Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Janji yang Dikhianati: Keluhan Pesantren Buton Tengah atas Bupati Azhari

Janji yang Dikhianati: Keluhan Pesantren Buton Tengah atas Bupati Azhari

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 15 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Buton Tengah, 5 Februari 2926| Pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sebuah momentum penting terjadi di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tepatnya di Lapangan J. Wayong, Lombe, Kecamatan Gu. Ribuan warga menghadiri Tabligh Akbar bersama dai nasional Ustaz Abdul Somad (UAS).

Acara ini menjadi sorotan karena di hadapan UAS, Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si., menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pimpinan pondok pesantren se-kabupaten. Janji yang disampaikan kala itu sangat mulia: pemerintah daerah akan menanggung biaya pendidikan anak-anak yatim piatu dan dari keluarga tidak mampu melalui pesantren.

UAS bahkan memberikan apresiasi khusus, menyebut langkah tersebut sebagai komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan Islam. Ia menyerukan agar kepala daerah lain, dari Sabang hingga Merauke, datang belajar ke Buton Tengah.

Namun, janji yang disampaikan dengan penuh semangat itu ternyata berakhir pahit. Para pengurus pesantren hingga kini menanggung kekecewaan mendalam karena bantuan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi alias janji kosong belaka.

Keluhan Para Pengurus Pesantren

Seorang ustadz yang enggan disebutkan namanya di media menceritakan pengalaman pahitnya dan menyertakan utas berita di media sosial terkait pengalamannya itu. “Kami pernah kena prank tentang bantuan dana hibah yang MoU-nya ditandatangani saat UAS datang. Dijanjikan Rp 275 juta, kemudian akan diturunkan Rp 100 juta. Tetapi menjelang hari H pencairan, tiba-tiba dibatalkan. Padahal semua berkas sudah dilengkapi, bahkan sudah dibuat berkas pencairan bermeterai dan ditandatangani Ketua Yayasan.” Demikian sekelumit kisah sedih yang disampaikan sang narasumber kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, Selasa, 03 Februari 2026.

Padahal, lanjut sang ustadz mewakili teman-teman pesantren lainnya, ketua yayasan yang mengurus pencairan dana harus bolak-balik dari Baubau ke Buton Tengah selama dua bulan, menghabiskan biaya lebih dari Rp 5 juta. Semua tenaga, waktu, dan biaya yang dikeluarkan berakhir sia-sia.

“Kalau memang tidak mau dibantu, seharusnya dari awal diberitahu. Jangan sampai kami mengeluarkan biaya besar, tenaga, dan waktu hanya untuk hasil yang nihil,” keluhnya sambil mengatakan bahwa bagi para pengurus pesantren, janji yang tidak ditepati bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan, “Kami merasa dipermainkan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.”

Komentar Keras Wilson Lalengke

Kasus ini mendapat perhatian dari pemerhati hukum dan keadilan yang juga mantan guru puluhan tahun di Riau, Wilson Lalengke. Ia menyesalkan dan mengecam keras perilaku Bupati Azhari yang dinilainya tidak layak menjadi pemimpin.

“Janji yang diumbar di depan publik, apalagi disaksikan tokoh nasional seperti Ustaz Abdul Somad, lalu tidak ditepati, adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ini bukan sekadar ingkar janji, tetapi kejahatan moral seorang pejabat, dia tidak layak menjadi pemegang amanah rakyat,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini geram.

Wilson Lalengke juga menambahkan bahwa dengan alibi apapun, Bupati Buton Tengah Azhari telah mempermainkan masa depan generasi bangsa. “Pejabat yang mempermainkan pesantren dan lembaga pendidikan Islam sama saja mempermainkan masa depan bangsa. Anak-anak yatim piatu dan keluarga miskin dijadikan alat pencitraan, lalu ditelantarkan. Ini perilaku yang tidak bermartabat,” sebutnya sambil menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan wajah buram birokrat daerah yang sering menjadikan janji politik sebagai alat propaganda, tanpa niat sungguh-sungguh untuk merealisasikannya.

Refleksi Filosofis untuk Azhari

Dari sudut pandang filsafat, perilaku Bupati Azhari dapat dilihat sebagai bentuk ketidakjujuran politik. Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM) dalam The Republic menekankan bahwa pemimpin sejati adalah “filsuf raja” yang berkomitmen pada kebenaran dan keadilan. Ketika seorang pemimpin seperti Bupati Buton Tengah, Azhari, berbohong kepada rakyat, ia kehilangan legitimasi moralnya.

Para pengusung filsafat Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Menjadikan pesantren dan anak-anak yatim sebagai alat pencitraan politik adalah bentuk dehumanisasi. Dampak buruk dehumanisasi bisa mengakibatkan seseorang mengalami mati rasa emosional, tidak bisa berpikir jernih, stres, dan depresi. Kondisi inilah yang sering kali membuat korban dehumanization mengalami gangguan mental dan bahkan keinginan bunuh diri.

Dari perspektif Filsuf Inggris, John Locke (163201704), dengan teori kontrak sosialnya menekankan bahwa pemerintah ada untuk melindungi hak-hak rakyat. Jika pemerintah semacam Bupati Buton Tengah, Azhari, justru menipu rakyat dengan janji palsu, maka kontrak sosial itu rusak. Perusak kontrak sosialnya harus dievaluasi, diminta pertanggungjawaban, dan jika perlu dibawa ke ranah hukum.

Perilaku seperti ini juga dapat dibaca melalui lensa filsafatnya Michel Foucault (1926-1984), yang melihat kekuasaan sering menggunakan simbol dan wacana untuk mempertahankan dominasi. MoU yang ditandatangani di depan publik hanyalah simbol kekuasaan, bukan komitmen nyata, alias janji palsu belaka.

Kekecewaan para pengurus pesantren bukan hanya soal dana hibah yang tidak cair. Lebih jauh, hal ini menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Ketika janji pejabat tidak bisa dipegang, masyarakat akan kehilangan harapan.

Bagi pesantren, dana hibah itu bukan sekadar angka, tetapi harapan untuk membiayai pendidikan anak-anak miskin. Ketika janji itu dikhianati, yang dirugikan bukan hanya yayasan, tetapi generasi muda yang seharusnya mendapat kesempatan belajar.

Secara filosofis, kasus ini menunjukkan kegagalan seorang pemimpin dalam menjalankan kontrak sosialnya. Secara moral, ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Dan secara politik, ini adalah tanda bahaya bagi legitimasi pemerintah daerah.

Pesantren dan lembaga pendidikan Islam di Buton Tengah layak mendapat perlakuan adil, bukan janji palsu. Jika pemerintah daerah ingin mewujudkan Buton Tengah sebagai “Kota Santri” dan “Kota Pendidikan”, maka langkah pertama adalah menepati janji kepada rakyatnya. Tanpa itu, semua visi hanyalah retorika kosong.

Wilson Lalengke menutup pernyataannya dengan himbauan tegas agar masyarakat Buton Tengah tidak membiarkan pejabat semacam Azhari itu berbuat sewenang-wenang terhadap lembaga pendidikan Islam di sana.

“Hukum boleh saja diam, tetapi moral tidak bisa diam. Pejabat yang mempermainkan rakyat adalah musuh keadilan. Jika masyarakat Buton Tengah membiarkan, maka kalian semua ikut menjadi bagian dari kejahatan Bupati Azhari itu,” tegas Petisioner HAM PBB 2025 ini.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Pindad Jajaki Kerjasama Dengan Evolved Aero Kembangkan Drone Jammer dan Interceptor Systems

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Red
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa dan Executive Chairman of the board Evolved Aero, Karl-Magnus Karlsson menandatangani MoU dan NDA terkait pengembangan bersama drone jammer dan interceptor systems pada Jumat, 25 April 2025 di Kantor Perwakilan Pindad Jakarta. Penandatanganan disaksikan oleh Direktur Teknologi & Pengembangan, Prima Kharisma, Plt. VP Inovasi & Bangnis, Aryo […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Instansi Desa Babakan, Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Giat sambang Kamtibmas warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yang menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. (27/06). Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Babakan Aiptu Yan Ruhyana menyambangi Warganya dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta menjaga keamanan lingkungan guna […]

  • Kasus Tanah di Bali Makin Panas! Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penyerobotan Oleh Perusahaan Swasta

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Nopember 2025| Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah Hukum setelah Surat Keputusan Kanwil BPN Bali Nomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 yang telah membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7395 seluas 17.700 m² atas nama kliennya di Desa Penyaringan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Dalam […]

  • Pelindo Berbagi: Pelindo Regional 1 dan Polres Belawan Bersinergi Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Belawan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Belawan, 15 November 2025 | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali mempertegas komitmennya dalam membangun keberlanjutan sosial melalui Program Pelindo Berbagi, sebuah inisiatif kepedulian yang difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Belawan. Program ini menjadi wujud nyata kontribusi Pelindo dalam mendukung pembangunan sosial sekaligus memperluas dampak positif bagi komunitas sekitar pelabuhan. […]

  • Kasus KDRT Realina: Penanganan Polrestabes Semarang Disorot, Publik Desak Keadilan

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang (GMOCT) 23 Agustus 2025|Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Realina Roberta Butar Butar (37), warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang, memicu gelombang kritik. Pasalnya, laporan resmi yang disampaikan sejak 21 Juli 2025 di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang dinilai berjalan lamban dan tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan. Realina melaporkan suaminya, RS, atas […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor, Kontrol Pos Kamling Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas  melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang dan kontrol pos kamling. Seperti yang dilakukan personil Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan Aiptu M.Yusuf yang melaksanakan patroli sambang dan kontrol siskamling di RT 03/03 Desa […]

expand_less