Breaking News
light_mode
Beranda » Info Narkoba » Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 16 Des 2025
  • visibility 53
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi (GMOCT) 16 Desember 2025| Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dilaporkan masih ditemukan di sejumlah wilayah Tambun dan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Obat-obatan tersebut diduga dijual tanpa izin dengan modus berkedok toko kosmetik dan warung klontongan.

Menanggapi temuan tersebut, Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat.

> “Peredaran obat keras tanpa resep dokter berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Menjelang Nataru, pengawasan perlu diperketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agung.

Penindakan Polres Metro Bekasi

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melalui konferensi pers mengungkap hasil penindakan peredaran narkoba selama satu bulan terakhir. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menyampaikan bahwa tujuh orang tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR telah diamankan di wilayah Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara, hingga Karawang Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 88,8 gram, ganja 1,5 kilogram, tembakau sintetis 68,08 gram, serta 2.206 butir obat daftar G jenis tramadol dan hexymer, berikut barang penunjang lainnya.

Temuan Lapangan

Berdasarkan penelusuran wartawan, ditemukan sejumlah lokasi yang diduga masih menjual obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Tambun dan Cikarang Barat. Lokasi-lokasi tersebut diketahui berkedok toko kosmetik.

Beberapa penjaga toko yang ditemui wartawan menyampaikan bahwa operasional penjualan mengacu pada arahan seorang koordinator lapangan berinisial R. Keterangan tersebut berdasarkan pernyataan narasumber di lapangan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Aspek Hukum

Agung Sulistio menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.

> “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[]

#noviralnojustice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Cek Pos Kamling Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bogor| Polsek Cisarua Polres Bogor Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah Hukum Polsek Cisaru Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang dan cek kamling. Seperti yang dilakukannya Personil Bhabinkamtibmas Desa Cilember Aiptu Dedi.Koswara yang melaksanakan patroli sambang kamling kepada Pos Kamling di […]

  • Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle ATR/ BPN
    • visibility 61
    • 0Komentar

        Tegar news. co. id | Jakarta senin, 7 Juli 2025 Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmennya untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), melalui pelibatan berbagai pihak terkait secara inklusif. Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan bersama […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Cibunar

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Wujud nyata kedekatan Polri dengan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Iyus Nurlubis. Pada Rabu (18/6/2025), ia melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Pabuaran RT 01 RW 02, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.   Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk membangun hubungan yang […]

  • Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Anggota Polsek Ciampea, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pagi hari di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Ciampea, Senin (23/06/2025).   Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud pelayanan prima kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus untuk memberikan […]

  • HMI Cabang Bogor Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Pagar Laut

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Januari 2026| Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntaskan penanganan kasus Pagar Laut Tangerang di kawasan PIK 2. HMI menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut korupsi sumber daya alam, kerusakan ekologis, perampasan ruang pesisir, serta kerugian serius bagi masyarakat nelayan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa […]

  • Terkait Kisruh Tugboat di Sorong, Tetiba Muncul Perusahaan Siluman Mengaku Pemilik Kapal

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sorong, 27 Agustus 2025| Setelah ramai pemberitaan terkait sengkarut kapal tugboat yang sandar di Mapolda Papua Barat Daya, yang beroperasi sebagai galangan kapal dadakan illegal, muncul pernyataan seorang pengacara abal-abal bernama Yosep Titirlolobi, yang mengaku mewakili PT. Armada Prima Samudra (PT. APS). Yosep mengklaim dalam pernyataannya bahwa kapal bekas itu adalah milik PT. APS. Sejauh […]

expand_less