaris Dindikbud Pemalang, Titien Soewastiningsih Soebari, dalam audiensi dengan Relawan Aliansi Pemalang Bersatu pada 23 September 2025 di DPRD Pemalang. Namun hingga pertengahan Oktober, belum ada keterangan resmi maupun laporan realisasi pengembalian dana tersebut.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com), Agung Sulistio, mengecam keterlambatan itu. Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban hukum.

“Ini bukan soal administrasi, tapi soal komitmen dan integritas pejabat publik,” ujarnya.

Sejumlah tokoh pendidikan lokal juga menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai pengembalian dana tidak boleh bergantung pada alasan teknis, terlebih karena pungutan itu diduga tidak memiliki dasar hukum.

“Dinas harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai kepercayaan publik hilang,” kata seorang pengawas sekolah di Pemalang.

Didesak Diproses Hukum

Desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Pemalang turun tangan semakin menguat. Dugaan pungutan liar (pungli) disorot setelah guru-guru mengaku diminta membayar iuran tanpa mekanisme resmi.

“Peran Sekdin dalam penarikan dan koordinasi iuran itu jelas. Ini perlu dibuka secara hukum,” ujar seorang pemerhati pendidikan.

Kepala Dindikbud Pemalang, Ismun, sebelumnya mengakui ada keterlibatan pihak ketiga dalam program tersebut. Namun hingga kini belum dijelaskan siapa pihak yang dimaksud dan bagaimana skema kerjanya.

Sejumlah sumber internal menyebut adanya tekanan terhadap pihak yang mencoba membongkar persoalan ini. Dugaan pelanggaran melawan hukum disebut semakin kuat, terutama karena belum ada transparansi alur dana.

Pengembalian Dana Tak Hapus Dugaan Pidana

Pengembalian dana dinilai tidak otomatis menghilangkan potensi pidana. Jika terbukti pungutan dilakukan tanpa dasar hukum, maka pejabat terkait dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta aturan disiplin ASN.

Pengamat menyebut bahwa janji pengembalian itu sendiri menunjukkan adanya pengakuan atas praktik pungutan di luar prosedur.

Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi. Apabila tak ada penjelasan terbuka dan mekanisme hukum yang berjalan, kasus ini berpotensi masuk ranah penyidikan.

“Yang dijanjikan inspirasi, jangan sampai berujung investigasi,” ujar Agung[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Pertamanan Dinilai Chuex Terhadap Keselamatan, Pohon Setinggi Tujuh Meter di Perum Green Garden Jadi Keluhan Warga

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Puluhan Pohon Setinggi kurang lebih tujuh meter berdiri di atas lahan pasos fasum pada perumahan Green Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk,kota Administratif Jakarta Barat di keluhkan warga RT 16 RW 08 Kelurahan Kedoya Utara,Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pasalnya pepohonan tersebut mengkhawatirkan warga setempat yang di luar batas tembok pemukiman warga di […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cilaku Polsek Tenjo Sambangi Warga Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cilaku Polsek Tenjo Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Nanang Suhendar, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga binaan di wilayah Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Selasa (1/7/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kapolsek Tenjo, IPTU A. M. Zalukhu, S.H., yang […]

  • Promosi Jabatan di Lingkungan Kemenham Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta, Jum’at.13 Mai 2025| Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. […]

  • Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah ‘Tangan Projo’ di Balik Ini?

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Agustus 2025| Penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng.Terpidana Silvester Matutina yang seharusnya sudah menjalani eksekusi hukuman 6 tahun silam, hingga kini belum tersentuh tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Fakta ini memicu spekulasi publik tentang adanya kekuatan besar di balik kelambanan tersebut. Pengamat publik sekaligus alumni PPRA-48 Lemhanas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., […]

  • Pernyataan Tegas Ketua LSM TEGAR: Soroti Penggunaan Anggaran Proyek RSUD Dr.H.Abdul Moeloek Lampung

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung 25 Agustus 2025| Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR), Ir.Okta Resi Gumantara., menyampaikan pernyataan tegas mengenai tindak lanjut terhadap surat penting yang telah dikirimkan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung. Surat dengan nomor 0198/TEGAR-LPG/VIII/2025 ini, berisi permintaan klarifikasi terkait penggunaan anggaran dan pengelolaan proyek yang dikelola oleh Rumah […]

  • Miris! Peredaran Pil Koplo Jenis Golongan G Beredar Bebas di Kabupaten Bogor

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle RM.Ifsudar
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor 16 September 2025| Maraknya peredaran obat-obatan ilegal seperti keba hukum di ” Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol diperjual- belikan secara bebas. Seperti punya kartu sakti hingga bisa mengelabuhi, modusnya bermacam cara dilakukan seperti warung kelontong, conter Hp dan lain-lain. Salah satunya di Jalan Raya Bojong Kulur Kabupaten Bogor berkedok conter, dan di Jalan […]

expand_less